Perizinan Berusaha Sektor Ketenagalistrikan Diperbarui: Apa yang Perlu Dicek Perusahaan?
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang ketenagalistrikan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha, dokumen perizinan, dan pemenuhan standar usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini berlaku sejak 12 Juni 2026 dan menggantikan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021. Bagi perusahaan jasa penunjang ketenagalistrikan, pembaruan ini menjadi momentum untuk meninjau kembali kesesuaian kegiatan usaha dan persyaratan perizinannya berdasarkan standar yang berlaku.
Apa yang Diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2026?
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 mengatur standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral. Regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Standar kegiatan usaha tersebut menjadi acuan dalam menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan di sektor ESDM. Karena persyaratan dapat berbeda menurut jenis kegiatan dan tingkat risikonya, perusahaan perlu menelaah ketentuan yang relevan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
4 Hal yang Perlu Dicek Perusahaan Jasa Penunjang Ketenagalistrikan
1. Kesesuaian kegiatan usaha dan KBLI
Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen legalitas dan sistem perizinan sesuai dengan layanan yang dijalankan. Periksa kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ruang lingkup kegiatan, serta kesesuaiannya dengan kategori usaha jasa penunjang ketenagalistrikan.
Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang mengembangkan layanan baru atau memperluas cakupan pekerjaannya. Ketidaksesuaian antara kegiatan aktual dan ruang lingkup perizinan dapat menimbulkan kendala saat pemenuhan persyaratan maupun ketika mengikuti proses pengadaan proyek.
2. Jenis perizinan dan standar yang harus dipenuhi
Perusahaan perlu mengidentifikasi jenis perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan dan tingkat risiko usahanya. Selanjutnya, cocokkan persyaratan yang berlaku dengan standar kegiatan usaha dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 beserta lampirannya.
Jangan hanya mengandalkan dokumen perizinan yang sudah dimiliki. Perusahaan perlu memeriksa apakah dokumen tersebut masih sesuai dengan ruang lingkup kegiatan, serta apakah terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi atau diperbarui berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Kesiapan dokumen dan sumber daya teknis
Selain legalitas usaha, perusahaan sebaiknya meninjau kesiapan dokumen pendukung yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen badan usaha, bukti pemenuhan standar, kualifikasi tenaga teknik, serta sarana dan prasarana yang dipersyaratkan untuk kegiatan tertentu.
Tidak semua persyaratan berlaku sama bagi setiap perusahaan. Karena itu, pemeriksaan harus merujuk pada klasifikasi kegiatan dan standar yang sesuai, bukan menggunakan satu daftar persyaratan untuk seluruh jenis jasa penunjang ketenagalistrikan.
4. Kesesuaian data pada sistem perizinan
Pastikan informasi perusahaan yang tercatat dalam sistem perizinan, termasuk OSS apabila relevan, konsisten dengan dokumen legalitas dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Periksa pula apakah ada perubahan kegiatan, alamat, data badan usaha, atau ruang lingkup layanan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme perizinan yang sesuai. Data yang konsisten akan membantu perusahaan menyiapkan dokumen secara lebih tertib ketika mengajukan perizinan atau mengikuti proses evaluasi oleh pihak terkait.
Mengapa Pemeriksaan Perizinan Perlu Dilakukan Sekarang?
Pembaruan regulasi tidak selalu berarti seluruh perusahaan harus mengajukan ulang perizinannya. Namun, perusahaan tetap perlu menilai apakah dokumen dan pemenuhan standar yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pemeriksaan sejak awal dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kekurangan dokumen, ketidaksesuaian ruang lingkup usaha, atau persyaratan teknis yang perlu ditindaklanjuti. Langkah ini juga mendukung kesiapan perusahaan ketika mengembangkan layanan atau mengikuti peluang proyek di sektor ketenagalistrikan.
Kesimpulan
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan penting dalam pemenuhan standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor ESDM. Bagi perusahaan jasa penunjang ketenagalistrikan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meninjau kesesuaian KBLI, jenis perizinan, dokumen pendukung, serta pemenuhan standar sesuai dengan kegiatan usahanya.
Diaspora Consultant membantu perusahaan meninjau kebutuhan perizinan dan persyaratan regulasi yang relevan dengan kegiatan usahanya. Dengan pemeriksaan yang terarah, perusahaan dapat mengidentifikasi dokumen yang perlu disiapkan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Ditetapkan 8 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026. Sumber hukum utama untuk memahami standar kegiatan usaha sektor ESDM dan lampirannya. https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2780
-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Basis data peraturan untuk memeriksa status keberlakuan, tanggal berlaku, serta riwayat peraturan yang dicabut. https://peraturan.bpk.go.id/Details/350238/permen-esdm-no-7-tahun-2026
-
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Landasan umum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi dasar penerbitan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026. https://jdih.esdm.go.id/
-
Kementerian ESDM. Layanan Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Referensi pendukung untuk mengenali layanan perizinan sektor ketenagalistrikan. Persyaratan spesifik tetap perlu dicocokkan dengan regulasi terbaru dan lampiran yang relevan. https://www.esdm.go.id/id/page/layanan
Tags: Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Perizinan Ketenagalistrikan, Jasa Penunjang Ketenagalistrikan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Business Licensing, Regulasi ESDM, KBLI Ketenagalistrikan, Compliance Perusahaan