News & Update

Home / News & Update / Pendaftaran Merek dan Desain Industri Ditargetkan Selesai dalam 4 Bulan: Apa yang Perlu Diketahui Pemohon?

Tahun

Bulan

Pendaftaran Merek dan Desain Industri Ditargetkan Selesai dalam 4 Bulan: Apa yang Perlu Diketahui Pemohon?
4 November 2026 Intellectual Property

Pendaftaran Merek dan Desain Industri Ditargetkan Selesai dalam 4 Bulan: Apa yang Perlu Diketahui Pemohon?

Perusahaan yang berencana mendaftarkan merek atau melindungi tampilan produknya kini memiliki target waktu layanan yang lebih singkat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan bahwa permohonan merek dan desain industri yang diterima mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai paling lama dalam empat bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mempercepat layanan kekayaan intelektual tanpa mengesampingkan kualitas pemeriksaan. Bagi pelaku usaha, waktu penyelesaian yang lebih singkat tentu dapat membantu perencanaan peluncuran produk, pengembangan merek, hingga strategi komersialisasi. Meski demikian, pemohon tetap perlu memahami tahapan pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Target empat bulan tidak berarti seluruh permohonan otomatis disetujui, karena setiap pengajuan tetap harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Berubah dalam Layanan Pendaftaran Merek dan Desain Industri?

Melalui pengumuman pada 30 September 2026, DJKI menyampaikan bahwa permohonan merek dan desain industri yang diterima sejak 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan ini merupakan kelanjutan dari pembenahan layanan yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk pendaftaran merek, target penyelesaian yang sebelumnya lima bulan sejak 18 Agustus 2026 kembali dipersingkat menjadi empat bulan.

Sementara itu, layanan desain industri juga mengalami percepatan. Sebelumnya, keseluruhan proses pendaftaran desain industri dapat berlangsung sekitar 12 bulan. DJKI kemudian menetapkan target lima bulan pada Agustus 2026, sebelum kembali mempercepatnya menjadi empat bulan mulai Oktober 2026.

Kebijakan ini memberikan waktu layanan yang lebih singkat bagi pemohon. Namun, perlu dipahami bahwa merek dan desain industri memiliki objek perlindungan serta tahapan pemeriksaan yang berbeda.

Apa Perbedaan Perlindungan Merek dan Desain Industri?

Keduanya sama-sama termasuk dalam kekayaan intelektual, tetapi melindungi aspek yang berbeda dari suatu produk atau bisnis.

1. Merek: Melindungi Identitas Produk dan Jasa

Merek berfungsi sebagai tanda pembeda antara produk atau jasa yang dipasarkan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Perlindungannya dapat mencakup nama, logo, huruf, angka, susunan warna, bentuk, suara, hologram, atau kombinasi unsur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan, pendaftaran merek penting untuk melindungi identitas bisnis yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Nama perusahaan, nama produk, maupun logo yang telah dibangun melalui aktivitas pemasaran sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan secara luas.

2. Desain Industri: Melindungi Tampilan Visual Produk

Berbeda dengan merek, desain industri melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk.

Contohnya dapat ditemukan pada bentuk kemasan, desain botol, tampilan furnitur, peralatan rumah tangga, hingga komponen produk tertentu.

Artinya, apabila merek berkaitan dengan identitas yang membedakan suatu produk di pasar, desain industri berkaitan dengan tampilan visual produk itu sendiri.

Perusahaan yang memiliki produk dengan identitas merek dan desain visual khas dapat mempertimbangkan kedua bentuk perlindungan tersebut secara bersamaan.

Mengapa Target Empat Bulan Tidak Berarti Permohonan Pasti Disetujui?

Percepatan layanan perlu dilihat sebagai target waktu penyelesaian administrasi dan pemeriksaan, bukan jaminan atas hasil akhir permohonan.

Dalam proses pendaftaran merek, DJKI tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan merek yang diajukan memenuhi ketentuan. Salah satu hal yang diperiksa adalah kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah lebih dahulu terdaftar atau diajukan untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Permohonan juga dapat menghadapi keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman. Keberatan dan tanggapan pemohon menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.

Hal serupa berlaku pada desain industri. Setelah memenuhi persyaratan administratif, permohonan diumumkan agar pihak lain dapat menyampaikan keberatan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000, masa pengumuman berlangsung selama tiga bulan. Apabila terdapat keberatan, pemohon dapat menyampaikan sanggahan dan permohonan akan melalui pemeriksaan substantif.

DJKI secara khusus menyebutkan bahwa target empat bulan untuk desain industri berlaku dengan memperhatikan kemungkinan adanya kendala, termasuk apabila permohonan memperoleh sanggahan.

Dengan demikian, kelengkapan dokumen dan tidak adanya kendala selama proses pemeriksaan menjadi faktor penting dalam mendukung tercapainya target waktu tersebut.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Persyaratan pendaftaran merek dan desain industri tidak sama. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis perlindungan yang ingin diajukan.

A. Persyaratan Pendaftaran Merek

Berdasarkan informasi layanan DJKI, dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.

  • Tanda tangan pemohon.

  • Data identitas pemohon, baik perorangan maupun badan hukum.

  • Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

  • Surat rekomendasi atau keterangan UKM binaan dan surat pernyataan UMK bermeterai, khusus bagi pemohon yang menggunakan kategori usaha mikro dan kecil.

Selain dokumen tersebut, pemohon perlu memastikan data barang atau jasa dan kelas merek telah dipilih dengan tepat. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat memengaruhi cakupan perlindungan yang dimohonkan.

Sebelum mengajukan permohonan, penelusuran merek terdahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) juga disarankan untuk memeriksa kemungkinan adanya merek yang memiliki persamaan.

