Impor Elektronik Bekas di Batam: Aturan Baru Berlaku Sejak 9 Oktober 2026
Kementerian Perdagangan menerapkan ketentuan baru untuk pemasukan Barang Elektronik Dalam Keadaan Tidak Baru (BETB) sebagai bahan baku industri pengolahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2026, yang mengubah Permendag No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 9 Oktober 2026. Bagi perusahaan yang berencana mengimpor elektronik bekas untuk kebutuhan industri pengolahan di Batam, perubahan ini penting dipahami sebelum memulai proses pengadaan dan pengiriman barang.
Apa yang Diatur dalam Permendag No. 23 Tahun 2026?
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor BETB sebanyak 136 pos tarif Harmonized System (HS) untuk digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan khusus di KPBPB Batam.
Kebijakan tersebut memiliki ruang lingkup yang spesifik. Artinya, ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai izin umum untuk memasukkan semua jenis elektronik bekas ke Batam ataupun untuk mengedarkan barang tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemasukan dan pemanfaatan BETB harus mengikuti batasan yang ditetapkan, termasuk pengawasan atas pergerakan barang agar kebijakan tersebut mendukung kebutuhan industri tanpa mengganggu pasar domestik.
Apa Persyaratan yang Perlu Dipenuhi Importir?
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terdapat beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan perusahaan.
- Memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P
Importir perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sesuai ketentuan yang ditetapkan. - Memenuhi Persetujuan Impor (PI)
Pemasukan barang harus memenuhi ketentuan Persetujuan Impor yang berlaku untuk komoditas tersebut. - Memenuhi Laporan Surveyor (LS)
Persyaratan Laporan Surveyor dipenuhi melalui verifikasi teknis di negara asal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan kesiapan barang dan dokumen sebelum pengiriman dilakukan. - Memastikan karakteristik barang sesuai ketentuan
BETB yang diimpor harus berbentuk homogen dan memiliki karakteristik fisik yang jelas untuk mencegah masuknya limbah elektronik (electronic waste atau e-waste) melalui skema ini. - Memenuhi kewajiban pelaporan
Importir diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor bulanan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Persyaratan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Memiliki NIB saja tidak berarti seluruh persyaratan impor telah terpenuhi.
Apakah Barang Bisa Dikirim ke Wilayah Indonesia Lainnya?
Salah satu batasan penting dalam kebijakan ini adalah BETB yang diimpor melalui skema tersebut tidak dapat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
Pembatasan ini berkaitan dengan tujuan awal kebijakan, yaitu mendukung kebutuhan bahan baku industri pengolahan khusus di KPBPB Batam.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa rencana pemanfaatan dan pergerakan barang sesuai dengan ruang lingkup yang diizinkan.
Importir sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa barang yang telah masuk ke Batam dapat langsung dipindahkan ke gudang, fasilitas produksi, atau pasar di wilayah Indonesia lainnya tanpa memperhatikan ketentuan kepabeanan dan pembatasan yang berlaku.
Pengelolaan Limbah Elektronik Juga Perlu Diperhatikan
Selain aspek perizinan impor, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Proses pengolahan barang elektronik dalam keadaan tidak baru dapat menghasilkan residu atau limbah. Perusahaan perlu memastikan bahwa material tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Hal ini penting agar pemasukan BETB untuk mendukung kegiatan industri tidak menjadi jalur masuk limbah elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan Perusahaan?
Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, beberapa langkah awal dapat dilakukan sebelum pengiriman barang.
-
Periksa klasifikasi HS: pastikan barang termasuk dalam 136 pos tarif HS yang diatur dan uraian barangnya sesuai.
-
Pastikan kelayakan kegiatan usaha: verifikasi bahwa kegiatan dan tujuan impor sesuai dengan skema pemanfaatan BETB di KPBPB Batam.
-
Siapkan legalitas importir: pastikan NIB dan API-P memenuhi persyaratan yang ditentukan.
-
Petakan dokumen impor: identifikasi kebutuhan PI, LS, serta dokumen pendukung lainnya sebelum barang dikirim.
-
Siapkan pelaporan dan pengelolaan limbah: pastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor dan penanganan residu atau limbah.
Pengecekan ini sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan menetapkan jadwal pengiriman. Ketidaksesuaian klasifikasi, perizinan, atau tujuan penggunaan dapat menghambat proses impor.
Kesimpulan
Permendag No. 23 Tahun 2026 membawa pengaturan baru untuk impor elektronik dalam keadaan tidak baru melalui skema terbatas bagi industri pengolahan di KPBPB Batam. Kebijakan yang berlaku sejak 9 Oktober 2026 ini mencakup 136 pos tarif HS serta sejumlah persyaratan, antara lain NIB yang berlaku sebagai API-P, PI, LS, pelaporan melalui SINSW, dan pembatasan pergerakan barang.
Bagi importir, langkah terpenting adalah memastikan bahwa barang, klasifikasi HS, kegiatan usaha, dokumen perizinan, dan tujuan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum barang dikirim, pastikan bukan hanya dokumen impor yang lengkap, tetapi juga kelayakan barang dan skema pemasukannya.
Diaspora Consultant mendukung kebutuhan perusahaan melalui layanan Import Licensing & Technical Recommendation, termasuk pendampingan untuk memetakan persyaratan impor dan menyiapkan dokumen sesuai dengan komoditas serta ketentuan yang berlaku.
Sumber
-
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026. 5 Oktober 2026. Menjelaskan ruang lingkup 136 pos tarif HS BETB, persyaratan PI dan LS, pembatasan pergerakan barang, pelaporan melalui SINSW, serta pengawasan dan ketentuan lingkungan. https://ditjendaglu.kemendag.go.id/berita/sosialisasi-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-23-tahun-2026
-
JDIH Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Ditetapkan dan diundangkan pada 9 September 2026; tercatat berstatus berlaku. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2026-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-24-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-barang-dalam-keadaan-tidak-baru-dan-limbah-non-bahan-berbahaya-dan-beracun
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/MK/BC/2026. Informasi dan lampiran terkait barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 23 Tahun 2026. https://ambon.beacukai.go.id/pengumuman/keputusan-menteri-keuangan-kmk-nomor-74mkbc2026
Tags: Impor Elektronik Bekas · Permendag No. 23 Tahun 2026 · Perizinan Impor · Persetujuan Impor · Laporan Surveyor · HS Code · KPBPB Batam · Import Licensing