News & Update

Home / News & Update / Barang Hasil Kerja Paksa Tidak Boleh Diimpor: Apa yang Harus Diperhatikan Importir?

Tahun

Bulan

Barang Hasil Kerja Paksa Tidak Boleh Diimpor: Apa yang Harus Diperhatikan Importir?
22 Oktober 2026 Regulatory Update

Barang Hasil Kerja Paksa Tidak Boleh Diimpor: Apa yang Harus Diperhatikan Importir?

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa. Regulasi ini mulai berlaku pada 16 April 2026 sebagai upaya memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa. Bagi perusahaan yang melakukan impor lintas negara, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pemeriksaan impor tidak cukup hanya berfokus pada harga, spesifikasi, dan kelengkapan dokumen. Informasi mengenai pemasok serta proses produksi barang juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan risiko rantai pasok.

Apa yang Diatur dalam Permendag No. 9 Tahun 2026?

Permendag No. 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme penanganan barang impor yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Ketentuannya mencakup pembentukan tim penyelidikan barang impor, proses klarifikasi, serta penyampaian laporan hasil penyelidikan kepada Menteri Keuangan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, dugaan bahwa suatu barang dihasilkan melalui praktik kerja paksa dapat ditindaklanjuti melalui proses yang diatur dalam regulasi.

Karena itu, importir perlu memahami bahwa isu kerja paksa dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kepatuhan perdagangan, khususnya ketika terdapat informasi atau indikasi mengenai kondisi kerja dalam rantai pasok barang yang diimpor.

Mengapa Importir Perlu Memeriksa Asal Barang?

Dalam perdagangan internasional, importir sering berhubungan langsung dengan eksportir atau distributor, tetapi tidak selalu memiliki informasi lengkap mengenai proses produksi di tingkat pabrik maupun pemasok bahan baku.

Padahal, risiko kerja paksa dapat muncul pada berbagai tahap rantai pasok, termasuk perekrutan tenaga kerja, pengolahan bahan baku, dan kegiatan manufaktur.

Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization atau ILO) menjelaskan bahwa kerja paksa merujuk pada pekerjaan atau layanan yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman dan tidak dilakukan secara sukarela.

ILO juga menekankan bahwa perusahaan dapat terhubung dengan praktik kerja paksa melalui hubungan bisnis dengan pihak lain, termasuk kontraktor dan pemasok.

Dengan demikian, memahami asal barang dan hubungan antarpemasok merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi potensi risiko sebelum transaksi impor dilakukan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Importir?

Perusahaan dapat mulai memperkuat pemeriksaan pemasok melalui beberapa langkah berikut.

  1. Identifikasi pemasok dan lokasi produksi
    Pastikan identitas pemasok, alamat fasilitas produksi, serta pihak yang terlibat dalam transaksi dapat diverifikasi. Jika barang diproduksi oleh pihak lain, importir perlu memahami hubungan antara eksportir dan produsen sebenarnya.
  2. Minta informasi mengenai proses produksi
    Selain dokumen perdagangan, perusahaan dapat meminta informasi mengenai fasilitas produksi, sumber bahan baku, dan kebijakan ketenagakerjaan pemasok. Informasi tersebut membantu perusahaan mengenali potensi risiko dalam rantai pasok.
  3. Periksa indikator risiko kerja paksa
    Perusahaan perlu memperhatikan tanda-tanda seperti penahanan dokumen identitas pekerja, pembatasan kebebasan meninggalkan pekerjaan, ancaman terhadap pekerja, atau praktik utang yang digunakan untuk memaksa seseorang tetap bekerja.
    Indikator tersebut bukan dengan sendirinya keputusan hukum bahwa suatu barang dihasilkan melalui kerja paksa, tetapi dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  4. Simpan dokumentasi pemeriksaan pemasok
    Catatan komunikasi, hasil evaluasi pemasok, dokumen asal barang, dan tindak lanjut atas temuan dapat membantu perusahaan menunjukkan bahwa risiko rantai pasok telah diperhatikan secara sistematis.
  5. Evaluasi kembali pemasok apabila ditemukan indikasi risiko
    Jika terdapat informasi yang menimbulkan dugaan praktik kerja paksa, perusahaan sebaiknya meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan bisnis. Jika diperlukan, perusahaan dapat mempertimbangkan penundaan transaksi atau penghentian hubungan bisnis sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Apakah Semua Barang dari Pemasok Berisiko Otomatis Dilarang Diimpor?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap barang dari negara, sektor, atau pemasok tertentu otomatis dilarang diimpor hanya berdasarkan dugaan.

Permendag No. 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyelidikan, klarifikasi, dan pelaporan terkait barang impor yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Karena itu, importir perlu membedakan antara indikasi risiko, hasil penyelidikan, dan keputusan atau tindakan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga perlu merujuk pada naskah lengkap regulasi untuk memahami proses penanganan dan konsekuensi hukum yang relevan dengan transaksi yang dijalankan.

Kepatuhan Impor Dimulai dari Pemeriksaan Rantai Pasok

Kepatuhan impor tidak hanya berkaitan dengan perizinan dan dokumen kepabeanan. Informasi mengenai pemasok, asal barang, dan proses produksinya juga dapat menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko bisnis.

Diaspora Consultant mendukung kebutuhan perusahaan melalui layanan Import Licensing dan Business Compliance, termasuk pendampingan untuk memahami persyaratan impor dan memetakan kebutuhan dokumen sesuai karakteristik barang serta ketentuan yang berlaku.

Dengan pemeriksaan yang lebih terstruktur, perusahaan dapat mengambil keputusan impor secara lebih terarah sekaligus meningkatkan transparansi dalam rantai pasoknya.

Sumber

  1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa. Ditetapkan pada 14 April 2026 dan mulai berlaku pada 16 April 2026. Sumber hukum utama mengenai mekanisme penyelidikan, klarifikasi, dan pelaporan barang impor yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa.
    https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-9-tahun-2026-tentang-impor-barang-yang-dihasilkan-dari-kegiatan-usaha-dengan-kerja-paksa

  2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa. Basis data peraturan yang memuat status berlaku, tanggal pengundangan, abstrak, dan dokumen peraturan.
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/348108/permendag-no-9-tahun-2026

  3. International Labour Organization (ILO). What Is Forced Labour? Menjelaskan definisi kerja paksa berdasarkan Konvensi ILO No. 29 serta unsur pekerjaan yang dipaksakan dan tidak dilakukan secara sukarela.
    https://www.ilo.org/topics/forced-labour-modern-slavery-and-trafficking-persons/what-forced-labour

  4. International Labour Organization (ILO) dan International Organisation of Employers (IOE). Combating Forced Labour: A Handbook for Employers and Business. Edisi ketiga, 26 November 2025. Panduan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko kerja paksa dalam kegiatan usaha dan rantai pasok.
    https://www.ilo.org/publications/combating-forced-labour-handbook-employers-and-business-1

Tags: Permendag No. 9 Tahun 2026 · Impor Barang Hasil Kerja Paksa · Perizinan Impor · Import Compliance · Pemeriksaan Pemasok · Supply Chain Compliance · Regulasi Impor Indonesia · Business Compliance