Impor Meningkat, Industri Domestik Perlu Memahami Mekanisme Perlindungan Perdagangan
Aktivitas perdagangan internasional Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia selama Januari–Agustus 2026 mencapai US$186,39 miliar, meningkat 19,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, nilai ekspor juga meningkat menjadi US$193,64 miliar. Peningkatan impor menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri dalam negeri, terutama ketika produk impor bersaing langsung dengan produk lokal. Namun, kenaikan nilai impor tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik perdagangan tidak adil. Sebagian besar impor Indonesia justru digunakan untuk mendukung kegiatan produksi, termasuk bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen perlindungan perdagangan untuk menangani kondisi tertentu yang dapat merugikan industri domestik. Pada 2026, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bahkan telah memulai penyelidikan terhadap impor Superabsorbent Polymers (SAP) dan baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok. Lalu, bagaimana mekanisme perlindungan perdagangan tersebut bekerja dan apa yang perlu diperhatikan oleh importir maupun produsen dalam negeri?
Mengapa Peningkatan Impor Menjadi Perhatian bagi Industri Domestik?
Impor merupakan bagian dari aktivitas perdagangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi dalam negeri. Perusahaan dapat mengimpor bahan baku, komponen, mesin, maupun barang jadi yang belum tersedia atau belum dapat dipenuhi sepenuhnya oleh produsen lokal.
Berdasarkan data BPS, impor Indonesia pada Januari–Agustus 2026 mencapai US$186,39 miliar atau tumbuh 19,84% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, impor bahan baku dan penolong mencapai US$133,38 miliar, sementara barang modal tercatat sebesar US$36,75 miliar dan barang konsumsi sebesar US$16,27 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar impor masih berkaitan dengan kebutuhan produksi dan kegiatan ekonomi. Karena itu, peningkatan impor tidak dapat langsung diartikan sebagai ancaman bagi seluruh industri domestik.
Perhatian lebih besar diperlukan ketika impor produk tertentu meningkat dan pada saat yang sama menimbulkan tekanan terhadap produsen lokal. Kondisi seperti penurunan penjualan, berkurangnya pangsa pasar, turunnya kapasitas produksi, hingga kerugian usaha dapat menjadi indikator yang perlu diteliti lebih lanjut.
Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan yang memenuhi persyaratan hukum, industri dalam negeri dapat memanfaatkan mekanisme perlindungan perdagangan yang tersedia.
Mengenal Tiga Instrumen Perlindungan Perdagangan
Indonesia mengatur tindakan perlindungan perdagangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Terdapat tiga instrumen utama yang perlu dipahami perusahaan.
1. Tindakan Antidumping
Dumping terjadi ketika harga ekspor suatu barang ke Indonesia lebih rendah daripada nilai normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor.
Namun, harga impor yang murah saja tidak cukup untuk membuktikan adanya dumping. Penyelidikan juga harus menilai apakah terdapat kerugian material atau ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri, serta hubungan sebab akibat antara impor dumping dan kerugian tersebut.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya dumping yang menyebabkan kerugian, pemerintah dapat mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk terkait.
Tujuannya bukan melarang seluruh impor, melainkan mengatasi dampak praktik dumping yang terbukti merugikan industri domestik.
2. Tindakan Imbalan (Countervailing Measures)
Tindakan imbalan berkaitan dengan barang impor yang memperoleh subsidi dari pemerintah negara pengekspor dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat melakukan penyelidikan untuk menilai keberadaan subsidi, besaran manfaat yang diterima, serta dampaknya terhadap produsen lokal.
Apabila persyaratan hukum terpenuhi, tindakan imbalan dapat diterapkan melalui pengenaan Bea Masuk Imbalan.
3. Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard)
Berbeda dari antidumping dan tindakan imbalan, safeguard tidak mensyaratkan adanya praktik dumping atau subsidi.
Instrumen ini dapat digunakan ketika terjadi lonjakan impor suatu barang, baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi dalam negeri, yang menyebabkan atau mengancam kerugian serius bagi industri domestik.
Tindakan pengamanan dapat diterapkan melalui instrumen seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau bentuk pembatasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga instrumen tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memahami jenis permasalahan yang dihadapi sebelum menentukan mekanisme perlindungan yang relevan.
Contoh Penyelidikan Antidumping di Indonesia pada 2026
Penyelidikan yang dilakukan KADI pada 2026 menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan perdagangan bukan hanya ketentuan dalam regulasi, tetapi juga digunakan untuk menangani kasus produk impor tertentu.
Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok
Pada 14 Agustus 2026, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping terhadap impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok.
Produk tersebut tercakup dalam kode HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan BTKI 2022. Penyelidikan merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
Dalam pengumumannya, KADI menyebutkan bahwa selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025, total impor SAP Indonesia mencapai 570.543 ton. Sebanyak 354.918 ton atau sekitar 62% di antaranya berasal dari Tiongkok.
