Mau Pakai Merek Milik Perusahaan Lain? Kenali License Agreement
Tidak semua perusahaan harus memiliki merek sendiri untuk bisa menggunakannya dalam kegiatan bisnis. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menggunakan merek milik pihak lain melalui perjanjian lisensi (License Agreement). Skema ini memungkinkan pemilik merek memberikan hak penggunaan kepada pihak lain tanpa mengalihkan kepemilikan merek tersebut. Namun, menggunakan merek perusahaan lain bukan berarti cukup dengan mendapat izin secara lisan. Ada hak, batasan, dan kewajiban yang perlu diatur dengan jelas.
Apa Itu License Agreement untuk Merek?
Secara sederhana, License Agreement adalah perjanjian antara pemilik merek atau licensor dengan pihak yang memperoleh hak penggunaan atau licensee.
Pemilik merek tetap menjadi pemegang hak atas merek tersebut, sementara pihak lain memperoleh izin untuk menggunakan merek sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
Menurut WIPO, lisensi merek dapat memungkinkan sebuah perusahaan menggunakan merek milik perusahaan lain untuk memasarkan produk atau jasanya, sementara kepemilikan merek tetap berada pada pemilik asli.
Contohnya, sebuah perusahaan memiliki merek terdaftar untuk kategori produk tertentu, kemudian memberikan hak kepada perusahaan lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan produksi atau pemasaran.
Apa yang Harus Diatur dalam Perjanjian?
License Agreement sebaiknya tidak hanya menyatakan bahwa pihak kedua “boleh menggunakan merek”.
Ruang lingkup penggunaannya perlu dibuat jelas, antara lain:
- Merek apa yang boleh digunakan;
- Produk atau jasa apa yang boleh menggunakan merek;
- Wilayah penggunaan merek;
- Jangka waktu lisensi;
- Apakah lisensinya eksklusif atau non-eksklusif;
- Ketentuan royalty atau pembayaran, jika ada;
- Cara penggunaan nama, logo, dan identitas merek;
- Standar kualitas produk atau jasa;
- Ketentuan mengenai penghentian atau berakhirnya lisensi.
WIPO juga menempatkan ruang lingkup hak penggunaan, kompensasi, jangka waktu, serta pengendalian penggunaan dan kualitas sebagai bagian penting dalam penyusunan perjanjian lisensi merek.
Di Indonesia, Lisensi Merek Perlu Dicatatkan
Hal ini penting bagi perusahaan yang menggunakan skema lisensi merek di Indonesia.
Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Perjanjian lisensi tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. UU yang sama juga menyatakan bahwa perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pencatatan perjanjian lisensi ini kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang saat ini berstatus berlaku.
Jangan Sampai Hak Pakainya Tidak Jelas
Masalah biasanya bukan muncul ketika kerja sama dimulai, tetapi ketika kedua pihak memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas penggunaan merek.
Misalnya, perusahaan A memberikan lisensi untuk produk tertentu selama tiga tahun. Namun, perusahaan B kemudian menggunakan merek tersebut untuk produk lain atau tetap menggunakannya setelah masa lisensi berakhir.
Karena itu, batas penggunaan merek harus dibuat sejelas mungkin sejak awal.
License Agreement yang baik bukan hanya melindungi pemilik merek, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakannya.
Merek Boleh Dipakai, Kepemilikan Tetap Berbeda
Lisensi bukan berarti kepemilikan merek berpindah.
Licensor tetap menjadi pemilik merek, sedangkan licensee memperoleh hak penggunaan sesuai dengan perjanjian.
Bagi perusahaan yang ingin menggunakan merek milik pihak lain, memahami perbedaan ini penting sebelum merek tersebut digunakan dalam produk, kemasan, promosi, maupun kegiatan komersial lainnya.
Pada akhirnya, menggunakan merek milik perusahaan lain bukan sekadar soal mendapatkan izin. Hak penggunaan perlu memiliki dasar hukum, ruang lingkup yang jelas, dan pencatatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 42 tentang lisensi merek. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis-35-2016 - JDIH BPK RI
PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. https://peraturan.bpk.go.id/Details/89216/pp-no-36-tahun-2018 - World Intellectual Property Organization (WIPO)
penjelasan mengenai trademark licensing agreements dan hubungan antara licensor dan licensee. https://www.wipo.int/en/web/business/assignment-licensing
Tags: License Agreement, Perjanjian Lisensi Merek, Lisensi Merek, Merek Dagang, Lisensi Merek Indonesia, Lisensi Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, Pencatatan Lisensi Merek, Hak Merek, Pemilik Merek, Penggunaan Merek, Trademark License, Intellectual Property Indonesia, DJKI, UU Merek