News & Update

Home / News & Update / Merek Dagang Ditolak DJKI: Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan?

Tahun

Bulan

Merek Dagang Ditolak DJKI: Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan?
16 September 2026 Intellectual Property

Merek Dagang Ditolak DJKI: Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan?

Sudah menyiapkan nama brand, logo, dan strategi pemasaran, tetapi permohonan merek justru ditolak DJKI? Situasi ini tentu bisa membuat perusahaan harus menunda rencana branding atau bahkan mempertimbangkan nama baru. Namun, merek yang ditolak bukan berarti tidak ada jalan keluar. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami alasan penolakannya dan menentukan langkah hukum yang sesuai.

Kenapa Merek Bisa Ditolak DJKI?

Dalam proses pendaftaran, DJKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan. Pemeriksaan ini antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara umum, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penolakan.

  1. Pertama, merek memiliki unsur yang tidak dapat didaftarkan.
    Misalnya, merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Merek juga dapat bermasalah apabila memiliki unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Kedua, terdapat persamaan dengan merek pihak lain.
    Pasal 21 mengatur antara lain penolakan apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. DJKI juga menegaskan bahwa penilaian tidak semata-mata berdasarkan apakah barang atau jasa berada dalam kelas yang sama.
  3. Ketiga, merek dianggap diajukan dengan itikad tidak baik.
    Dalam praktik pemeriksaan, kondisi ini juga dapat menjadi dasar penolakan. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan nama brand belum ditemukan secara identik; perlu dilakukan penelusuran dan penilaian yang lebih menyeluruh sebelum mengajukan permohonan.

Jadi, Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan?

Jangan buru-buru mengganti nama brand. Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.

1. Baca alasan penolakan secara detail

Langkah pertama adalah memahami mengapa DJKI menolak permohonan tersebut.

Apakah karena terdapat persamaan dengan merek pihak lain? Apakah ada unsur yang dianggap tidak dapat didaftarkan? Atau terdapat persoalan lain dalam pemeriksaan substantif?

Alasan tersebut akan menentukan strategi berikutnya. Setiap penolakan membutuhkan respons yang berbeda.

2. Berikan tanggapan apabila masih dalam tahap usulan penolakan

Penolakan dalam proses pemeriksaan tidak selalu berarti proses langsung berakhir. Pemohon dapat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap usulan penolakan sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan surat pemberitahuan dari DJKI dan jangan melewatkan batas waktu tanggapan.

Tanggapan sebaiknya tidak sekadar menyatakan bahwa merek perusahaan berbeda. Jika dasar penolakannya berkaitan dengan persamaan merek, misalnya, argumentasi perlu menjelaskan relevansi barang/jasa, karakteristik merek, serta alasan mengapa merek yang diajukan seharusnya dapat diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Ajukan banding jika penolakan sudah definitif

Bagaimana jika DJKI tetap menolak permohonan?

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Banding Merek kepada Komisi Banding Merek. DJKI menjelaskan bahwa Komisi Banding Merek berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016.

Yang perlu diperhatikan adalah batas waktunya.

Permohonan banding harus diajukan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, penolakan dianggap diterima oleh pemohon.

Dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengajuan banding antara lain:

  • surat permohonan banding;
  • salinan surat pemberitahuan penolakan;
  • bukti pembayaran biaya permohonan banding; dan
  • surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa.

DJKI juga mensyaratkan agar permohonan banding menjelaskan secara lengkap keberatan dan alasan terhadap penolakan tersebut.

Bagaimana Jika Banding Juga Ditolak?

Masih terdapat langkah hukum berikutnya.

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Putusan Pengadilan Niaga selanjutnya dapat diajukan kasasi sesuai ketentuan UU Merek.

Artinya, penolakan merek bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, perusahaan memiliki jalur hukum untuk mempertahankan mereknya.

Lebih Baik Mencegah daripada Mengurus Banding

Meskipun terdapat mekanisme tanggapan dan banding, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai mereknya ditolak.

Sebelum mengajukan pendaftaran, DJKI sendiri menyarankan pemohon melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk melihat apakah merek yang akan diajukan sudah digunakan atau didaftarkan pihak lain. DJKI juga menyarankan pemohon mengidentifikasi kelas barang/jasa dan menghindari penggunaan kata umum yang berkaitan langsung dengan barang atau jasa yang dimohonkan.

Karena itu, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah preventif:

  • melakukan trademark search sebelum menentukan nama brand;
  • mengecek merek yang memiliki kemiripan, bukan hanya nama yang identik;
  • menentukan kelas barang/jasa secara tepat;
  • menilai potensi persamaan dengan merek yang sudah terdaftar;
  • memastikan elemen nama dan logo tidak melanggar ketentuan Pasal 20 dan 21 UU Merek; dan
  • menyiapkan strategi alternatif apabila hasil penelusuran menunjukkan risiko penolakan yang tinggi.

Jangan Tunggu Brand Sudah Besar Baru Mengurus Merek

Bagi perusahaan, merek bukan hanya nama yang ditempel pada produk. Merek merupakan bagian dari identitas bisnis dan aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai komersial.

Karena itu, proses pendaftarannya sebaiknya diperlakukan sebagai bagian dari brand protection strategy, bukan sekadar formalitas administratif.

Jika merek sudah ditolak, perusahaan masih dapat memiliki opsi berupa tanggapan, banding, hingga jalur Pengadilan Niaga sesuai tahapan dan batas waktu yang berlaku. Namun, jika risiko penolakan dapat diketahui sejak awal melalui penelusuran dan pemeriksaan yang tepat, perusahaan dapat menghindari biaya, waktu, dan potensi perubahan brand di kemudian hari.

Brand yang kuat bukan hanya mudah diingat. Brand yang kuat juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Sumber 

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Komisi Banding Merek
    Menjelaskan kewenangan Komisi Banding Merek, batas waktu pengajuan banding 90 hari, persyaratan banding, serta opsi gugatan ke Pengadilan Niaga apabila banding ditolak. https://www.dgip.go.id/komisi-banding?kategori=Tentang+Komisi+Banding&tipe=Komisi+Banding+Merek
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    Menjadi dasar hukum utama mengenai pendaftaran, penolakan, banding, dan perlindungan merek di Indonesia, termasuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 30. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis-35-2016 
  3. DJKI – Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek
    DJKI memberikan panduan preventif, termasuk melakukan penelusuran merek melalui PDKI, mengidentifikasi kelas barang/jasa, dan memastikan merek tidak melanggar ketentuan Pasal 20 dan 21. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/langkah-langkah-mendapatkan-hak-eksklusif-merek?kategori=pengumuman

 

Tags: Merek Dagang, DJKI, Pendaftaran Merek, Kekayaan Intelektual, Komisi Banding Merek, HKI