Jualan di Marketplace, Apakah Perlu NIB?
Sekarang siapa pun bisa mulai jualan hanya dari HP. Buka toko di marketplace, upload produk, atur harga, lalu tunggu pesanan masuk. Karena tidak punya toko fisik, sebagian pelaku usaha kemudian berpikir: “Kalau cuma jualan online, memang perlu NIB?” Jawabannya tidak bisa hanya dilihat dari tempat jualannya.
Marketplace Bukan Penentu Legalitas Usaha
Mau jualan melalui marketplace, Instagram, WhatsApp, atau toko fisik, yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah kegiatan usaha yang dijalankan.
Sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Artinya, jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha akan menentukan perizinan serta kewajiban yang perlu dipenuhi.
OSS sendiri menjelaskan:
“Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan usaha jadi 4 tingkat risiko yang menentukan izin dan kewajiban usaha yang harus dipenuhi.” - OSS Indonesia
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar:
“Saya jualan online, perlu NIB atau tidak?”
Tetapi:
“Kegiatan usaha saya masuk kategori apa dan apa saja perizinan yang dibutuhkan?”
Jualan dari Rumah Tetap Bisa Menjadi Kegiatan Usaha
Misalnya ada seseorang yang membuat makanan dari rumah lalu menjualnya melalui marketplace.
Tidak ada toko.
Tidak ada ruko.
Bahkan mungkin hanya dikerjakan sendiri.
Tetapi tetap ada kegiatan usaha di dalamnya: ada produk yang dijual, ada transaksi, ada konsumen, dan ada aktivitas ekonomi.
Karena itu, lokasi usaha yang sederhana tidak otomatis membuat kegiatan tersebut berada di luar sistem perizinan.
NIB Bukan Berarti Semua Izin Sudah Selesai
Ini juga penting.
Ada anggapan:
“Kalau sudah punya NIB berarti semua izin sudah beres.”
Belum tentu.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, kebutuhan perizinan dapat berbeda berdasarkan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Bahkan dalam database OSS, beberapa kegiatan perdagangan melalui internet tercantum dengan klasifikasi usaha dan kewajiban tertentu yang perlu diperiksa sesuai jenis produk yang dijual.
Misalnya, usaha tertentu dapat memiliki kebutuhan tambahan seperti izin edar atau persyaratan sektoral lainnya.
Jadi, NIB adalah bagian dari legalitas usaha, bukan berarti selalu menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan.
Kenapa UMKM Online Sebaiknya Mulai Memikirkan NIB?
Karena bisnis online bisa berkembang lebih cepat dari yang diperkirakan.
Hari ini mungkin:
jualan 5 produk dari rumah.
Besok:
pesanan mulai puluhan.
Beberapa bulan kemudian:
punya reseller.
Setelah itu:
mulai masuk ke kerja sama dengan perusahaan atau pengadaan.
Ketika bisnis semakin besar, kebutuhan administrasi juga ikut berkembang.
Memiliki legalitas sejak awal bisa membuat proses tersebut lebih mudah ditata.
Jangan Sampai Salah Pilih KBLI
Salah satu hal yang sering dianggap sepele adalah KBLI.
Padahal, KBLI digunakan untuk menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Misalnya, kegiatan perdagangan melalui internet memang memiliki klasifikasi tersendiri dalam OSS.
Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena namanya terdengar paling dekat.
Pastikan kode yang dipilih memang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Karena dari sinilah kebutuhan perizinan dan kewajiban tertentu dapat ditentukan.
Kalau Sudah Punya NIB, Apakah Langsung Kena Pajak?
Tidak otomatis.
Sama seperti artikel sebelumnya, NIB dan pajak merupakan dua hal yang berbeda.
Kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan ketentuan pajak dan kondisi wajib pajak.
Pada 2026, ketentuan PPh UMKM juga telah disesuaikan melalui PP No. 20 Tahun 2026, sehingga pelaku usaha perlu melihat aturan terbaru berdasarkan status dan bentuk usahanya.
Jadi, jangan menghindari NIB hanya karena menganggap:
“Kalau punya NIB berarti semua uang hasil jualan langsung kena pajak.”
Itu bukan cara yang tepat untuk memahami sistemnya.
Jualan Online, Kecil atau Besar, Tetap Perlu Dikelola
Legalitas mungkin bukan hal pertama yang dipikirkan ketika seseorang baru mulai jualan.
Yang penting awalnya mungkin cuma:
produk bagus, harga cocok, dan pesanan masuk.
Tapi ketika bisnis mulai tumbuh, aspek legalitas, pajak, administrasi, dan perizinan juga tidak bisa terus ditunda.
Karena bisnis yang berkembang bukan cuma membutuhkan lebih banyak pelanggan.
Bisnis juga membutuhkan pengelolaan yang lebih rapi.
Jadi, Perlu NIB atau Tidak?
Untuk menjawabnya, jangan hanya melihat bahwa bisnis tersebut dilakukan melalui marketplace.
Periksa:
- apa produk atau jasa yang dijual;
- kegiatan usaha yang dilakukan;
- KBLI yang sesuai;
- skala usaha;
- tingkat risiko;
- serta perizinan atau persyaratan sektoral yang berlaku.
OSS menyediakan layanan untuk membantu pelaku usaha mengetahui perizinan berdasarkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dengan begitu, keputusan membuat NIB tidak lagi berdasarkan:
“Kata teman saya perlu.”
atau:
“Katanya kalau punya NIB nanti kena pajak.”
Tetapi berdasarkan kegiatan usaha dan aturan yang memang berlaku.
Kesimpulan
Jualan melalui marketplace tetap merupakan kegiatan usaha.
Apakah NIB diperlukan dan perizinan apa saja yang harus dipenuhi perlu dilihat berdasarkan kegiatan usaha, KBLI, dan tingkat risikonya, bukan hanya karena usaha tersebut dilakukan secara online.
Bagi UMKM yang ingin berkembang, legalitas sebaiknya tidak dianggap sebagai urusan yang baru perlu dipikirkan ketika bisnis sudah besar.
Jualan boleh dimulai dari HP. Tapi kalau bisnisnya mau tumbuh, legalitasnya juga perlu ikut naik kelas.
Sumber:
Badan Pemeriksa Keuangan RI (Database Peraturan). PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
OSS Indonesia. KBLI, Klasifikasi perdagangan eceran melalui internet. https://oss.go.id/id/kbli/detail/e2abb5af-2c79-480a-bb90-421c3714f75d
Tags: NIB, UMKM, Jualan Online, Marketplace, Legalitas Usaha, OSS, Perizinan Berusaha, KBLI, UMKM Online, Business Licensing, Regulatory Update