News & Update

Home / News & Update / Barang Sudah Sampai Pelabuhan, Tapi Belum Tentu Bisa Keluar: Kenali Aturan Lartas Impor

Tahun

Bulan

Barang Sudah Sampai Pelabuhan, Tapi Belum Tentu Bisa Keluar: Kenali Aturan Lartas Impor
29 Agustus 2026 Import & Trade Compliance

Barang Sudah Sampai Pelabuhan, Tapi Belum Tentu Bisa Keluar: Kenali Aturan Lartas Impor

Barang sudah tiba di pelabuhan bukan berarti proses impor selesai. Dalam kondisi tertentu, barang justru masih harus memenuhi persyaratan tambahan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean. Salah satu hal yang perlu diperhatikan importir adalah Lartas, yaitu Larangan dan/atau Pembatasan Impor.

Apa Itu Lartas Impor?

Secara sederhana, barang impor dapat masuk ke dalam tiga kategori: barang bebas impor, barang dibatasi, dan barang dilarang.

Barang yang dibatasi memerlukan izin atau pemenuhan persyaratan tertentu dari kementerian/lembaga terkait. Misalnya, komoditas tertentu dapat membutuhkan perizinan atau dokumen teknis sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Sementara itu, barang yang memang dilarang tidak dapat diimpor kecuali terdapat ketentuan atau pengecualian yang memungkinkan.

Yang sering menjadi masalah adalah importir baru mengetahui status lartas setelah barang sudah dikirim.

Padahal, Bea Cukai secara tegas menyarankan agar ketentuan lartas dipahami sebelum proses pengiriman atau pengapalan.

Barang Sudah Datang, Kenapa Masih Bisa Tertahan?

Karena untuk barang yang termasuk lartas, pemenuhan persyaratan belum selesai hanya dengan membayar bea masuk dan pajak.

Bea Cukai menjelaskan bahwa barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah importir memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Ketentuan tersebut juga harus diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) apabila barang yang diimpor termasuk lartas.

Artinya, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sejak awal:

  • Apakah barang termasuk kategori lartas?
  • Apa persyaratan atau izin yang diperlukan?
  • Instansi mana yang menerbitkan izin tersebut?
  • Apakah izin harus diperoleh sebelum barang dikirim?
  • Apakah dokumen yang dimiliki sesuai dengan jenis dan jumlah barang?
  • Apakah HS Code yang digunakan sudah tepat?

Kesalahan pada salah satu tahap tersebut dapat membuat proses pengeluaran barang menjadi lebih rumit.

Jangan Hanya Cek HS Code Setelah Barang Berangkat

HS Code menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan ketentuan impor yang berlaku. Namun, Bea Cukai juga menegaskan bahwa HS Code dalam ketentuan lartas berfungsi sebagai instrumen administrasi pengawasan, bukan sebagai referensi tunggal untuk menetapkan klasifikasi barang.

Karena itu, pengecekan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan:

“HS Code barang saya berapa?”

Yang lebih penting adalah:

“Dengan karakteristik barang ini, apa saja ketentuan impor yang harus saya penuhi?”

Pendekatan ini membantu perusahaan menghindari kondisi ketika barang sudah berada di pelabuhan, tetapi dokumen atau izin yang dibutuhkan belum tersedia.

Aturan Impor Bisa Berubah

Ini juga menjadi alasan kenapa pengecekan lartas tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan pengalaman shipment sebelumnya.

Ketentuan impor dapat diperbarui oleh kementerian/lembaga terkait. Untuk membantu pengecekan, Bea Cukai menunjuk portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai salah satu sumber referensi ketentuan lartas. Informasi pada portal tersebut diperbarui ketika terdapat ketentuan terbaru dari kementerian terkait.

Bahkan pada 2026, terdapat pembaruan melalui Permendag No. 18 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam Permendag No. 16 Tahun 2025 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Ketentuan barang yang dibatasi berdasarkan perubahan tersebut kemudian juga dituangkan dalam KMK No. 40/MK/BC/2026 yang mulai berlaku 4 Juli 2026.

Jadi, “tahun lalu bisa masuk dengan dokumen yang sama” belum tentu berarti shipment tahun ini akan diperlakukan dengan cara yang sama.

Apa Risikonya Jika Lartas Tidak Dipenuhi?

Risikonya bukan hanya keterlambatan.

Untuk barang yang dilarang atau dibatasi dan tidak memenuhi persyaratan, terdapat konsekuensi terhadap barang tersebut. Bea Cukai menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu barang dapat diminta untuk diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Bea Cukai.

Bagi perusahaan, keterlambatan juga dapat menimbulkan biaya tambahan seperti storage, demurrage, detention, hingga terganggunya jadwal produksi atau distribusi.

Karena itu, compliance impor sebaiknya diperlakukan sebagai bagian dari perencanaan shipment, bukan pekerjaan administratif setelah barang tiba.

Checklist Sebelum Barang Dikirim

Sebelum melakukan shipment berikutnya, importir dapat melakukan pengecekan sederhana:

  1. Identifikasi barang
    Pastikan spesifikasi, jenis, fungsi, bahan, merek, dan karakteristik barang sudah jelas.
  2. Tentukan klasifikasi barang
    Pastikan klasifikasi dan HS Code telah ditentukan dengan benar.
  3. Cek status Lartas
    Periksa ketentuan terbaru melalui sumber resmi seperti INSW dan kementerian/lembaga terkait.
  4. Identifikasi izin yang diperlukan
    Cari tahu apakah barang membutuhkan Persetujuan Impor, laporan surveyor, sertifikat, rekomendasi, atau dokumen teknis lainnya.
  5. Pastikan izin tersedia sebelum shipment
    Jangan menunggu barang tiba di pelabuhan untuk mengetahui bahwa dokumen belum lengkap.
  6. Review kembali sebelum pengiriman
    Terutama jika terdapat perubahan supplier, spesifikasi produk, HS Code, jumlah, negara asal, atau regulasi.

Kesimpulan

Intinya: Barang Datang Bukan Berarti Barang Bisa Keluar

Dalam proses impor, kedatangan barang di pelabuhan hanyalah salah satu tahap.

Yang menentukan apakah barang dapat dikeluarkan adalah apakah seluruh kewajiban kepabeanan dan ketentuan larangan/pembatasan yang berlaku telah dipenuhi.

Karena itu, pengecekan lartas sebaiknya dilakukan sebelum barang berangkat, bukan ketika kontainer sudah berada di pelabuhan.

Bagi perusahaan yang rutin melakukan impor, melakukan review compliance sebelum shipment dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan, biaya tambahan, dan masalah administrasi di kemudian hari.

Sumber: