Akreditasi LPK Jadi Sorotan: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Perubahan kebijakan di bidang akreditasi kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam rapat KAN yang diberitakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), salah satu agenda yang dibahas adalah status akreditasi 64 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sekaligus perkembangan perubahan kebijakan akreditasi. Pembahasan ini penting bukan hanya bagi LPK. Bagi perusahaan yang menggunakan layanan pengujian, inspeksi, kalibrasi, atau sertifikasi, perubahan dalam sistem akreditasi juga dapat berpengaruh pada proses penilaian kesesuaian yang mereka jalani.
Perubahan kebijakan di bidang akreditasi kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dalam rapat KAN yang diberitakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara daring pada Rabu (16/9/2026), salah satu agenda yang dibahas adalah status akreditasi 64 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sekaligus perkembangan perubahan kebijakan akreditasi.
Pembahasan ini penting bukan hanya bagi LPK. Bagi perusahaan yang menggunakan layanan pengujian, inspeksi, kalibrasi, atau sertifikasi, perubahan dalam sistem akreditasi juga dapat berpengaruh pada proses penilaian kesesuaian yang mereka jalani.
Apa yang Dibahas KAN?
KAN secara berkala melakukan pembahasan terkait pelaksanaan dan perkembangan sistem akreditasi LPK di Indonesia.
Dalam rapat yang diberitakan BSN, status akreditasi 64 LPK menjadi salah satu agenda yang dibahas.
Di saat yang sama, rapat tersebut juga membahas perubahan kebijakan akreditasi.
Dua hal ini menarik untuk diperhatikan karena status akreditasi dan kebijakan yang berlaku menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap hasil kegiatan penilaian kesesuaian.
Dengan kata lain, sistem akreditasi tidak berhenti hanya pada saat sebuah lembaga mendapatkan status akreditasi.
Status tersebut juga perlu terus dipantau dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenapa Akreditasi LPK Penting bagi Perusahaan?
Bagi perusahaan, istilah LPK mungkin terdengar cukup teknis.
Namun dalam praktiknya, perusahaan dapat berhubungan dengan LPK ketika membutuhkan berbagai kegiatan seperti:
- pengujian produk;
- kalibrasi;
- inspeksi;
- sertifikasi produk;
- sertifikasi sistem; atau
- kegiatan penilaian kesesuaian lainnya.
Hasil dari proses tersebut dapat digunakan perusahaan untuk memenuhi standar, persyaratan pelanggan, maupun ketentuan regulasi tertentu.
Karena itu, kompetensi lembaga yang melakukan penilaian menjadi bagian penting dari keseluruhan proses.
Akreditasi Bukan Sekadar Status “Terakreditasi”
Ada satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan.
Ketika memilih laboratorium atau lembaga sertifikasi, jangan berhenti pada pertanyaan:
“Apakah lembaga ini sudah terakreditasi?”
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:
“Apakah akreditasinya mencakup kebutuhan yang saya perlukan?”
Akreditasi diberikan berdasarkan ruang lingkup tertentu.
Artinya, sebuah LPK yang telah terakreditasi tidak otomatis memiliki kompetensi untuk melakukan seluruh jenis pengujian, inspeksi, atau sertifikasi.
Misalnya, perusahaan membutuhkan pengujian untuk produk tertentu. Perusahaan perlu memastikan bahwa LPK yang dipilih memang memiliki lingkup akreditasi yang relevan dengan produk dan metode pengujian tersebut.
Perubahan Kebijakan Bisa Berarti Apa bagi Perusahaan?
Pembahasan mengenai perubahan kebijakan akreditasi menjadi penting karena perusahaan tidak berdiri sendiri dalam proses sertifikasi.
Ada ekosistem penilaian kesesuaian yang melibatkan:
Perusahaan → LPK → Standar/Regulasi → Proses Penilaian → Hasil Penilaian
Jika terdapat perubahan pada kebijakan atau status akreditasi dalam ekosistem tersebut, perusahaan yang sedang menjalani proses penilaian kesesuaian perlu memperhatikannya.
Bukan berarti setiap perubahan kebijakan otomatis membuat sertifikasi perusahaan bermasalah.
Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa proses yang sedang dijalankan tetap menggunakan lembaga, metode, dan lingkup yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Apa Itu Lembaga Penilaian Kesesuaian?
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, penilaian kesesuaian merupakan kegiatan untuk menilai apakah barang, jasa, proses, sistem, personel, atau entitas telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam praktiknya, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Contohnya adalah:
Laboratorium
Melakukan kegiatan seperti pengujian atau kalibrasi sesuai lingkupnya.
Lembaga Inspeksi
Melakukan kegiatan inspeksi terhadap objek tertentu berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Lembaga Sertifikasi
Melakukan sertifikasi terhadap produk, sistem, proses, atau objek lain sesuai lingkup yang dimiliki.
Karena fungsi LPK berbeda-beda, perusahaan perlu memilih lembaga yang memang sesuai dengan kebutuhan.
Hubungannya dengan Sertifikasi SNI
Untuk perusahaan yang sedang mengurus Sertifikasi SNI, isu ini menjadi semakin relevan.
Proses sertifikasi produk dapat melibatkan berbagai kegiatan penilaian kesesuaian, termasuk pengujian produk oleh laboratorium dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang sesuai.
Karena itu, memilih LPK bukan sekadar mencari lembaga yang tersedia.
