News & Update

Home / News & Update / Perizinan Impor di Indonesia: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Tahun

Bulan

Perizinan Impor di Indonesia: Apa Saja yang Harus Disiapkan?
9 September 2026 Import & Trade Compliance

Perizinan Impor di Indonesia: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Mendatangkan barang dari luar negeri terlihat sederhana: pilih supplier, pesan barang, kirim, lalu urus kepabeanan. Namun, dalam praktiknya, memiliki NIB saja belum tentu membuat perusahaan siap melakukan impor. Jenis barang, HS Code, status Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas), serta izin atau persetujuan dari kementerian/lembaga terkait dapat menentukan apakah barang tersebut bisa masuk dan dikeluarkan dari kawasan pabean.

Karena itu, sebelum barang dikirim dari negara asal, perusahaan sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa legalitas perusahaan dan persyaratan barang impornya sudah sesuai.

  1. Pastikan Perusahaan Memiliki NIB yang Sesuai
    Langkah pertama adalah memastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
    Dalam sistem kepabeanan, NIB juga memiliki fungsi yang terintegrasi dengan kebutuhan registrasi kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa importir yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai API dan Akses Kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan.
    Artinya, perusahaan perlu memastikan data NIB, kegiatan usaha, dan aktivitas impor yang dilakukan memang sesuai.
    Jangan sampai kegiatan impor sudah berjalan, tetapi KBLI atau data usaha di OSS belum mencerminkan kegiatan perusahaan.

  2. Tentukan Barang yang Akan Diimpor dan HS Code-nya
    Setelah legalitas perusahaan siap, hal berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengidentifikasi barang secara tepat.
    Setiap barang impor memiliki klasifikasi berdasarkan Harmonized System (HS) Code. Kode ini bukan sekadar angka untuk dokumen kepabeanan. Klasifikasi barang dapat berkaitan dengan tarif bea masuk, ketentuan impor, hingga apakah barang tersebut termasuk kategori Lartas.
    Karena itu, jangan menentukan HS Code hanya berdasarkan nama produk dari supplier.
    Karakteristik, bahan, fungsi, bentuk, spesifikasi, dan penggunaan barang dapat menjadi pertimbangan dalam klasifikasi.
    Salah mengidentifikasi barang di awal dapat membuat proses impor menjadi lebih rumit di tahap berikutnya.

  3. Cek Apakah Barang Termasuk Lartas
    Ini salah satu bagian yang paling sering terlewat.
    Lartas merupakan singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan. Untuk barang tertentu, pemerintah dapat menetapkan persyaratan tambahan sebelum barang dapat diimpor.
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa barang yang terkena ketentuan Lartas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
    Sementara itu, informasi mengenai ketentuan impor dapat ditelusuri melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan.
    Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan Lartas sebelum barang dikirim, bukan setelah barang tiba di pelabuhan.

  4. Cek Apakah Memerlukan Perizinan atau Persetujuan Impor
    Jika barang masuk dalam kategori yang dibatasi, perusahaan mungkin perlu memenuhi persyaratan tambahan sesuai jenis barangnya.
    Bentuknya dapat berbeda-beda, misalnya:
    - Persetujuan Impor (PI);
    - laporan surveyor atau dokumen terkait verifikasi teknis;
    - rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis;
    - sertifikat atau dokumen pemenuhan standar tertentu;
    - atau persyaratan teknis lainnya.
    Kebijakan impor Indonesia saat ini mengacu antara lain pada Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
    Yang perlu diperhatikan, persyaratan tersebut tidak sama untuk semua jenis barang.
    Inilah mengapa identifikasi barang dan HS Code menjadi tahap penting sebelum perusahaan menentukan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
  5. Pastikan Persyaratan Teknis Produk Sudah Dipenuhi
    Perizinan impor tidak selalu berhenti pada dokumen importir.
    Untuk komoditas tertentu, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis produk. Misalnya, suatu barang dapat memiliki kewajiban terkait standar, keamanan, kesehatan, lingkungan, atau persyaratan teknis lainnya.
    Dengan kata lain:
    Barang boleh diimpor bukan berarti otomatis boleh diedarkan.
    Setelah barang masuk ke Indonesia, masih dapat terdapat kewajiban lain sebelum produk dapat dipasarkan atau digunakan sesuai peruntukannya.
    Karena itu, perusahaan perlu melihat proses impor sebagai satu rangkaian:
    Legalitas perusahaan → klasifikasi barang → ketentuan impor → persyaratan teknis → kepabeanan → peredaran barang.

  6. Siapkan Dokumen Kepabeanan
    Selain izin dan persyaratan teknis, perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen untuk proses kepabeanan.
    Untuk impor, dokumen perdagangan dan pengangkutan seperti commercial invoice, packing list, dan dokumen pengangkutan menjadi bagian penting dalam proses administrasi.
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa kegiatan impor untuk dipakai merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk digunakan, dimiliki, atau dikuasai oleh pihak yang berdomisili di Indonesia. Ketentuannya antara lain mengacu pada PMK Nomor 190/PMK.04/2022 dan peraturan pelaksanaannya.
    Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis transaksi, barang, moda transportasi, dan ketentuan khusus yang berlaku.

