KBLI 2025 Sudah Berlaku: Apakah Perizinan Usaha Perusahaan Anda Perlu Disesuaikan?
Perusahaan yang sudah memiliki NIB dan perizinan berusaha mungkin mulai melihat perubahan terkait KBLI 2025 pada sistem OSS. Lalu, apakah itu berarti perusahaan harus mengurus ulang izin yang sudah dimiliki? Belum tentu. Pemerintah telah menerapkan KBLI 2025 dalam sistem perizinan berusaha dan menyediakan mekanisme penyesuaian dari KBLI 2020. Namun, perizinan yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku. Penyesuaian menjadi penting ketika terdapat perubahan pada substansi kegiatan usaha perusahaan.
Apa yang Berubah dengan KBLI 2025?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.
KBLI menjadi bagian penting dalam sistem perizinan berusaha karena bidang kegiatan usaha akan berkaitan dengan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Dengan diterapkannya KBLI 2025, klasifikasi kegiatan usaha diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi saat ini.
Pemerintah menyebut implementasi KBLI 2025 sebagai bagian dari upaya membuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko menjadi lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha.
Apakah NIB dan Izin Lama Harus Diurus Ulang?
Ini bagian yang paling penting bagi perusahaan.
Tidak otomatis.
Berdasarkan pedoman implementasi KBLI 2025, perizinan yang telah diterbitkan sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku.
Jika perubahan hanya berupa kode numerik KBLI, sementara kegiatan usaha perusahaan pada dasarnya tetap sama, penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS dan AHU.
Sebaliknya, jika terdapat perubahan substansi seperti maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, perusahaan perlu melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, yang perlu ditanyakan bukan hanya:
“Kode KBLI perusahaan berubah atau tidak?”
Tetapi:
“Apakah kegiatan usaha perusahaan masih sesuai dengan KBLI yang sekarang tercatat?”
Kode Berubah Belum Tentu Kegiatan Usaha Berubah
Misalnya sebuah perusahaan sebelumnya menggunakan satu kode KBLI berdasarkan KBLI 2020.
Ketika sistem melakukan konversi ke KBLI 2025, kode tersebut dapat mengalami perubahan secara numerik.
Namun jika kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan tetap sama, perubahan kode tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan harus mengurus seluruh perizinannya dari awal.
OSS sendiri telah menyediakan panduan khusus mengenai proses konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 sebagai bagian dari implementasi sistem terbaru.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung menganggap perubahan kode sebagai masalah perizinan.
Yang lebih penting adalah memeriksa hasil konversinya dan memastikan klasifikasi baru benar-benar menggambarkan kegiatan usaha perusahaan.
Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Penyesuaian?
Penyesuaian menjadi lebih relevan ketika perusahaan memang mengalami perubahan kegiatan usaha.
Contohnya:
- menambah bidang usaha baru;
- mengubah ruang lingkup kegiatan usaha;
- mengubah maksud dan tujuan perusahaan;
- menjalankan aktivitas yang belum tercermin dalam data perizinan;
- melakukan aksi korporasi yang menyebabkan perubahan kegiatan usaha.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak cukup hanya melihat kode KBLI lama dan baru.
Perlu dilihat juga hubungan antara KBLI, Anggaran Dasar, NIB, OSS, dan perizinan berusaha yang dimiliki.
BKPM juga menegaskan bahwa penyesuaian dalam Anggaran Dasar diperlukan apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan atau kegiatan usaha.
Kenapa Salah KBLI Bisa Jadi Masalah?
KBLI bukan sekadar kode administratif.
Kode tersebut membantu menentukan bagaimana suatu kegiatan usaha diklasifikasikan dalam sistem perizinan.
Sementara itu, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menggunakan informasi kegiatan usaha untuk menentukan tingkat risiko dan perizinan atau kewajiban yang perlu dipenuhi. OSS menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha berhubungan dengan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Artinya, apabila kegiatan usaha perusahaan tidak sesuai dengan KBLI yang digunakan, masalahnya bisa berkembang ke aspek perizinan.
