News & Update

Home / News & Update / Merek Terdaftar di Indonesia, Apakah Otomatis Aman di Negara Lain?

Tahun

Bulan

Merek Terdaftar di Indonesia, Apakah Otomatis Aman di Negara Lain?
21 September 2026 Intellectual Property

Merek Terdaftar di Indonesia, Apakah Otomatis Aman di Negara Lain?

Merek sudah terdaftar di Indonesia. Logo sudah digunakan, produk sudah dikenal, bahkan pelanggan mulai datang dari luar negeri. Lalu ketika perusahaan ingin ekspansi ke negara lain, muncul satu pertanyaan penting: Apakah pendaftaran merek di Indonesia otomatis melindungi merek tersebut di luar negeri? Jawabannya: tidak. Pendaftaran merek pada dasarnya memberikan perlindungan berdasarkan wilayah hukum tempat merek tersebut didaftarkan. Jadi, merek yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum di negara lain. Hal ini menjadi semakin penting ketika perusahaan mulai menjual produk, membuka cabang, mencari distributor, atau membangun brand di pasar internasional.

Kenapa Merek Indonesia Tidak Otomatis Aman di Negara Lain?

Perlindungan merek bersifat teritorial.

Artinya, pendaftaran di suatu negara pada dasarnya memberikan hak dan perlindungan berdasarkan hukum negara tersebut.

Di Indonesia, perlindungan merek diatur antara lain melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Sementara ketika perusahaan ingin melindungi mereknya di negara lain, perusahaan perlu melihat mekanisme perlindungan yang berlaku di negara tujuan.

Jadi, merek yang aman di Indonesia belum tentu aman ketika dibawa ke pasar luar negeri.

Contoh Sederhananya

Bayangkan sebuah perusahaan Indonesia memiliki merek “ABC” dan sudah mendaftarkannya di Indonesia.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan tersebut mulai menjual produknya ke Malaysia.

Perusahaan mungkin berpikir:

“Merek ABC kan sudah terdaftar di Indonesia. Berarti aman.”

Belum tentu.

Jika merek tersebut belum mendapatkan perlindungan di Malaysia, perusahaan tetap perlu memeriksa status merek tersebut di negara tujuan.

Bisa saja sudah ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek yang sama atau mirip di sana.

Inilah salah satu risiko yang sering terlupakan ketika perusahaan mulai melakukan ekspansi internasional.

Apa Risikonya Kalau Tidak Mendaftarkan Merek di Negara Tujuan?

Ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan.

  1. Merek bisa digunakan atau didaftarkan pihak lain
    Jika perusahaan belum memperoleh perlindungan di negara tujuan, pihak lain dapat saja menggunakan atau bahkan mengajukan pendaftaran atas merek yang sama atau mirip, tergantung hukum negara tersebut.
  2. Ekspansi bisnis bisa terganggu
    Masalah merek bisa muncul ketika perusahaan sudah terlanjur mengeluarkan biaya untuk packaging, marketing, distributor, hingga promosi di negara tujuan.
    Jika kemudian muncul masalah kepemilikan atau penggunaan merek, biaya yang harus dikeluarkan bisa jauh lebih besar.
  3. Rebranding bisa menjadi sangat mahal
    Bayangkan perusahaan sudah masuk ke pasar baru dengan nama dan logo tertentu.
    Kemudian diketahui bahwa merek tersebut bermasalah di negara tersebut.
    Perusahaan mungkin harus mengganti nama, logo, kemasan, materi promosi, bahkan strategi branding yang sudah dibangun.
    Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya tidak baru dipikirkan setelah bisnis mulai berjalan.

Jadi, Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek di Luar Negeri?

Idealnya, perlindungan merek mulai dipikirkan sebelum perusahaan melakukan ekspansi secara serius.

Terutama jika perusahaan sudah memiliki rencana untuk:

  • menjual produk ke luar negeri;
  • menunjuk distributor internasional;
  • membuka kantor atau cabang di negara lain;
  • mengikuti pameran atau kegiatan bisnis internasional;
  • melakukan licensing atau franchising;
  • atau membangun brand secara global.

