News & Update

Home / News & Update / 5 Kesalahan Foreign Company Saat Pertama Kali Masuk Pasar Indonesia

Tahun

Bulan

5 Kesalahan Foreign Company Saat Pertama Kali Masuk Pasar Indonesia
17 September 2026 Business Entry & Market Entry

5 Kesalahan Foreign Company Saat Pertama Kali Masuk Pasar Indonesia

Indonesia menjadi salah satu pasar yang menarik bagi perusahaan asing. Namun, masuk ke pasar Indonesia tidak cukup hanya dengan menemukan distributor, membawa produk, lalu mulai berjualan. Ada aspek legalitas, perizinan, struktur bisnis, produk, hingga compliance yang perlu dipahami sejak awal. Justru karena ingin bergerak cepat, beberapa perusahaan asing akhirnya melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah.

1. Menganggap Pasar Indonesia Sama dengan Negara Asal

Salah satu kesalahan paling umum adalah membawa model bisnis dari negara asal dan menganggap model tersebut bisa langsung diterapkan di Indonesia.

Padahal, setiap negara memiliki aturan dan mekanisme bisnis yang berbeda.

Di Indonesia, kegiatan usaha berjalan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). PP No. 28 Tahun 2025 mengatur bahwa jenis perizinan dan kewajiban usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Artinya, perusahaan perlu melihat terlebih dahulu:

  • apa kegiatan usaha yang akan dilakukan;
  • produk atau jasa yang akan ditawarkan;
  • siapa yang akan menjalankan kegiatan tersebut;
  • lokasi kegiatan;
  • tingkat risiko usaha; dan
  • perizinan apa saja yang dibutuhkan.

Jadi, jangan mulai dari pertanyaan “Bagaimana cara menjual produk kami di Indonesia?”

Lebih aman mulai dari:

“Apa yang secara legal boleh kami lakukan di Indonesia, dan struktur bisnis seperti apa yang dibutuhkan?”

2. Salah Memilih Struktur Kehadiran di Indonesia

Tidak semua perusahaan asing harus menggunakan struktur bisnis yang sama.

Tergantung tujuan dan aktivitasnya, perusahaan asing dapat mempertimbangkan bentuk kehadiran yang sesuai, termasuk PT Penanaman Modal Asing (PMA) atau bentuk kantor perwakilan tertentu.

OSS sendiri menyediakan mekanisme perizinan untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Masalahnya, kantor perwakilan tidak selalu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan komersial seperti perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha secara langsung.

Karena itu, perusahaan perlu menentukan sejak awal:

Apakah hanya ingin melakukan market research dan membangun hubungan bisnis, atau benar-benar ingin menjalankan kegiatan komersial di Indonesia?

Jawabannya bisa menentukan struktur yang tepat.

Kesalahan memilih struktur sejak awal bisa membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian ketika bisnis sudah berjalan.

3. Menganggap NIB Sudah Cukup

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memang merupakan bagian penting dalam proses perizinan.

Namun, NIB bukan berarti semua kegiatan perusahaan otomatis sudah boleh dilakukan.

OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha, sementara sistem perizinan berbasis risiko menentukan perizinan dan kewajiban lain berdasarkan jenis kegiatan usaha dan tingkat risikonya.

Jadi, perusahaan perlu melihat lebih jauh dari sekadar:

“NIB sudah ada.”

Yang perlu ditanyakan adalah:

“Apakah seluruh kegiatan yang ingin dilakukan perusahaan sudah tercakup dan perizinannya sudah sesuai?”

Misalnya, perusahaan mungkin ingin melakukan impor, produksi, distribusi, atau menyediakan jasa tertentu.

Masing-masing kegiatan dapat memiliki persyaratan tambahan.

Karena itu, pengecekan KBLI dan perizinan berbasis risiko sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan mulai beroperasi.

4. Salah Memilih KBLI karena Menganggap “Yang Penting Mirip”

Ini terlihat sederhana, tetapi bisa menjadi masalah besar.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha. Dalam sistem OSS, perusahaan perlu memilih kegiatan usaha yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Terlebih, OSS saat ini telah mengimplementasikan KBLI 2025 dan menyediakan informasi mengenai klasifikasi, ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, serta kewajiban yang terkait dengan kegiatan usaha.

Karena itu, memilih KBLI hanya berdasarkan nama yang terdengar paling mirip bukan strategi yang ideal.

Contohnya, sebuah perusahaan asing mungkin datang ke Indonesia dengan tujuan menjual peralatan industri.

Namun ternyata rencana bisnisnya tidak hanya perdagangan. Perusahaan juga ingin melakukan instalasi, maintenance, technical support, atau aktivitas lain.

Kegiatan-kegiatan tersebut perlu dilihat satu per satu.

