DJKI Percepat Pendaftaran Merek dan Desain Industri: Target Penyelesaian Kini 4 Bulan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat target penyelesaian permohonan pendaftaran merek dan desain industri menjadi paling lama empat bulan, efektif untuk permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual untuk memberikan kepastian waktu yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha, tanpa mengesampingkan kualitas pemeriksaan. Bagi perusahaan yang sedang membangun brand atau mengembangkan produk baru, percepatan ini menjadi perkembangan penting dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
Target Penyelesaian Merek Kini Menjadi 4 Bulan
Percepatan layanan pendaftaran merek dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, target penyelesaian yang disebut DJKI telah dipersingkat menjadi enam bulan, kemudian lima bulan mulai 18 Agustus 2026, dan kini menjadi paling lama empat bulan sejak 1 Oktober 2026.
DJKI menegaskan bahwa peningkatan kecepatan layanan tetap harus berjalan seiring dengan kualitas pemeriksaan.
Artinya, perusahaan tetap perlu memastikan merek yang diajukan memenuhi persyaratan dan tidak memiliki persoalan yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
Desain Industri Juga Mengalami Percepatan
Perubahan serupa berlaku untuk permohonan pendaftaran desain industri.
Sebelumnya, keseluruhan proses pendaftaran desain industri diperkirakan dapat berlangsung sekitar 12 bulan. Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian dalam lima bulan, sebelum kembali mempercepat target menjadi empat bulan untuk permohonan yang masuk sejak 1 Oktober 2026.
Namun, target tersebut dapat dipengaruhi oleh kendala dalam proses, termasuk adanya sanggahan. Karena itu, perusahaan tetap perlu memperhatikan tahapan dan persyaratan pendaftaran yang berlaku.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
Percepatan layanan ini dapat membantu perusahaan memperoleh kepastian waktu yang lebih baik ketika mengajukan perlindungan atas identitas merek dan desain produknya.
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan sebaiknya memastikan tiga hal berikut:
-
Merek sudah ditelusuri: Periksa kemungkinan adanya merek identik atau memiliki kemiripan dengan merek pihak lain.
-
Desain sudah dipersiapkan: Pastikan desain yang diajukan memenuhi persyaratan pendaftaran dan dokumentasinya lengkap.
-
Strategi perlindungan sudah jelas: Tentukan aset yang perlu dilindungi berdasarkan kebutuhan bisnis, baik nama merek, logo, maupun desain produk.
Perlu diingat, target penyelesaian empat bulan bukan berarti seluruh permohonan otomatis disetujui atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut. Hasil akhir tetap bergantung pada pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Menunda Perlindungan Brand dan Desain Produk
Bagi perusahaan, merek dan desain produk merupakan bagian dari aset bisnis yang memiliki nilai komersial. Menyiapkan perlindungan sejak awal dapat membantu perusahaan mengurangi risiko ketika brand mulai dikenal atau produk mulai dipasarkan.
Diaspora Consultant mendukung kebutuhan bisnis melalui layanan Intellectual Property, termasuk Trademark Registration dan pendampingan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen sejak awal, perusahaan dapat menjalankan proses pendaftaran secara lebih terarah.
Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang memiliki sertifikat, tetapi juga menjaga nilai dan identitas bisnis untuk jangka panjang.
Sumber:
- ANTARA News. Permohonan Merek dan Desain Industri Rampung 4 Bulan Mulai 1 Oktober. https://www.antaranews.com/berita/5767429/permohonan-merek-dan-desain-industri-rampung-4-bulan-mulai-1-oktober
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI. Kabar Baik! Mulai 1 Oktober 2026, Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai dalam 4 Bulan. https://id.linkedin.com/company/djki
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45076/uu-no-31-tahun-2000
Tags: Pendaftaran Merek · Desain Industri · DJKI · Perlindungan Merek · Pendaftaran Desain Industri · Intellectual Property Indonesia · Trademark Registration · Kekayaan Intelektual