Semakin besar investasi perusahaan di suatu pasar, semakin penting memastikan status mereknya terlebih dahulu.

Apakah Harus Daftar Satu per Satu di Setiap Negara?

Tidak selalu.

Ada beberapa jalur yang dapat digunakan untuk memperoleh perlindungan merek di luar negeri.

Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), secara umum pemilik merek dapat menggunakan tiga jalur:

  1. National Route
    Perusahaan mengajukan pendaftaran secara langsung ke kantor kekayaan intelektual masing-masing negara yang dituju.
  2. Regional Route
    Perusahaan menggunakan sistem pendaftaran regional jika tersedia dan relevan dengan negara yang dituju.
  3. International Route melalui Madrid System
    Perusahaan dapat menggunakan Madrid System untuk mengajukan permohonan perlindungan merek di beberapa negara melalui satu sistem terpusat.
    Untuk perusahaan yang memiliki rencana ekspansi ke beberapa negara, Madrid System dapat menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan.

Apa Itu Madrid System?

Madrid System adalah sistem internasional yang dikelola oleh WIPO untuk membantu pemilik merek mengajukan dan mengelola perlindungan merek di berbagai negara.

Salah satu keuntungannya adalah perusahaan dapat mengajukan satu permohonan internasional untuk meminta perlindungan di negara-negara yang ditunjuk, tanpa harus membuat pengajuan terpisah dari awal di setiap negara melalui prosedur masing-masing.

Namun, ada satu hal penting:

Madrid System bukan berarti satu pendaftaran otomatis membuat merek aman di seluruh dunia.

Setiap negara yang ditunjuk tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum nasionalnya masing-masing. Negara tersebut dapat memberikan atau menolak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya.

Jadi, menggunakan Madrid System tetap membutuhkan strategi dan pengecekan negara tujuan.

Bagaimana Cara Melindungi Merek ke Luar Negeri?

Secara sederhana, perusahaan dapat memulai dengan beberapa langkah berikut.

  1. Tentukan negara tujuan
    Jangan hanya mendaftarkan merek di negara tempat perusahaan sudah berjualan.
    Pertimbangkan juga negara yang menjadi target ekspansi dalam beberapa tahun ke depan.
  2. Lakukan trademark search
    Sebelum mengajukan pendaftaran, lakukan pencarian untuk melihat apakah sudah ada merek yang identik atau memiliki kemiripan di negara tersebut.
    WIPO sendiri merekomendasikan pencarian merek di pasar tujuan sebelum mengajukan permohonan internasional.
  3. Tentukan kelas barang dan jasa
    Perlindungan merek berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
    Karena itu, perusahaan perlu memastikan kelas yang dipilih sesuai dengan kegiatan bisnis dan rencana ekspansinya.
  4. Pilih jalur pendaftaran
    Perusahaan dapat mempertimbangkan pendaftaran secara nasional, regional, atau menggunakan Madrid System, tergantung negara tujuan dan strategi bisnis.
  5. Monitor status merek
    Setelah diajukan, proses belum selesai.
    Perusahaan tetap perlu memantau status permohonan dan potensi keberatan atau penolakan.

Kalau Menggunakan Madrid System, Apakah Pasti Disetujui?

Tidak.

Ini salah satu miskonsepsi yang perlu diluruskan.

WIPO melakukan pemeriksaan formal terhadap permohonan internasional. Setelah itu, kantor merek di masing-masing negara yang ditunjuk tetap melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan hukum domestiknya.

Artinya, sebuah merek bisa mendapatkan perlindungan di satu negara tetapi menghadapi penolakan di negara lainnya.

Alasannya pun dapat berbeda-beda, tergantung hukum dan kondisi di masing-masing negara.

Karena itu, pendaftaran internasional bukan sekadar mengisi formulir dan menunggu sertifikat.

Strategi sebelum mendaftar tetap penting.

Jangan Menunggu Sampai Brand Sudah Terkenal

Ada satu risiko lain yang sering terjadi.

Perusahaan baru mulai memikirkan perlindungan merek setelah produknya sudah terkenal di pasar luar negeri.

