News & Update

Home / News & Update / Kemenperin Buka Fasilitas 700 Sertifikat TKDN: Siapa yang Bisa Memanfaatkannya?

Tahun

Bulan

Kemenperin Buka Fasilitas 700 Sertifikat TKDN: Siapa yang Bisa Memanfaatkannya?
2 November 2026 Certification & Licensing

Kemenperin Buka Fasilitas 700 Sertifikat TKDN: Siapa yang Bisa Memanfaatkannya?

Kementerian Perindustrian membuka fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tahun 2026 dengan kuota sebanyak 700 sertifikat. Program ini ditujukan bagi industri hulu dan industri antara, dengan pembiayaan penghitungan serta verifikasi nilai TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Fasilitas ini dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan industri yang ingin memperoleh sertifikat TKDN tanpa menanggung biaya penghitungan dan verifikasi yang biasanya diperlukan dalam proses sertifikasi. Namun, tidak semua perusahaan otomatis dapat mengaksesnya. Ada sasaran industri, persyaratan, serta tahapan pengajuan yang perlu diperhatikan sebelum perusahaan mendaftarkan produknya.

Apa Itu Fasilitas Sertifikasi TKDN 2026?

Fasilitas sertifikasi TKDN merupakan program pemerintah yang memberikan dukungan pembiayaan untuk proses penghitungan dan/atau verifikasi nilai TKDN dan BMP. Pada program tahun 2026, Kemenperin menyediakan kuota sebanyak 700 sertifikat yang diperuntukkan bagi industri hulu dan industri antara.

Dalam pelaksanaannya, penghitungan dan verifikasi dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Dengan demikian, perusahaan tetap harus menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan serta menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaannya terletak pada pembiayaan proses sertifikasi yang difasilitasi pemerintah bagi perusahaan yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota.

Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Sertifikasi TKDN dan BMP.

Mengapa Industri Hulu dan Antara Menjadi Sasaran?

Industri hulu dan industri antara memiliki peran penting dalam rantai produksi. Keduanya memasok bahan baku, bahan penolong, maupun komponen yang digunakan oleh industri lain untuk menghasilkan produk akhir.

Secara sederhana, industri hulu berada pada tahap awal proses produksi, misalnya menghasilkan bahan dasar atau material awal. Sementara itu, industri antara mengolah bahan tersebut menjadi material atau komponen yang dapat digunakan oleh industri pada tahap berikutnya.

Sebagai contoh, industri yang menghasilkan bahan kimia dasar, logam dasar, atau material tertentu dapat menjadi bagian dari rantai industri hulu. Hasil produksinya kemudian dapat diolah lebih lanjut menjadi bahan atau komponen untuk kebutuhan industri lain.

Dengan memberikan fasilitas sertifikasi kepada kelompok industri tersebut, pemerintah berupaya memperluas ketersediaan data produk dalam negeri yang telah dihitung dan diverifikasi. Informasi ini juga dapat membantu perusahaan pengguna dalam mengidentifikasi produk lokal yang tersedia di dalam rantai pasok industri.

Perlu diperhatikan bahwa penentuan apakah suatu perusahaan termasuk industri hulu atau antara tidak cukup hanya berdasarkan nama produk atau kegiatan usahanya. Kesesuaian bidang industri dan KBLI tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan program yang berlaku.

Siapa yang Berpotensi Memanfaatkan Fasilitas Ini?

Perusahaan yang bergerak di sektor industri hulu dan antara dapat mulai memeriksa kelayakannya untuk mengikuti program ini. Namun, status sebagai perusahaan manufaktur saja belum cukup untuk memastikan bahwa permohonan akan diterima.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan antara lain:

  • Kesesuaian bidang industri: kegiatan usaha dan KBLI perusahaan perlu sesuai dengan sasaran industri yang ditetapkan dalam program.

  • Kesiapan data perusahaan: perusahaan perlu memiliki data industri dan informasi produksi yang dapat digunakan dalam proses penghitungan TKDN.

  • Ketersediaan dokumen pendukung: data dan dokumen yang disampaikan harus lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.

  • Kesiapan proses verifikasi: perusahaan perlu bersedia menjalani pemeriksaan dokumen dan, apabila diperlukan, verifikasi langsung oleh LVI.

  • Ketersediaan kuota: pengajuan tetap bergantung pada mekanisme seleksi dan kuota fasilitas yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Karena program ini memiliki kuota terbatas, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai seluruh dokumen dibutuhkan dalam waktu singkat. Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian usaha dan kesiapan data dapat membantu mengurangi risiko permohonan dikembalikan atau tidak dapat diproses.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses penghitungan dan verifikasi TKDN. Berdasarkan informasi pada FAQ Pusat P3DN Kemenperin, dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan dapat mencakup:

  1. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.

  2. Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau BMP yang dicetak melalui SIINas.

  3. Dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN dan/atau BMP.

  4. Perjanjian kerja sama produksi antara pelaku usaha dan perusahaan industri, apabila produk dibuat melalui kerja sama produksi.

  5. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara pelaku usaha dan pemilik proyek, apabila pengajuan berkaitan dengan TKDN Jasa Industri atau gabungan barang dan jasa.

