News & Update

Home / News & Update / Persetujuan Impor Sudah Berakhir, tetapi Laporan Surveyor Belum Terbit: Bagaimana Ketentuannya?

Tahun

Bulan

Persetujuan Impor Sudah Berakhir, tetapi Laporan Surveyor Belum Terbit: Bagaimana Ketentuannya?
26 Oktober 2026 Import Licensing & Regulatory Update

Persetujuan Impor Sudah Berakhir, tetapi Laporan Surveyor Belum Terbit: Bagaimana Ketentuannya?

Dalam proses impor, penyelesaian dokumen tidak selalu berjalan bersamaan dengan masa berlaku perizinan. Salah satu situasi yang dapat terjadi adalah ketika Persetujuan Impor (PI) telah berakhir, tetapi Laporan Surveyor (LS) masih dalam proses penerbitan administratif. Kondisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini memberikan pengaturan khusus bagi kondisi tertentu ketika persyaratan substantif telah dipenuhi, tetapi LS belum terbit sebelum masa berlaku PI berakhir. Bagi importir, memahami batasan dan persyaratannya penting agar penyelesaian dokumen impor tidak hanya mengandalkan status perizinan, tetapi juga bukti pelaksanaan verifikasi dan waktu kedatangan atau pemuatan barang.

Apakah Laporan Surveyor Bisa Terbit Setelah PI Berakhir?

Bisa, dalam kondisi tertentu. Pasal 29 ayat (6b) dan (6c) Permendag No. 16 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 18 Tahun 2026 mengatur kemungkinan penerbitan LS setelah masa berlaku perizinan berusaha di bidang impor berakhir.

Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap LS yang tertunda otomatis dapat diterbitkan setelah PI berakhir. Importir harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam regulasi, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) serta waktu kedatangan atau pemuatan barang.

Persyaratan yang Perlu Diperiksa Importir

1. Verifikasi atau Penelusuran Teknis telah dilaksanakan

Salah satu persyaratan utama adalah barang telah menjalani VPTI di lokasi yang ditentukan dalam peraturan, seperti negara asal, negara muat, atau pelabuhan muat di luar negeri.

Karena itu, importir perlu memastikan bahwa pelaksanaan VPTI dapat dibuktikan melalui dokumen yang relevan. Jika proses verifikasi belum dilakukan sesuai ketentuan, importir tidak dapat mengandalkan mekanisme penerbitan LS setelah PI berakhir begitu saja.

2. Periksa kapan barang tiba di pelabuhan tujuan

Untuk ketentuan umum dalam Pasal 29 ayat (6b), barang harus sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku perizinan berakhir. Waktu kedatangan tersebut dibuktikan dengan tanggal pada dokumen manifes BC 1.1.

Artinya, tanggal kedatangan barang menjadi salah satu faktor penting yang harus diperiksa. Importir sebaiknya mencocokkan masa berlaku PI dengan dokumen pengangkutan dan manifes agar dapat menilai apakah kondisi impornya memenuhi persyaratan yang berlaku.

3. Perhatikan ketentuan khusus untuk barang tertentu

Permendag No. 18 Tahun 2026 juga mengatur kondisi tertentu ketika barang dapat tiba di pelabuhan tujuan setelah masa berlaku perizinan berakhir.

Dalam kondisi yang diatur pada Pasal 29 ayat (6c), ketentuan kedatangan sebelum PI berakhir dikecualikan untuk barang tertentu, sepanjang barang telah dimuat pada alat angkut ketika perizinan masih berlaku. Hal ini harus dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), sesuai ketentuan yang berlaku, serta dokumen manifes BC 1.1 yang menunjukkan kedatangan barang.

Pengecualian ini tidak boleh dianggap berlaku untuk semua komoditas. Importir perlu memeriksa apakah barang yang diimpor termasuk dalam kategori yang dapat menggunakan ketentuan khusus tersebut.