Bukan karena “salah memasukkan lima angka”, tetapi karena izin yang dimiliki bisa saja tidak menggambarkan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
Checklist Perusahaan Setelah KBLI 2025 Berlaku
Daripada langsung mengurus perubahan, perusahaan bisa mulai dengan melakukan pengecekan sederhana.
- Cek KBLI yang tercatat
Lihat KBLI yang tercantum pada data perusahaan dan NIB. - Bandingkan dengan kegiatan usaha aktual
Apakah perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan yang sesuai dengan KBLI tersebut? - Cek hasil konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Periksa apakah kode mengalami perubahan dan bagaimana klasifikasinya dalam KBLI 2025. - Periksa Anggaran Dasar
Jika kegiatan usaha berubah secara substantif, cek apakah maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar juga perlu disesuaikan. - Evaluasi izin yang berkaitan
Setelah KBLI dipastikan sesuai, perusahaan dapat melihat kembali apakah terdapat perizinan atau persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Jangan Hanya Mengejar Kode yang “Kelihatan Benar”
Salah satu kesalahan yang cukup mudah terjadi adalah memilih KBLI berdasarkan nama yang paling mirip dengan bisnis.
Padahal, yang perlu dilihat adalah deskripsi kegiatan usaha secara keseluruhan.
Dua perusahaan bisa sama-sama menjual produk, tetapi aktivitas bisnisnya dapat berbeda. Begitu pula perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, mengimpor, atau menyediakan jasa.
Karena itu, pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama produk atau istilah yang paling familiar.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Tidak semua perusahaan harus panik dan mengurus ulang NIB setelah KBLI 2025 berlaku.
Jika tidak ada perubahan substansi kegiatan usaha, perizinan lama tetap berlaku dan penyesuaian kode dapat dilakukan melalui mekanisme sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Namun, perusahaan tetap perlu melakukan review internal.
Pastikan tiga hal ini masih sejalan:
Kegiatan usaha aktual → KBLI → Perizinan
Jika ketiganya sesuai, perusahaan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Sebaliknya, jika kegiatan usaha sudah berkembang tetapi KBLI dan perizinannya tidak pernah diperbarui, implementasi KBLI 2025 bisa menjadi momentum yang tepat untuk melakukan pengecekan.
KBLI 2025 Bukan Sekadar Pergantian Kode
Penerapan KBLI 2025 pada akhirnya bukan hanya soal mengganti angka pada sistem.
Ini merupakan bagian dari pembaruan klasifikasi kegiatan ekonomi yang terhubung dengan sistem OSS, AHU, dan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah sendiri telah menerbitkan pedoman implementasi agar penyesuaian dapat dilakukan secara terintegrasi.
Bagi perusahaan, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memastikan bahwa data legal dan perizinan benar-benar mencerminkan bisnis yang sedang dijalankan.
Karena izin usaha yang baik bukan hanya yang sudah terbit, tetapi yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Sumber
- Badan Pusat Statistik (BPS)
Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru. BPS menjelaskan bahwa perizinan lama tetap berlaku dan penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha. https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/898/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
SEB Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tentang Implementasi Penyesuaian KBLI. pedoman implementasi KBLI 2025 dalam sistem PBBR, termasuk mekanisme penyesuaian melalui OSS dan AHU. https://www.bkpm.go.id/id/info/pengumuman/seb-kementerian-investasi-dan-hilirisasi-kepala-bkpm-tentang-implementasi-penyesuaian-kbli - OSS Indonesia
Panduan Proses Konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025. panduan resmi mengenai proses konversi KBLI pada sistem OSS. https://oss.go.id/id/panduan/6a2f5803cc5b23cb2b8d0850 - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Implementasi KBLI 2025. menjelaskan hubungan implementasi KBLI 2025 dengan OSS, AHU, dan perubahan substansi kegiatan usaha. https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/pemerintah-terbitkan-surat-edaran-bersama-implementasi-kbli-2025-2
Tags: KBLI 2025, KBLI Terbaru, Perizinan Usaha, NIB, OSS, Penyesuaian KBLI, Legalitas Perusahaan