B. Persyaratan Pendaftaran Desain Industri

Untuk pendaftaran desain industri, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Gambar atau foto desain industri yang menunjukkan tampilan produk secara jelas.

  • Uraian desain industri.

  • Surat pernyataan kepemilikan desain industri.

  • Identitas pemohon dan pendesain.

  • Surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa.

  • Surat pernyataan atau dokumen pengalihan hak apabila pemohon dan pendesain merupakan pihak yang berbeda.

  • Bukti hak prioritas apabila permohonan menggunakan hak prioritas.

Gambar atau foto menjadi bagian penting karena objek perlindungan desain industri ditentukan berdasarkan tampilan visual yang diajukan. Oleh sebab itu, representasi desain harus jelas dan sesuai dengan produk yang ingin dilindungi.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa hak atas desain tersebut memang berada pada pihak yang mengajukan permohonan. Hal ini penting terutama apabila desain dibuat oleh karyawan, desainer eksternal, atau pihak ketiga berdasarkan kerja sama.

Hal yang Sebaiknya Diperiksa Sebelum Mengajukan Permohonan

Target penyelesaian yang lebih cepat akan lebih bermanfaat apabila perusahaan telah menyiapkan permohonan dengan baik sejak awal. Beberapa hal berikut sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan:

  1. Pastikan objek perlindungan sudah tepat. Tentukan apakah perusahaan perlu melindungi nama atau logo melalui merek, tampilan visual produk melalui desain industri, atau keduanya.

  2. Lakukan penelusuran awal. Periksa merek yang telah terdaftar maupun desain terdahulu untuk mengidentifikasi potensi persamaan atau konflik.

  3. Periksa kepemilikan hak. Pastikan pihak yang mengajukan permohonan memiliki hak atas merek atau desain yang didaftarkan, termasuk apabila dibuat oleh pihak lain.

  4. Siapkan dokumen secara lengkap. Pastikan identitas, surat pernyataan, gambar, uraian, dan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan DJKI.

  5. Perhatikan waktu pengajuan. Perusahaan sebaiknya mengurus perlindungan kekayaan intelektual sebelum produk diluncurkan atau dipasarkan secara luas, bukan setelah muncul permasalahan kepemilikan.

Persiapan tersebut tidak menjamin permohonan akan disetujui, tetapi dapat membantu mengurangi kendala administratif dan risiko yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Manfaat Percepatan Layanan bagi Pelaku Usaha

Waktu pendaftaran yang lebih singkat memberikan keuntungan dari sisi perencanaan bisnis. Perusahaan dapat memperoleh kepastian proses perlindungan kekayaan intelektual dalam waktu yang lebih terukur, terutama ketika sedang menyiapkan produk baru atau memperluas pemasaran.

Bagi perusahaan yang memiliki beberapa lini produk, percepatan ini juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi aset kekayaan intelektual yang belum terlindungi. Nama produk, logo, dan desain kemasan yang digunakan dalam kegiatan komersial merupakan bagian dari identitas bisnis yang perlu dikelola dengan baik.

Namun, kecepatan pendaftaran tetap perlu diimbangi dengan ketepatan dalam menentukan objek perlindungan dan menyiapkan dokumen. Perlindungan yang tepat sejak awal akan membantu perusahaan mengurangi potensi sengketa serta menjaga nilai komersial merek dan desain produknya.

Pastikan Merek dan Desain Produk Memiliki Perlindungan yang Tepat

Percepatan layanan pendaftaran merek dan desain industri menjadi perkembangan positif bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan target penyelesaian paling lama empat bulan untuk permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperoleh layanan kekayaan intelektual yang lebih cepat.

Meski begitu, perusahaan tetap perlu memperhatikan persyaratan, tahapan pemeriksaan, dan kemungkinan keberatan dari pihak lain. Pendaftaran yang dipersiapkan dengan baik akan membantu proses berjalan lebih terarah dan mengurangi risiko kendala selama pemeriksaan.

Diaspora Consultant menyediakan layanan pendampingan Intellectual Property, termasuk Trademark Registration dan Industrial Design Registration, untuk membantu perusahaan mempersiapkan dokumen, memeriksa kebutuhan perlindungan, serta menjalani proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan. 30 September 2026. https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/mulai-1-oktober-merek-dan-desain-industri-selesai-4-bulan?kategori=Berita+Resmi+Desain+Industri

  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Memuat ketentuan mengenai persyaratan, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan perlindungan merek. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis-35-2016

  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek. Memuat persyaratan dokumen dan tahapan pengajuan permohonan merek. https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur

  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Frequently Asked Questions: Merek: Permohonan. Memuat informasi persyaratan label, dokumen pemohon, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan merek. https://dgip.go.id/faq/daftar-faq/merek/Merek%20-%20Permohonan

  5. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Memuat ketentuan mengenai objek perlindungan, persyaratan permohonan, pengumuman, keberatan, dan pemeriksaan desain industri. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33520/UU%20Nomor%2031%20Tahun%202000.pdf

  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Syarat dan Prosedur Pendaftaran Desain Industri. Memuat dokumen pendukung, persyaratan permohonan, dan tahapan pendaftaran desain industri. https://dgip.go.id/index.php/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur

  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Frequently Asked Questions: Desain Industri: Pemeriksaan Substantif. Menjelaskan mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan desain industri yang diumumkan. https://dgip.go.id/index.php/faq/daftar-faq/desain-industri/Desain%20Industri-Pemeriksaan%20Subtantive

Tags: Pendaftaran Merek, Pendaftaran Desain Industri, DJKI 2026, Perlindungan Merek, Perlindungan Desain Industri, Intellectual Property Indonesia, Trademark Registration, Industrial Design Registration, Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikat Merek