Checklist Dokumen sebelum Menindaklanjuti LS

Untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen, importir dapat melakukan pemeriksaan awal berikut:

  • Persetujuan Impor: pastikan nomor PI, komoditas, dan masa berlakunya sesuai dengan transaksi impor.

  • Bukti VPTI: periksa bukti bahwa verifikasi atau penelusuran teknis telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

  • Dokumen manifes BC 1.1: cocokkan tanggal kedatangan barang dengan masa berlaku PI.

  • Dokumen B/L atau AWB: jika menggunakan ketentuan khusus untuk barang tertentu, pastikan tanggal pemuatan dapat dibuktikan.

  • Data LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): pastikan nomor PI dan informasi terkait konsisten pada dokumen yang digunakan.

  • Ketentuan komoditas: periksa regulasi impor yang berlaku untuk barang tersebut, termasuk persyaratan teknis atau pengecualian yang relevan.

Checklist ini merupakan panduan pemeriksaan awal. Dokumen dan persyaratan yang diperlukan tetap bergantung pada jenis barang serta ketentuan impor yang berlaku untuk masing-masing komoditas.

Mengapa Importir Perlu Memeriksa Ketentuan Ini?

Berakhirnya masa berlaku PI ketika LS belum terbit tidak selalu berarti proses penerbitan LS harus berhenti. Namun, importir perlu membedakan keterlambatan administratif dari kondisi yang memang memenuhi persyaratan dalam regulasi.

Pemeriksaan terhadap tanggal pelaksanaan VPTI, kedatangan atau pemuatan barang, serta konsistensi nomor PI pada dokumen impor membantu perusahaan menilai apakah ketentuan khusus tersebut dapat digunakan. Pemeriksaan ini juga penting untuk menghindari asumsi bahwa berakhirnya PI dapat diatasi hanya dengan mengajukan penerbitan LS.

Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan penerbitan LS setelah PI berakhir tidak dengan sendirinya memperpanjang masa berlaku PI atau menghapus persyaratan impor lainnya.

Kesimpulan

Permendag No. 18 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi kondisi tertentu ketika Laporan Surveyor belum terbit meskipun masa berlaku Persetujuan Impor telah berakhir. Penerbitan LS setelah PI berakhir tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang ditentukan, termasuk pelaksanaan VPTI dan bukti waktu kedatangan atau pemuatan barang.

Diaspora Consultant membantu perusahaan meninjau kebutuhan perizinan impor, persyaratan teknis, dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu importir mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.

Sumber 

  1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ditetapkan 3 Juni 2026 dan diundangkan 4 Juni 2026. Merupakan sumber hukum utama untuk ketentuan penerbitan LS setelah masa berlaku PI berakhir, khususnya Pasal 29 ayat (6a), (6b), dan (6c). https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2026-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-1

  2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 18 Tahun 2026, Tingkatkan Efektivitas Layanan Perizinan Impor dan Kepastian Hukum. 18 Juni 2026. Penjelasan resmi Kemendag mengenai latar belakang dan substansi perubahan aturan, termasuk penerbitan LS setelah PI berakhir. https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/kemendag-sosialisasikan-permendag-nomor-18-tahun-2026-tingkatkan-efektivitas-layanan-perizinan-impor-dan-kepastian-hukum

  3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Basis data peraturan resmi untuk memeriksa status keberlakuan dan ringkasan materi perubahan regulasi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/351566/permendag-no-18-tahun-2026

  4. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi induk yang ketentuannya diubah melalui Permendag No. 18 Tahun 2026. Untuk penerapan, baca bersama perubahan yang berlaku, termasuk Permendag No. 37 Tahun 2025 dan Permendag No. 18 Tahun 2026. https://jdih.kemendag.go.id/

Tags: 

Permendag No. 18 Tahun 2026, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, LS Impor, Perizinan Impor, Import Licensing, Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor, Regulasi Impor Indonesia