Merek Dipakai oleh Mitra atau Distributor: Kapan Perusahaan Perlu Mendaftarkan Perjanjian Lisensi?
Dalam kerja sama bisnis, perusahaan dapat memberikan izin kepada distributor, mitra usaha, atau pihak lain untuk menggunakan merek pada produk, kemasan, materi promosi, maupun kegiatan pemasaran. Namun, izin menggunakan merek tidak otomatis menjadikan mitra tersebut sebagai pemilik merek. Untuk memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak, perusahaan perlu memahami perbedaan kepemilikan merek dan hak penggunaannya, serta kapan perjanjian lisensi perlu dibuat dan dicatatkan. Langkah ini membantu menjaga kendali atas merek sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan bisnis.
1. Kepemilikan Merek Berbeda dengan Hak Menggunakan Merek
Kepemilikan merek dan hak untuk menggunakan merek merupakan dua hal yang berbeda. Pemilik merek memiliki hak atas merek yang terdaftar, sedangkan penerima lisensi memperoleh izin untuk menggunakan merek sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memberikan hak kepada distributor untuk memasarkan produk menggunakan merek milik perusahaan tersebut. Distributor dapat menggunakan merek dalam lingkup yang diizinkan, tetapi kerja sama itu tidak dengan sendirinya mengalihkan kepemilikan merek kepada distributor.
Berdasarkan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa yang tercakup.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan merek oleh mitra memiliki dasar izin yang jelas. Perjanjian tertulis dapat membantu menetapkan batas penggunaan, tanggung jawab, dan ketentuan yang berlaku selama kerja sama.
2. Kapan Perusahaan Perlu Membuat Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi relevan ketika perusahaan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftarnya dalam kegiatan bisnis. Bentuk kerja samanya dapat berbeda-beda, bergantung pada model bisnis dan ruang lingkup penggunaan merek.
Beberapa situasi yang perlu diperhatikan antara lain:
-
Distributor atau mitra pemasaran: pihak lain menggunakan merek dalam kegiatan promosi, pemasaran, atau penjualan berdasarkan izin perusahaan.
-
Produksi oleh pihak ketiga: perusahaan menunjuk produsen lain untuk membuat produk yang menggunakan merek milik perusahaan.
-
Kerja sama komersial: mitra menggunakan merek dalam kegiatan usaha berdasarkan kesepakatan, misalnya pada produk atau layanan tertentu.
-
Penggunaan merek oleh mitra dengan batasan khusus: perusahaan hanya mengizinkan penggunaan merek untuk produk, wilayah, kanal penjualan, atau jangka waktu tertentu.
Meski demikian, bentuk kerja sama perlu diperiksa berdasarkan substansinya. Tidak setiap hubungan distribusi otomatis memiliki ruang lingkup yang sama dengan lisensi merek. Perusahaan perlu menilai apakah mitra memang memperoleh izin untuk menggunakan merek dan bagaimana izin tersebut diatur dalam kontrak.
3. Apa Saja yang Perlu Diatur dalam Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi sebaiknya menjelaskan secara spesifik bagaimana merek boleh digunakan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh penerima lisensi.
Mengacu pada PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, perjanjian lisensi sekurang-kurangnya perlu memuat informasi berikut:
a. Identitas para pihak
Cantumkan nama dan alamat pemberi lisensi serta penerima lisensi. Pastikan pihak yang memberikan lisensi memiliki kewenangan atas merek yang menjadi objek perjanjian.
b. Merek yang menjadi objek lisensi
Identifikasi merek yang dilisensikan dan pastikan data pendaftarannya sesuai. Apabila perusahaan memiliki beberapa merek atau pendaftaran untuk kelas barang dan jasa yang berbeda, objek lisensi perlu dijelaskan dengan tepat.
c. Ruang lingkup penggunaan
Jelaskan barang atau jasa yang boleh menggunakan merek, bentuk penggunaan yang diizinkan, serta batasan yang relevan. Ketentuan ini dapat mencakup penggunaan pada produk, kemasan, materi promosi, atau kanal pemasaran tertentu.
d. Sifat lisensi dan sublisensi
Tentukan apakah lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif. Jika penerima lisensi diperbolehkan memberikan sublisensi kepada pihak lain, ketentuan tersebut juga perlu diatur.
e. Jangka waktu dan wilayah berlaku
Tetapkan masa berlaku lisensi dan wilayah tempat lisensi dapat digunakan. UU Merek mengatur bahwa perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali diperjanjikan lain.
f. Ketentuan penggunaan dan pengawasan merek
Untuk kebutuhan operasional, perusahaan sebaiknya turut mengatur standar penggunaan logo, kualitas produk atau layanan, persetujuan materi promosi, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi penggunaan merek di luar izin.
g. Pengakhiran kerja sama
Jelaskan kondisi berakhirnya lisensi, termasuk kewajiban mitra setelah perjanjian berakhir. Misalnya, penghentian penggunaan merek pada materi promosi atau produk baru sesuai ketentuan kontrak.