Perusahaan perlu melihat apakah:
- lembaga tersebut memiliki status akreditasi yang sesuai;
- ruang lingkupnya mencakup produk yang akan diuji atau disertifikasi;
- metode yang digunakan sesuai;
- dan persyaratan regulator telah dipenuhi.
Hal ini penting terutama untuk produk yang masuk dalam skema SNI wajib.
Jangan Sampai Baru Mengecek Setelah Proses Berjalan
Salah satu kesalahan yang bisa terjadi adalah perusahaan baru memeriksa status atau ruang lingkup LPK setelah proses pengujian sudah dilakukan.
Padahal, pemilihan LPK sebaiknya menjadi bagian dari tahap persiapan.
Bayangkan perusahaan sudah:
- menyiapkan produk;
- mengirim sampel;
- membayar biaya pengujian;
- menunggu hasil;
- dan menggunakan hasil tersebut untuk proses sertifikasi.
Kemudian baru diketahui bahwa terdapat persoalan terkait kesesuaian lingkup LPK dengan kebutuhan perusahaan.
Proses dapat menjadi lebih panjang dan perusahaan berpotensi harus melakukan penyesuaian atau langkah tambahan.
Karena itu, cek sebelum mulai jauh lebih aman daripada memperbaiki setelah proses berjalan.
Apa yang Sebaiknya Dicek Perusahaan?
Sebelum menggunakan jasa LPK, perusahaan dapat melakukan pengecekan sederhana.
- Status akreditasi
Pastikan status akreditasi lembaga masih sesuai dengan kebutuhan. - Lingkup akreditasi
Periksa apakah produk, metode, sistem, atau kegiatan yang dibutuhkan masuk dalam ruang lingkup tersebut. - Standar yang digunakan
Pastikan standar yang menjadi dasar pengujian atau sertifikasi sesuai dengan persyaratan terbaru. - Persyaratan regulator
Untuk sektor atau produk tertentu, terdapat kemungkinan adanya ketentuan khusus mengenai LPK yang dapat digunakan. - Tahapan proses
Pastikan sejak awal perusahaan memahami apakah proses membutuhkan pengujian, inspeksi, sertifikasi, atau kombinasi dari beberapa kegiatan tersebut.
Kenapa Perusahaan Perlu Mengikuti Perkembangan Akreditasi?
Perusahaan mungkin tidak perlu mengikuti setiap detail teknis kebijakan akreditasi.
Namun, perusahaan yang secara rutin berhubungan dengan sertifikasi, pengujian, atau penilaian kesesuaian sebaiknya tidak sepenuhnya mengabaikan perkembangan tersebut.
Sebab, perubahan kebijakan di tingkat akreditasi dapat berkaitan dengan bagaimana LPK menjalankan layanan dan mempertahankan kompetensinya.
Dengan memahami perkembangan ini, perusahaan dapat lebih cepat menyesuaikan proses internal apabila terdapat persyaratan yang berubah.
Ini terutama penting bagi perusahaan dengan banyak produk atau proses sertifikasi yang berjalan secara berkala.
Akreditasi Menjaga Kepercayaan dalam Rantai Penilaian
Akreditasi pada dasarnya bukan hanya urusan antara KAN dan LPK.
Ada perusahaan yang menggunakan hasil penilaian tersebut.
Ada regulator yang membutuhkan bukti pemenuhan persyaratan.
Ada konsumen yang mengandalkan kualitas produk.
Dan ada industri yang membutuhkan sistem penilaian yang dapat dipercaya.
Karena itu, keberadaan sistem akreditasi membantu membangun kepercayaan di sepanjang rantai tersebut.
BSN sendiri menempatkan standardisasi, akreditasi, dan metrologi sebagai bagian dari infrastruktur mutu nasional yang mendukung daya saing industri serta perlindungan masyarakat.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
Pembahasan KAN mengenai status akreditasi LPK dan perubahan kebijakan menjadi pengingat bahwa proses sertifikasi perlu dilihat secara menyeluruh.
Bukan hanya:
“Produk saya sudah sesuai standar atau belum?”
Tetapi juga:
“Siapa yang melakukan penilaiannya, dengan metode apa, dan apakah lembaga tersebut memiliki kompetensi dalam lingkup yang saya butuhkan?”
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan sertifikasi, pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab sejak awal.
Kesimpulan
Pembahasan KAN mengenai status akreditasi LPK dan perubahan kebijakan menunjukkan bahwa sistem akreditasi terus berkembang untuk menjaga kredibilitas kegiatan penilaian kesesuaian.
Bagi perusahaan, perkembangan tersebut penting untuk diperhatikan karena LPK merupakan bagian dari proses pengujian, inspeksi, kalibrasi, dan sertifikasi yang digunakan oleh dunia usaha.
Jadi, ketika perusahaan akan memilih LPK, jangan hanya melihat apakah lembaga tersebut “terakreditasi”.
Cek statusnya, cek lingkupnya, dan pastikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Karena dalam proses sertifikasi, memilih lembaga yang tepat adalah bagian dari memastikan proses yang tepat.
Sumber:
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Rapat KAN Bahas Status Akreditasi 64 LPK dan Perubahan Kebijakan Akreditasi. https://bsn.go.id/main/berita/detail/27006/rapat-kan-bahas-status-akreditasi-64-lpk-dan-perubahan-kebijakan-akreditasi - Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Regulasi yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38644/uu-no-20-tahun-2014