Salah menentukan kegiatan usaha di awal dapat membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian pada legalitas dan perizinannya ketika bisnis sudah berjalan.

5. Menganggap Compliance Produk Bisa Diurus Setelah Produk Masuk

Ini salah satu kesalahan yang cukup berisiko, terutama bagi perusahaan asing yang membawa produk ke Indonesia.

Perusahaan bisa saja sudah memiliki sertifikat dan standar dari negara asal. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti produk tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Tergantung jenis produknya, perusahaan dapat menghadapi persyaratan seperti:

  • SNI;
  • persyaratan teknis;
  • ketentuan impor;
  • label;
  • sertifikasi produk;
  • persetujuan atau rekomendasi teknis; dan
  • ketentuan sektoral lainnya.

Karena itu, product compliance sebaiknya dicek sebelum shipment pertama, bukan setelah barang sudah berada di pelabuhan.

Hal ini juga penting bagi perusahaan yang menggunakan distributor lokal. Jangan sampai perusahaan baru mengetahui ada persyaratan tambahan ketika produk sudah siap dipasarkan.

Jangan Lupa: Produk Bagus Belum Tentu Siap Masuk Pasar

Bagi perusahaan asing, masuk Indonesia sebenarnya bukan hanya persoalan menemukan pasar.

Ada tiga hal yang perlu berjalan bersama:

  1. Market Fit
    Apakah produk atau jasa memang dibutuhkan pasar Indonesia?
  2. Business Setup
    Apakah struktur perusahaan dan kegiatan usahanya sudah sesuai?
  3. Regulatory Compliance
    Apakah produk dan kegiatan bisnisnya memenuhi ketentuan yang berlaku?

Kalau salah satu tidak siap, ekspansi bisa tersendat.

Produk bisa saja sangat bagus, tetapi jika izin belum lengkap, distribusi bisa tertunda.

Perusahaan bisa memiliki investor dan modal, tetapi jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan struktur perizinannya, ekspansi juga dapat menghadapi masalah.

Sebelum Masuk Indonesia, Cek 5 Hal Ini

Daripada memperbaiki masalah setelah bisnis berjalan, perusahaan asing sebaiknya melakukan pengecekan sejak tahap awal.

  1. Tentukan model bisnis
    Apakah akan melakukan perdagangan, produksi, jasa, distribusi, atau hanya melakukan market exploration?
  2. Tentukan struktur kehadiran
    Apakah membutuhkan PT PMA, kantor perwakilan, distributor, atau struktur lainnya sesuai kegiatan?
  3. Cek KBLI
    Pastikan kegiatan usaha yang dipilih benar-benar menggambarkan aktivitas yang akan dilakukan.
  4. Petakan perizinan
    Identifikasi NIB, perizinan berbasis risiko, PB UMKU, serta izin sektoral yang mungkin diperlukan.
  5. Cek product compliance
    Pastikan produk sudah memenuhi persyaratan Indonesia sebelum masuk dan dipasarkan.

Jadi, Apa Kesalahan Terbesarnya?

Kesalahan terbesar sebenarnya bukan salah memilih izin atau salah memilih KBLI.

Kesalahan terbesar adalah memulai ekspansi sebelum memahami bagaimana bisnis tersebut harus dijalankan secara legal di Indonesia.

Perusahaan asing sebaiknya tidak menunggu sampai ada masalah baru melakukan compliance check.

Dengan perencanaan yang dilakukan sejak awal, perusahaan dapat mengetahui struktur bisnis, perizinan, kewajiban produk, dan kebutuhan compliance sebelum mengeluarkan biaya besar untuk operasional.

Masuk pasar Indonesia bukan hanya soal “bisa masuk”. Yang lebih penting adalah memastikan bisnis bisa berjalan dengan benar setelah masuk.

Sumber 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    PP ini merupakan dasar terbaru penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, serta sanksi. PP No. 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP No. 5 Tahun 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28
  2. OSS RBA – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
    Portal resmi OSS menjelaskan fungsi NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha serta mekanisme perizinan berbasis risiko berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS juga saat ini menyediakan informasi KBLI 2025. https://oss.go.id
  3. OSS RBA – Perizinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
    Panduan resmi OSS untuk perizinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing menunjukkan bahwa bentuk kehadiran perusahaan asing memiliki mekanisme perizinan tersendiri. https://oss.go.id/en/panduan/635970086345c7d71a8144d9
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    UU Penanaman Modal merupakan salah satu dasar hukum utama terkait kegiatan penanaman modal di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Status peraturan tercatat masih berlaku pada database resmi BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

Tags: Foreign Company, Market Entry Indonesia, Foreign Investment, PMA, Local Representative, Business Licensing, KBLI, Indonesia Market Entry