Butir-butir operasional tersebut membantu memperjelas hubungan para pihak. Namun, tidak semuanya merupakan unsur minimum pencatatan yang secara khusus disebutkan dalam PP No. 36 Tahun 2018.
4. Mengapa Perjanjian Lisensi Perlu Dicatatkan ke DJKI?
Membuat dan menandatangani perjanjian merupakan langkah penting, tetapi perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pencatatannya.
Pasal 42 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 mewajibkan perjanjian lisensi merek dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Perjanjian yang dicatatkan kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Dalam pelaksanaannya, pencatatan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, pencatatan bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan bagian penting dari kepastian hukum atas hubungan lisensi.
Perusahaan yang bekerja sama dengan distributor atau mitra penggunaan merek sebaiknya tidak hanya mengandalkan surat izin informal atau klausul umum dalam kontrak kerja sama. Periksa apakah pengaturan tersebut sudah sesuai dengan karakter lisensinya dan apakah pencatatan perlu diajukan.
5. Dokumen dan Prosedur Pencatatan Lisensi Merek
DJKI menyediakan layanan pencatatan perjanjian lisensi merek melalui sistem layanan merek. Berdasarkan informasi persyaratan yang dipublikasikan DJKI, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
-
Bukti atau salinan perjanjian lisensi.
-
Identitas pemohon dan penerima lisensi.
-
Salinan sah akta pendirian badan hukum, sesuai persyaratan yang berlaku.
-
Sertifikat merek yang menjadi objek lisensi.
-
Surat pernyataan perjanjian lisensi.
-
Surat permohonan pencatatan lisensi.
-
Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Secara umum, prosesnya dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui akun layanan merek DJKI, memilih jenis layanan pencatatan perjanjian lisensi, mengisi data para pihak, mengunggah dokumen, memeriksa kembali data, lalu menyelesaikan pembayaran sesuai kode billing.
DJKI mencantumkan tarif pencatatan perjanjian lisensi sebesar Rp1.400.000 per nomor terdaftar pada halaman tarif resminya. Perusahaan sebaiknya memeriksa kembali tarif dan persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Sebelum mengajukan pencatatan, pastikan data merek, identitas para pihak, objek lisensi, jangka waktu, serta ketentuan dalam perjanjian sudah konsisten. Ketidaksesuaian dokumen dapat menghambat proses pemeriksaan permohonan.
6. Apa yang Perlu Diperiksa Perusahaan Sebelum Memberikan Lisensi?
Sebelum mengizinkan mitra menggunakan merek, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan berikut:
-
Status merek: pastikan merek yang akan dilisensikan telah terdaftar dan masih dalam masa perlindungan.
-
Kewenangan pemberi lisensi: pastikan pihak yang menandatangani perjanjian berwenang mewakili pemilik merek.
-
Cakupan izin: tentukan produk atau jasa, wilayah, kanal penggunaan, dan jangka waktu lisensi.
-
Kendali atas penggunaan merek: atur standar penggunaan identitas merek dan mekanisme pengawasan yang relevan.
-
Ketentuan pengakhiran: tetapkan apa yang harus dilakukan jika kerja sama berakhir atau terjadi pelanggaran perjanjian.
-
Pencatatan: periksa kelengkapan dokumen dan ajukan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini membantu perusahaan menjaga konsistensi penggunaan merek sekaligus mengurangi potensi perselisihan dengan mitra bisnis di kemudian hari.
Penggunaan merek oleh distributor atau mitra bisnis perlu memiliki dasar izin yang jelas. Perusahaan perlu membedakan hak kepemilikan merek dari hak penggunaannya, menyusun perjanjian yang menjelaskan ruang lingkup lisensi, dan memperhatikan kewajiban pencatatan kepada DJKI.
Dengan pengaturan yang tepat, perusahaan dapat membangun kerja sama komersial tanpa mengabaikan perlindungan merek yang dimilikinya.
Diaspora Consultant membantu perusahaan memahami kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk pengaturan dan pencatatan perjanjian lisensi merek, agar pengelolaan hak atas merek selaras dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan yang berlaku.
Sumber
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menjadi dasar hukum pemberian lisensi merek terdaftar dan kewajiban pencatatan perjanjian lisensi, khususnya Pasal 42.
https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis-35-2016 -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Mengatur persyaratan dan prosedur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, termasuk unsur minimum yang perlu dimuat dalam perjanjian.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/89216/pp-no-36-tahun-2018 -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek: Pasca Permohonan Merek. Memuat persyaratan, prosedur, dan informasi biaya pencatatan perjanjian lisensi merek.
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Biaya Layanan Merek. Referensi tarif resmi untuk pencatatan perjanjian lisensi dan layanan merek lainnya.
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya
Tags: Perjanjian Lisensi Merek, Pencatatan Lisensi Merek, Hak Penggunaan Merek, Perlindungan Merek, Intellectual Property, DJKI, UU Merek Indonesia, Konsultan Kekayaan Intelektual