Selain dokumen tersebut, perusahaan perlu memastikan data kegiatan industri dan informasi produksi yang disampaikan melalui SIINas telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat memengaruhi kelancaran pemeriksaan.

Daftar di atas merupakan gambaran dokumen dalam proses penghitungan dan verifikasi TKDN. Persyaratan khusus untuk memperoleh fasilitas pembiayaan 2026 tetap perlu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin Nomor 10 Tahun 2026 dan ketentuan pengajuan yang berlaku di SIINas.

Bagaimana Proses Pengajuannya Melalui SIINas?

Pengajuan sertifikasi TKDN dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Untuk fasilitas tahun 2026, perusahaan perlu mengikuti mekanisme pengajuan dan seleksi penerima fasilitas yang ditetapkan Kemenperin.

Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Memastikan akun SIINas perusahaan siap digunakan. Perusahaan perlu memastikan data dan informasi industri telah disampaikan sesuai ketentuan.

  2. Memeriksa kesesuaian dengan kriteria program. Sebelum mengajukan, perusahaan perlu memastikan bidang industri dan KBLI termasuk dalam sasaran fasilitas.

  3. Mengajukan permohonan melalui SIINas. Permohonan disampaikan melalui akun resmi perusahaan dengan melengkapi informasi dan dokumen yang diminta.

  4. Menunggu pemeriksaan dan penetapan fasilitas. Kelengkapan berkas serta kesesuaian kriteria akan diperiksa sebelum perusahaan ditetapkan sebagai penerima fasilitas.

  5. Menjalani penghitungan dan verifikasi oleh LVI. Setelah memperoleh fasilitas, perusahaan tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi TKDN.

Perlu dicatat, pengajuan melalui SIINas tidak serta-merta berarti perusahaan langsung memperoleh pembiayaan. Perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan dan memperoleh penetapan sesuai kuota yang tersedia.

Apa Bedanya Fasilitas Pembiayaan dengan Sertifikasi TKDN Reguler?

Perbedaan utamanya terletak pada pembiayaan proses penghitungan dan verifikasi, bukan pada standar penghitungan TKDN yang digunakan.

Aspek Fasilitas TKDN 2026 Sertifikasi TKDN Reguler
Pembiayaan Biaya penghitungan dan/atau verifikasi difasilitasi pemerintah bagi penerima kuota Biaya proses sertifikasi ditanggung perusahaan
Sasaran Industri hulu dan antara yang memenuhi kriteria program Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi sesuai ketentuan
Kuota Terbatas pada kuota program tahun anggaran 2026 Tidak bergantung pada kuota fasilitas 700 sertifikat
Proses verifikasi Melalui LVI sesuai ketentuan Melalui LVI sesuai ketentuan
Standar penghitungan Mengacu pada regulasi TKDN yang berlaku Mengacu pada regulasi TKDN yang berlaku

Artinya, fasilitas ini bukan skema sertifikasi dengan standar yang berbeda. Produk tetap harus melalui penghitungan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang tidak termasuk sasaran program atau belum memperoleh kuota masih dapat mempertimbangkan jalur sertifikasi reguler apabila memenuhi persyaratan.

Persiapkan Sertifikasi TKDN Sebelum Mengajukan Permohonan

Fasilitas 700 sertifikat TKDN dari Kemenperin dapat menjadi peluang bagi perusahaan industri hulu dan antara untuk memperoleh pengakuan atas kandungan lokal produknya. Namun, kesempatan tersebut perlu diikuti dengan persiapan yang tepat, terutama dalam memastikan kesesuaian bidang usaha, kelengkapan dokumen, serta kesiapan data produksi.

Bagi perusahaan yang berencana mengajukan sertifikasi TKDN, pemeriksaan awal terhadap persyaratan dan proses penghitungan dapat membantu menghindari kendala selama verifikasi. Diaspora Consultant menyediakan pendampingan terkait kebutuhan sertifikasi dan persyaratan teknis perusahaan, termasuk persiapan dokumen serta proses sertifikasi TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

  1. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemenperin Fasilitasi 700 Sertifikat TKDN bagi Industri Hulu dan Antara pada 2026. 21 Oktober 2026, diperbarui 29 Oktober 2026. https://tkdn.kemenperin.go.id/berita/kemenperin-fasilitasi-700-sertifikat-tkdn-bagi-industri-hulu-dan-antara-pada-2026

  2. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Fasilitasi Sertifikasi TKDN. Informasi mengenai program fasilitas sertifikasi dan mekanisme pengajuan melalui SIINas. https://tkdn.kemenperin.go.id/fasilitasi-sertifikasi

  3. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. https://tkdn.kemenperin.go.id/regulasi

  4. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) – Sertifikasi TKDN. Memuat informasi mengenai alur pengajuan melalui SIINas, dokumen pendukung, proses verifikasi, dan ketentuan sertifikasi. https://tkdn.kemenperin.go.id/faq



Tags: TKDN 2026, Fasilitas Sertifikasi TKDN, Sertifikat TKDN, Kemenperin, Industri Hulu, Industri Antara, SIINas, Lembaga Verifikasi Independen, BMP, Sertifikasi Produk Dalam Negeri