Baja Lapis Seng atau Galvanis (BJLS) asal Tiongkok
Perkembangan serupa terjadi pada produk baja lapis seng atau galvanis (BJLS). Pada 15 September 2026, KADI menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap produk BJLS asal Tiongkok.
Penyelidikan ini mencakup sembilan kode HS berdasarkan BTKI 2022, yaitu 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.
Inisiasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
KADI mencatat bahwa pada periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, impor BJLS Indonesia dari seluruh negara mencapai 2.562.407 metrik ton. Dari jumlah tersebut, 2.075.801 metrik ton atau sekitar 81% berasal dari Tiongkok.
Kedua kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyelidikan antidumping dapat dimulai berdasarkan permohonan industri dalam negeri yang disertai bukti awal. Namun, dimulainya penyelidikan tidak berarti praktik dumping telah terbukti atau BMAD sudah otomatis dikenakan. Kesimpulan tersebut baru dapat ditentukan setelah proses penyelidikan selesai.
Bagaimana Proses Penyelidikan KADI?
KADI merupakan lembaga di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menangani penyelidikan antidumping dan tindakan imbalan. Sementara itu, penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard ditangani oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Secara umum, proses penyelidikan dapat dimulai dari permohonan industri dalam negeri atau berdasarkan inisiatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk permohonan antidumping, produsen dalam negeri perlu menyampaikan bukti awal mengenai dugaan dumping dan kerugian yang dialami. Data yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain:
-
Volume penjualan dan produksi.
-
Pangsa pasar produk dalam negeri.
-
Harga jual dan faktor yang memengaruhinya.
-
Tingkat keuntungan atau kerugian perusahaan.
-
Produktivitas dan kapasitas produksi.
-
Tingkat penggunaan kapasitas produksi.
-
Persediaan barang.
-
Jumlah tenaga kerja dan perkembangan upah.
-
Data impor serta informasi yang diperlukan untuk menghitung margin dumping.
Setelah permohonan dinilai memenuhi persyaratan awal, proses penyelidikan dapat dilanjutkan. Pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk importir, eksportir, produsen luar negeri, dan industri dalam negeri, dapat diminta memberikan informasi atau tanggapan.
Dalam prosesnya, KADI dapat melakukan pemeriksaan terhadap data, meminta keterangan tambahan, serta menyelenggarakan dengar pendapat (hearing). Hasil penyelidikan kemudian menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011, penyelidikan antidumping pada umumnya diselesaikan paling lama 12 bulan sejak dimulainya penyelidikan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Importir Ketika Produk Menjadi Objek Penyelidikan?
Bagi importir, pengumuman dimulainya penyelidikan antidumping atau tindakan perdagangan lainnya perlu menjadi perhatian. Meskipun belum tentu berujung pada pengenaan bea masuk tambahan, perusahaan tetap perlu memantau perkembangan kasus dan memastikan dokumen impornya sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memeriksa HS Code dan uraian barang
Importir perlu memastikan kode HS yang digunakan sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi produk. Jangan hanya mengandalkan kode yang tercantum pada dokumen pemasok atau transaksi sebelumnya. - Memastikan negara asal barang
Negara asal barang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan asal barang yang berlaku. Hal ini penting karena tindakan antidumping dapat diterapkan terhadap produk tertentu dari negara tertentu. - Memantau perkembangan penyelidikan
Perusahaan sebaiknya mengikuti pengumuman resmi KADI, termasuk informasi mengenai ruang lingkup produk, periode penyelidikan, permintaan data, dan kemungkinan keputusan akhir. - Menyiapkan dokumen transaksi dan impor
Dokumen seperti invoice, packing list, bill of lading, dokumen asal barang, spesifikasi teknis, serta catatan transaksi perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan apabila perusahaan diminta memberikan informasi selama proses penyelidikan. - Memeriksa ketentuan bea masuk yang berlaku
Importir perlu membedakan tarif bea masuk umum, tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan, serta bea masuk tambahan seperti BMAD atau BMTP. Masing-masing memiliki dasar pengenaan dan persyaratan tersendiri.
Perlu diingat bahwa pengumuman penyelidikan tidak otomatis membuat seluruh impor produk terkait dikenakan BMAD. Importir harus memeriksa apakah sudah terdapat keputusan atau ketentuan pengenaan bea masuk yang berlaku untuk produk dan negara asal tersebut.
Bagaimana Produsen Domestik Dapat Mengajukan Perlindungan?
Perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri dan merasa dirugikan oleh praktik perdagangan tertentu dapat mempertimbangkan pengajuan permohonan penyelidikan kepada lembaga yang berwenang.
Namun, klaim bahwa produk impor lebih murah atau jumlahnya meningkat belum cukup untuk menjadi dasar pengenaan tindakan perdagangan.
Produsen perlu menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan hubungan antara kondisi impor dan kerugian yang dialami. Data produksi, penjualan, harga, kapasitas, pangsa pasar, persediaan, serta laporan keuangan dapat membantu menjelaskan kondisi industri secara lebih objektif.
