News & Update

Home / News & Update / Ketentuan Impor dan Ekspor Diperbarui: Dokumen Apa yang Perlu Diperiksa Pelaku Usaha?

Tahun

Bulan

Ketentuan Impor dan Ekspor Diperbarui: Dokumen Apa yang Perlu Diperiksa Pelaku Usaha?
30 Oktober 2026 ketentuan-impor-ekspor-dokumen-perizinan-usaha

Ketentuan Impor dan Ekspor Diperbarui: Dokumen Apa yang Perlu Diperiksa Pelaku Usaha?

Kegiatan impor dan ekspor tidak hanya bergantung pada kesiapan barang dan kesepakatan dengan mitra dagang. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri telah memenuhi ketentuan perizinan, pembatasan komoditas, serta dokumen pendukung yang diwajibkan pemerintah. Dalam perkembangannya, Kementerian Perdagangan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan pengaturan impor maupun ekspor. Pada 8 Oktober 2026, JDIH Kementerian Perdagangan menerbitkan sejumlah infografis yang merangkum perubahan ketentuan perizinan, persyaratan dokumen, dan kebijakan perdagangan luar negeri. Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut menjadi pengingat bahwa dokumen yang pernah digunakan dalam transaksi sebelumnya belum tentu dapat langsung digunakan untuk transaksi berikutnya. Perusahaan perlu memeriksa kembali klasifikasi barang, status perizinan, serta persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pengiriman.

1. Perubahan Regulasi Impor dan Ekspor yang Perlu Diperhatikan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan adalah perubahan dasar hukum yang mengatur kegiatan impor dan ekspor.

A. Ketentuan Impor

Kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya diatur melalui Permendag No. 20 Tahun 2021. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan melalui beberapa regulasi berikut:

  • Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

  • Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

  • Permendag No. 37 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendag No. 16 Tahun 2025.

  • Permendag No. 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag No. 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, perusahaan perlu menggunakan ketentuan terbaru yang berlaku, bukan hanya mengandalkan prosedur berdasarkan peraturan lama.

B. Ketentuan Ekspor

Sementara itu, kebijakan ekspor sebelumnya diatur melalui Permendag No. 19 Tahun 2021. Ketentuan tersebut kemudian digantikan oleh Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor beserta perubahannya.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Permendag No. 5 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas Permendag No. 23 Tahun 2023.

  • Permendag No. 12 Tahun 2026 sebagai perubahan kelima atas Permendag No. 23 Tahun 2023.

Permendag No. 12 Tahun 2026, yang berlaku sejak 29 April 2026, antara lain memperkuat mekanisme penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan perlu memeriksa ketentuan berdasarkan jenis komoditas dan status perizinannya, bukan hanya mengacu pada prosedur ekspor yang pernah digunakan sebelumnya.

2. Dokumen yang Perlu Diperiksa Sebelum Melakukan Impor

Sebelum mengajukan permohonan atau melakukan transaksi impor, perusahaan perlu memastikan kesesuaian data barang dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut beberapa hal yang perlu diperiksa:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Importir yang melakukan kegiatan impor untuk usaha wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Perusahaan perlu memastikan data dan kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB sesuai dengan aktivitas impor yang dilakukan.

b. Kode HS (Harmonized System)

Kode HS digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional. Penentuan kode HS yang tepat penting karena persyaratan impor dapat berbeda berdasarkan klasifikasi barang.

Kesalahan dalam menentukan kode HS dapat menyebabkan perusahaan keliru mengidentifikasi kewajiban perizinan, pembatasan impor, maupun dokumen pendukung.

c. Persetujuan Impor dan Perizinan Berusaha Lainnya

Tidak semua barang impor memiliki persyaratan perizinan yang sama. Bergantung pada komoditas dan ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI), status Importir Terdaftar, atau perizinan lain yang relevan.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah barang yang akan diimpor termasuk komoditas yang diatur atau dibatasi tata niaganya.

d. Laporan Surveyor (LS)

Untuk komoditas tertentu, pemerintah mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor dan dituangkan dalam Laporan Surveyor.