Padahal, semakin besar nilai sebuah brand, semakin besar pula kerugian yang mungkin muncul jika terjadi sengketa merek.

Misalnya perusahaan sudah mengeluarkan biaya untuk:

  • packaging;
  • iklan;
  • influencer atau campaign;
  • distributor;
  • website;
  • marketplace;
  • pameran;
  • dan aktivitas pemasaran lainnya.

Jika kemudian perusahaan mengetahui bahwa mereknya bermasalah di negara tujuan, investasi tersebut bisa ikut terdampak.

Karena itu, trademark protection sebaiknya menjadi bagian dari strategi ekspansi, bukan pekerjaan administratif yang dilakukan belakangan.

Checklist Sebelum Membawa Brand ke Luar Negeri

Sebelum perusahaan mulai menjual produk di negara baru, coba cek beberapa hal ini:

  • Apakah merek sudah terdaftar di Indonesia?
  • Negara mana saja yang menjadi target ekspansi?
  • Apakah sudah dilakukan trademark search di negara tersebut?
  • Apakah ada merek yang identik atau mirip?
  • Kelas barang/jasa apa yang relevan?
  • Apakah pendaftaran nasional atau Madrid System lebih sesuai?
  • Apakah ada persyaratan khusus di negara tujuan?
  • Siapa yang akan memonitor status dan perlindungan merek?

Semakin awal hal-hal tersebut diperiksa, semakin kecil kemungkinan perusahaan harus melakukan perubahan besar setelah ekspansi berjalan.

Merek Lokal, Rencana Bisnis Global

Mendaftarkan merek di Indonesia merupakan langkah penting.

Tetapi jika perusahaan memiliki ambisi untuk membawa produknya ke pasar internasional, perlindungan merek juga perlu dipikirkan dari perspektif negara tujuan.

WIPO menegaskan bahwa perlindungan melalui Madrid System tetap ditentukan oleh hukum masing-masing negara yang ditunjuk.

Jadi, jangan menganggap:

“Sudah terdaftar di Indonesia = otomatis aman di luar negeri.”

Yang lebih tepat adalah:

“Sudah terdaftar di Indonesia, sekarang waktunya menentukan di mana lagi brand ini perlu dilindungi.”

Kesimpulan

Merek yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis mendapatkan perlindungan di negara lain.

Jika perusahaan berencana melakukan ekspansi internasional, perlindungan merek di negara tujuan perlu dipertimbangkan sejak awal. Perusahaan dapat memilih jalur pendaftaran nasional, regional, atau menggunakan Madrid System sesuai kebutuhan dan strategi bisnisnya.

Yang paling penting, jangan hanya mengecek apakah nama brand tersedia di Indonesia.

Sebelum membawa brand ke pasar baru, pastikan juga brand tersebut punya ruang untuk dilindungi di sana.

Sumber 

1. World Intellectual Property Organization (WIPO) – Madrid System
WIPO menjelaskan Madrid System sebagai mekanisme untuk mengajukan dan mengelola perlindungan merek di berbagai negara. https://www.wipo.int/en/web/madrid-system/

2. WIPO – Guide to the Madrid System
Panduan resmi WIPO menjelaskan tiga jalur utama perlindungan merek di luar negeri: national route, regional route, dan international route melalui Madrid System. https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo-pub-455-2024-en-guide-to-the-madrid-system-international-registration-of-marks-under-the-madrid-protocol.pdf

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Regulasi utama Indonesia mengenai perlindungan merek dan indikasi geografis. Database JDIH BPK mencatat UU ini telah mengalami perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja dan saat ini berstatus berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

4. WIPO – International Trademark Application Process
WIPO menjelaskan bahwa setelah permohonan internasional diperiksa secara formal, kantor kekayaan intelektual di masing-masing negara yang ditunjuk tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum domestik. https://www.wipo.int/en/web/madrid-system/how_to/file/basics

Tags: Merek Dagang, Pendaftaran Merek, Kekayaan Intelektual, Merek Internasional, Madrid System, Ekspansi Bisnis