  7. Jangan Lupa Menghitung Kewajiban Kepabeanan
    Barang impor juga dapat menimbulkan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
    Besarnya kewajiban dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:
    - klasifikasi HS Code;
    - nilai pabean;
    - tarif bea masuk;
    - jenis barang;
    - serta fasilitas atau ketentuan perdagangan yang berlaku.
    Kesalahan pada klasifikasi atau data transaksi dapat berdampak pada proses penyelesaian kepabeanan.
    Karena itu, perhitungan biaya impor sebaiknya dilakukan sejak awal, bukan setelah barang tiba di pelabuhan.
  8. Periksa Aturan Impor Terbaru Sebelum Shipment
    Satu hal yang sering dilupakan perusahaan adalah bahwa aturan impor dapat berubah.
    Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kementerian Perdagangan juga melakukan sosialisasi atas perubahan tersebut pada 2026.
    Artinya, checklist impor yang digunakan untuk shipment sebelumnya belum tentu dapat langsung digunakan untuk shipment berikutnya.
    Sebelum barang dikirim, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan ulang terhadap:
      ✔ NIB dan data kegiatan usaha
      ✔ HS Code
      ✔ Status Lartas
      ✔ Persetujuan atau izin impor
      ✔ Persyaratan teknis produk
      ✔ Dokumen kepabeanan
      ✔ Kewajiban bea masuk dan pajak
      ✔ Ketentuan terbaru dari kementerian/lembaga terkait

    Kesalahan yang Sebaiknya Tidak Terjadi

    Beberapa kesalahan dalam proses impor sebenarnya bisa dicegah jika dilakukan pengecekan sejak awal.

    Contohnya:

    Barang sudah dikirim, baru mengetahui bahwa barang termasuk Lartas.

    Atau:

    Barang sudah tiba di pelabuhan, tetapi dokumen atau persyaratan teknis belum lengkap.

    Masalah seperti ini dapat membuat proses clearance menjadi lebih panjang dan menimbulkan biaya tambahan yang seharusnya bisa diantisipasi.

    Karena itu, prinsip sederhananya adalah:

    Check before shipment, not after arrival.

    Jadi, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

    Secara sederhana, perusahaan yang akan melakukan impor perlu memastikan beberapa hal berikut:

    Hal yang Perlu Diperhatikan Tujuan

    NIB & data usaha

    Memastikan legalitas kegiatan perusahaan

    KBLI

    Memastikan kegiatan usaha sesuai

    HS Code

    Menentukan klasifikasi barang

    Status Lartas

    Mengetahui apakah ada pembatasan/larangan

    PI/rekomendasi/dokumen teknis

    Memenuhi persyaratan khusus jika diwajibkan

    Dokumen perdagangan

    Mendukung transaksi dan proses kepabeanan

    Dokumen pengangkutan

    Mendukung proses pemasukan barang

    Bea masuk & pajak

    Menghitung kewajiban impor

    Ketentuan produk

    Memastikan barang dapat digunakan/diedarkan sesuai aturan

    Perizinan impor bukan hanya tentang memiliki NIB dan mendatangkan barang dari luar negeri. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rantai kepatuhan—mulai dari legalitas perusahaan, klasifikasi barang, Lartas, perizinan teknis, hingga kepabeanan—sudah diperiksa sebelum shipment dilakukan.

    Dengan melakukan pengecekan lebih awal, perusahaan dapat mengurangi risiko dokumen tertahan, proses clearance yang lebih lama, maupun biaya tambahan akibat ketidaksesuaian dokumen.

    Bagi perusahaan yang baru akan memulai kegiatan impor atau ingin memastikan proses impornya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, review perizinan dan compliance sebelum shipment dapat menjadi langkah yang jauh lebih aman daripada menyelesaikan masalah setelah barang tiba.

    Sumber

    1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi Kepabeanan: menjelaskan integrasi NIB dengan API dan Akses Kepabeanan. https://www.beacukai.go.id/registrasi-kepabeanan
    2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Impor Untuk Dipakai: informasi mengenai mekanisme impor untuk dipakai dan dasar ketentuannya. https://www.beacukai.go.id/impor-untuk-dipakai
    3. Kementerian Perdagangan. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-1
    4. Kementerian Perdagangan. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2026-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-16-tahun-2025-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor-1
    5. Lembaga National Single Window (LNSW). Indonesia National Single Window sebagai sistem informasi perdagangan dan kepabeanan. https://insw.go.id
    6. BPK RI. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

    Tags: perizinan impor, izin impor Indonesia, importir, NIB, API, Lartas, HS Code, kepabeanan, regulasi impor, impor barang