Perusahaan perlu memastikan apakah barang yang diimpor termasuk dalam kategori yang wajib dilengkapi LS serta memperhatikan ketentuan mengenai waktu pelaksanaan verifikasi.

e. Dokumen Pendukung Impor

Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda sesuai karakteristik barang dan persyaratan perizinannya. Beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:

  • NIB dan data perizinan importir.

  • Persetujuan Impor apabila diwajibkan.

  • Laporan Surveyor apabila dipersyaratkan.

  • Dokumen teknis atau rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait apabila diwajibkan.

  • Dokumen transaksi dan pengangkutan, seperti invoice, packing list, dan Bill of Lading atau Air Waybill.

  • Dokumen kepabeanan dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis barang.

Perlu diingat bahwa daftar tersebut bukan persyaratan universal untuk seluruh komoditas. Perusahaan harus menyesuaikan dokumen dengan ketentuan HS Code dan regulasi sektoral yang berlaku.

3. Dokumen yang Perlu Diperiksa Sebelum Melakukan Ekspor

Selain impor, perusahaan yang melakukan ekspor juga perlu memastikan bahwa komoditas dan dokumen yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan perdagangan luar negeri.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Eksportir yang melakukan kegiatan ekspor untuk usaha wajib memiliki NIB. Perusahaan perlu memastikan bahwa data identitas dan kegiatan usahanya telah sesuai dengan aktivitas ekspor yang dilakukan.

b. Status Komoditas Ekspor

Perusahaan perlu memastikan apakah barang yang akan diekspor termasuk kategori barang bebas ekspor, barang yang diatur ekspornya, atau barang yang dilarang ekspor.

Klasifikasi ini menentukan apakah perusahaan membutuhkan perizinan tambahan sebelum barang dapat dikirim ke luar negeri.

c. Persetujuan Ekspor dan Perizinan Terkait

Untuk komoditas tertentu, eksportir dapat diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor, seperti Eksportir Terdaftar (ET) dan/atau Persetujuan Ekspor (PE).

Persyaratan tersebut bergantung pada jenis barang, kode HS, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Perusahaan sebaiknya memastikan status perizinan sebelum membuat komitmen pengiriman.

d. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor

Beberapa komoditas ekspor memiliki kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor. Hasil pemeriksaan tersebut dapat dituangkan dalam Laporan Surveyor atau dokumen lain sesuai ketentuan komoditas terkait.

Perusahaan perlu memastikan apakah kewajiban tersebut berlaku untuk barang yang akan diekspor dan kapan pemeriksaan harus dilakukan.

e. Dokumen Pendukung Ekspor

Dokumen yang perlu diperiksa dapat meliputi:

  • NIB dan perizinan berusaha di bidang ekspor.

  • Persetujuan Ekspor atau Eksportir Terdaftar apabila diwajibkan.

  • Laporan Surveyor apabila dipersyaratkan.

  • Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

  • Commercial Invoice dan Packing List.

  • Bill of Lading atau Air Waybill.

  • Dokumen asal barang (Certificate of Origin/SKA) apabila diperlukan.

  • Dokumen teknis atau persyaratan tambahan berdasarkan negara tujuan dan jenis komoditas.

Kelengkapan dokumen perlu diperiksa sejak tahap persiapan transaksi agar tidak menghambat proses kepabeanan maupun pengiriman barang.

4. Mengenal Mekanisme Fiktif Positif dalam Perizinan Ekspor

Salah satu aspek yang turut disoroti dalam infografis kebijakan ekspor Kemendag adalah penerapan mekanisme fiktif positif.

Secara umum, fiktif positif merupakan mekanisme ketika permohonan perizinan yang telah memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dianggap disetujui atau diterbitkan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kepastian waktu pelayanan perizinan. Namun, perusahaan perlu memahami beberapa hal:

  • Permohonan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

  • Jangka waktu pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk jenis perizinan terkait.

  • Mekanisme otomatis hanya berlaku sesuai dasar hukum dan prosedur sistem yang mengaturnya.