Untuk dugaan dumping atau subsidi, permohonan dapat disampaikan kepada KADI. Sementara itu, apabila permasalahannya berkaitan dengan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, produsen dapat mempelajari mekanisme safeguard melalui KPPI.
Penentuan instrumen yang tepat perlu didasarkan pada karakteristik kasus dan bukti yang tersedia, bukan hanya pada besarnya volume impor.
Periksa Klasifikasi dan Ketentuan Impor Sebelum Melakukan Transaksi
Perkembangan penyelidikan perdagangan menunjukkan bahwa kepatuhan impor tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perizinan. Perusahaan juga perlu memastikan klasifikasi barang, negara asal, tarif, dan ketentuan perdagangan yang berlaku terhadap produk yang akan diimpor.
HS Code menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) digunakan sebagai acuan klasifikasi barang sekaligus penentuan berbagai ketentuan kepabeanan, termasuk tarif bea masuk, ketentuan larangan dan pembatasan, serta bea masuk tambahan apabila diberlakukan.
Kesalahan dalam menentukan klasifikasi dapat berdampak pada perhitungan bea masuk dan pemenuhan ketentuan impor. Karena itu, pemeriksaan HS Code sebaiknya dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis dan karakteristik barang, bukan hanya berdasarkan kebiasaan transaksi sebelumnya.
Bagi produsen domestik, pemahaman terhadap mekanisme perlindungan perdagangan juga dapat membantu perusahaan menentukan langkah apabila produk lokal menghadapi tekanan akibat praktik perdagangan yang diduga merugikan.
Pastikan Aktivitas Perdagangan Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan
Peningkatan impor merupakan bagian dari dinamika perdagangan internasional yang perlu dilihat berdasarkan data dan kondisi industri. Tidak semua kenaikan impor menunjukkan adanya praktik perdagangan tidak adil. Namun, ketika terdapat indikasi dumping, subsidi yang merugikan, atau lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius, perusahaan dapat memanfaatkan mekanisme perlindungan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi importir, pemahaman terhadap HS Code, tarif, negara asal barang, dan perkembangan kebijakan perdagangan menjadi bagian penting dalam mengelola risiko transaksi. Sementara bagi produsen domestik, dokumentasi kegiatan produksi dan kinerja usaha dapat menjadi dasar apabila perusahaan perlu mengajukan perlindungan terhadap praktik perdagangan tertentu.
Diaspora Consultant menyediakan layanan pendampingan terkait Import Licensing dan Regulatory Compliance, termasuk pemeriksaan persyaratan impor, klasifikasi barang, serta kebutuhan kepatuhan teknis dan perdagangan untuk membantu perusahaan menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi di Indonesia.
Sumber
-
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Ekspor dan Impor Indonesia Agustus 2026 Masing-masing Tercatat USD 26,61 Miliar dan USD 23,06 Miliar. 1 Oktober 2026. Memuat data resmi ekspor, impor, dan neraca perdagangan Indonesia selama Januari–Agustus 2026. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/10/01/2621/ekspor-dan-impor-indonesia-agustus-2026-masing-masing-tercatat-usd-26-61-miliar-dan-usd-23-06-miliar.html
-
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping Produk Impor Superabsorbent Polymers Asal Tiongkok. 14 Agustus 2026. Memuat informasi inisiasi penyelidikan, kode HS, periode penyelidikan, dan data impor SAP. https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/kadi-inisiasi-penyelidikan-antidumping-produk-impor-superabsorbent-polymers-asal-tiongkok
-
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping Impor Baja Lapis Seng Asal Tiongkok. 15 September 2026. Memuat informasi produk BJLS yang menjadi objek penyelidikan beserta kode HS dan data impor. https://kadi.kemendag.go.id/berita/kadi-inisiasi-penyelidikan-antidumping-impor-baja-lapis-seng-asal-tiongkok
-
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 4 Juli 2011. Menjadi dasar hukum pelaksanaan penyelidikan dan pengenaan tindakan perlindungan perdagangan di Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5165/pp-no-34-tahun-2011
-
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Frequently Asked Questions (FAQ). Memuat penjelasan mengenai dumping, nilai normal, harga ekspor, BMAD, kerugian industri dalam negeri, serta data yang diperlukan dalam permohonan penyelidikan. https://kadi.kemendag.go.id/faq
-
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Frequently Asked Questions (FAQ). Menjelaskan pengertian safeguard, persyaratan lonjakan impor, kerugian serius, dan mekanisme pengajuan permohonan tindakan pengamanan. https://kppi.kemendag.go.id/faq
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Menjelaskan sistem klasifikasi barang, fungsi HS Code, dan kaitannya dengan tarif bea masuk serta ketentuan kepabeanan lainnya. https://www.beacukai.go.id/btki-dan-tarif
Tags: Perlindungan Perdagangan, Antidumping Indonesia, Bea Masuk Antidumping, KADI, KPPI, Impor Indonesia 2026, HS Code Indonesia, BTKI 2022, Import Compliance, Industri Domestik, Safeguard, Tindakan Imbalan