News & Update

Home / News & Update / Aturan Baru Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Kemasan Sedang Disiapkan: Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Tahun

Bulan

Aturan Baru Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Kemasan Sedang Disiapkan: Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
14 Oktober 2026 Regulatory & Compliance

Aturan Baru Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Kemasan Sedang Disiapkan: Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Di balik produk yang dijual perusahaan, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: apa yang terjadi pada kemasannya setelah digunakan oleh konsumen? Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang menyiapkan rancangan peraturan baru tentang pengurangan sampah oleh produsen. Rancangan tersebut dibahas dalam konsultasi publik pada 6 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab produsen terhadap sampah yang berasal dari produk dan kemasannya. Bagi perusahaan manufaktur, produsen barang konsumsi, dan bisnis yang menggunakan kemasan produk, perkembangan ini perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan. Tanggung jawab lingkungan berpotensi semakin erat kaitannya dengan desain produk, pemilihan kemasan, dan pengelolaan sampah setelah produk digunakan.

Apa yang Sedang Disiapkan Pemerintah?

Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH ini mengatur tata cara pengurangan sampah oleh produsen melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Secara prinsip, EPR mendorong produsen untuk ikut bertanggung jawab terhadap dampak sampah yang dihasilkan produknya, termasuk setelah produk selesai digunakan oleh konsumen.

Menurut penjelasan KLH/BPLH, rancangan aturan ini disiapkan sebagai pengganti Permen LHK No. P.75 Tahun 2019, bukan sekadar revisi atas aturan sebelumnya. Pemerintah juga berencana menyusun peta jalan pengurangan sampah untuk periode 2028–2037.

Dalam rilis 6 Oktober 2026, KLH/BPLH menyebut bahwa penyusunan aturan baru ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan sebelumnya. Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, sebanyak 386 telah mendaftar, 79 menyampaikan peta jalan, dan baru 28 entitas yang merealisasikan serta melaporkan komitmennya.

Apa Saja Perubahan yang Direncanakan?

KLH/BPLH menjelaskan enam pilar utama dalam rancangan kebijakan tersebut:

  • Producer Responsibility Organization (PRO): mekanisme kolektif nirlaba yang dirancang untuk membantu produsen menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah.

  • Dewan pengawas PRO: untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

  • Registrasi produsen terpadu: sistem informasi untuk mendata produsen dan memantau pemenuhan kewajibannya.

  • Pembiayaan berbasis iuran: rancangan mekanisme pembiayaan yang besarannya direncanakan mempertimbangkan desain dan tingkat kemudahan daur ulang kemasan.

  • Simbol dan label kemasan: untuk membantu konsumen mengenali serta memilah sampah.

  • Pengawasan dan penegakan hukum: penguatan mekanisme pemantauan kepatuhan produsen, termasuk keterkaitannya dengan instrumen persetujuan lingkungan.

Keenam poin tersebut masih merupakan bagian dari rancangan yang sedang disiapkan. Detail kewajiban, cakupan produsen, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan finalnya perlu dilihat kembali setelah regulasi resmi diterbitkan.

Siapa yang Perlu Mulai Memperhatikan?

Perkembangan ini relevan bagi perusahaan yang memproduksi barang dengan kemasan, terutama pelaku usaha yang perlu mengelola dampak lingkungan dari produk setelah digunakan.

Misalnya, perusahaan dapat mulai mengevaluasi:

  • jenis material kemasan yang digunakan;

  • jumlah dan karakteristik kemasan yang beredar;

  • kemungkinan mengurangi penggunaan material;

  • pilihan kemasan yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang; dan

  • sistem pencatatan serta dokumentasi kegiatan pengurangan sampah.

Langkah tersebut bukan berarti seluruh rancangan kewajiban baru sudah berlaku. Namun, pemetaan awal dapat membantu perusahaan memahami kondisi saat ini dan mengidentifikasi bagian yang mungkin perlu disesuaikan apabila aturan baru ditetapkan.

Apakah Aturan Baru Ini Sudah Berlaku?

Belum. Berdasarkan rilis KLH/BPLH tanggal 6 Oktober 2026, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan.

Pemerintah saat itu menargetkan penetapan regulasi pada November 2026, dilanjutkan dengan sosialisasi hingga Mei 2027. Registrasi produsen, pembentukan PRO, dan pencantuman label kemasan direncanakan berlangsung hingga akhir 2027, sementara pelaksanaan kewajiban penuh ditargetkan mulai 2028.

Jadwal tersebut merupakan target yang disampaikan pemerintah dalam rilis tersebut, sehingga perusahaan perlu memantau perkembangan resmi untuk mengetahui jadwal dan kewajiban final.

Sementara itu, Permen LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen masih tercatat berstatus berlaku pada basis data peraturan BPK RI. Perusahaan sebaiknya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku saat ini sambil mengikuti proses penyusunan aturan penggantinya.

Persiapan Lingkungan Dimulai Sebelum Aturan Baru Terbit

Bagi perusahaan, perubahan kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan kemasan dan sampah dari kegiatan usaha.

Persiapan tidak harus menunggu sampai seluruh ketentuan baru ditetapkan. Perusahaan dapat mulai memetakan penggunaan material, meninjau pilihan kemasan, dan mengevaluasi dokumentasi program pengurangan sampah yang sudah berjalan.

Diaspora Consultant mendukung kebutuhan perusahaan terkait Environmental Compliance, termasuk pendampingan untuk memahami dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena kesiapan menghadapi regulasi lingkungan bukan hanya soal memenuhi kewajiban setelah aturan terbit, tetapi juga memahami dampaknya terhadap proses bisnis sejak awal.

Sumber 

  1. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Bukan Hanya Menjual, KLH/BPLH Minta Produsen Bertanggung Jawab atas Jejak Sampah Produknya. 6 Oktober 2026. Berisi penjelasan mengenai konsultasi publik, enam pilar rancangan EPR, evaluasi pelaksanaan aturan sebelumnya, dan target implementasi. https://www.kemenlh.go.id/news/detail/bukan-hanya-menjual-klhbplh-minta-produsen-bertanggung-jawab-atas-jejak-sampah-produknya

  2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dasar regulasi yang saat ini tercatat berlaku untuk pengurangan sampah oleh produsen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/312182/permen-lhk-no-75-tahun-2019

  3. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kerangka regulasi pengelolaan sampah yang menjadi salah satu dasar pengaturan pengurangan sampah oleh produsen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5295/pp-no-81-tahun-2012