  • Fiktif positif tidak menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, pembatasan komoditas, maupun ketentuan kepabeanan.

Dengan demikian, perusahaan tidak sebaiknya menganggap bahwa setiap permohonan yang belum mendapatkan respons otomatis dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan ekspor. Status permohonan dan bukti penerbitan melalui sistem tetap perlu diperiksa.

5. Checklist Kepatuhan Sebelum Transaksi Impor dan Ekspor

Untuk mengurangi risiko kendala perizinan dan administrasi, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan berikut sebelum menjalankan transaksi perdagangan luar negeri.

Aspek pemeriksaan Impor Ekspor
NIB dan data perusahaan ✓ ✓
Kode HS barang ✓ ✓
Status komoditas ✓ ✓
Persetujuan atau perizinan khusus Jika diwajibkan Jika diwajibkan
Laporan Surveyor Jika diwajibkan Jika diwajibkan
Dokumen teknis/rekomendasi Jika diwajibkan Jika diwajibkan
Dokumen transaksi dan pengangkutan ✓ ✓
Dokumen kepabeanan PIB PEB
Persyaratan negara tujuan - Jika relevan

Checklist tersebut merupakan panduan pemeriksaan awal. Persyaratan final tetap harus ditentukan berdasarkan kode HS, karakteristik barang, negara tujuan, serta peraturan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Perubahan kebijakan impor dan ekspor membuat perusahaan perlu lebih cermat dalam memeriksa status perizinan serta dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi perdagangan luar negeri.

Pemeriksaan NIB, kode HS, Persetujuan Impor atau Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, hingga dokumen kepabeanan perlu dilakukan sesuai karakteristik masing-masing komoditas. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa prosedur yang digunakan masih mengacu pada regulasi terbaru dan bukan ketentuan yang telah dicabut atau diubah.

Diaspora Consultant membantu perusahaan memahami kebutuhan perizinan impor dan ekspor, meninjau persyaratan dokumen, serta memberikan pendampingan terkait pemenuhan ketentuan perdagangan luar negeri agar kegiatan bisnis berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber:

  1. JDIH Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Perubahan Ketentuan dan Perizinan Berusaha Impor. 8 Oktober 2026. Infografis resmi yang merangkum perubahan ketentuan komoditas impor, bentuk perizinan berusaha, dan persyaratan dokumen pendukung impor. https://jdih.kemendag.go.id/infografis/perubahan-ketentuan-dan-perizinan-berusaha-impor

  2. JDIH Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 8 Oktober 2026. Infografis resmi mengenai perubahan kebijakan ekspor, perizinan berusaha, fiktif positif, dan penyesuaian ketentuan ekspor komoditas. https://jdih.kemendag.go.id/infografis/perubahan-kebijakan-dan-pengaturan-ekspor

  3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menjadi dasar pengaturan impor yang menggantikan Permendag No. 36 Tahun 2023 dan sebelumnya Permendag No. 20 Tahun 2021. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-1

  4. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menjadi salah satu perubahan terhadap ketentuan umum impor yang berlaku. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-37-tahun-2025-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor

  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mengatur perubahan lebih lanjut terhadap kebijakan dan pengaturan impor, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan perizinan impor. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2026-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-1

  6. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Menjadi dasar utama pengaturan ekspor yang menggantikan Permendag No. 19 Tahun 2021. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-23-tahun-2023-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-ekspor

  7. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Menjadi bagian dari rangkaian perubahan ketentuan ekspor sebelum diterbitkannya Permendag No. 12 Tahun 2026. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2026-tentang-perubahan-keempat-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-23-tahun-2023-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-ekspor-2

  8. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Mengatur penguatan mekanisme penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-12-tahun-2026-tentang-perubahan-kelima-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-23-tahun-2023-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-ekspor

  9. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Menjadi salah satu dasar pengaturan kegiatan perdagangan, termasuk perizinan dan pengendalian ekspor-impor. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-29-tahun-2021

Tags: Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Regulasi Impor Indonesia, Regulasi Ekspor Indonesia, Import Licensing, Export Licensing, Dokumen Impor dan Ekspor, Business Compliance