Punya Inovasi Produk? Ini Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Paten
Mengembangkan produk atau teknologi baru merupakan salah satu bentuk inovasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Namun, sebelum inovasi tersebut dipasarkan, dipublikasikan, atau diperkenalkan kepada pihak lain, perusahaan perlu mempertimbangkan perlindungan kekayaan intelektual melalui paten. Tidak semua inovasi otomatis dapat memperoleh paten. Suatu invensi harus memenuhi persyaratan tertentu, didukung dokumen teknis yang memadai, serta tidak memiliki kendala terhadap kebaruan maupun hak pihak lain. Karena itu, persiapan sebelum mengajukan permohonan paten menjadi tahap penting. Penelusuran paten terdahulu, pemeriksaan kelayakan invensi, dan penyusunan dokumen yang tepat dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan selama proses permohonan.
1. Pastikan Invensi Memenuhi Persyaratan Paten
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU No. 65 Tahun 2024, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif agar dapat diberikan paten.
Terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan:
- Kebaruan (Novelty)
Invensi harus baru, yaitu tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. Informasi yang sudah tersedia untuk publik, baik melalui dokumen paten, jurnal ilmiah, publikasi daring, maupun bentuk pengungkapan lainnya, dapat menjadi bagian dari teknologi terdahulu yang diperiksa.
Sebagai contoh, perusahaan mengembangkan alat penyaring air dengan mekanisme tertentu. Jika mekanisme yang sama telah diungkapkan dalam dokumen paten atau publikasi sebelumnya, unsur kebaruan invensi tersebut dapat dipersoalkan. - Langkah Inventif (Inventive Step)
Invensi harus memiliki langkah inventif, yaitu tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik terkait.
Artinya, perubahan atau pengembangan produk tidak selalu dapat dianggap sebagai invensi yang memiliki langkah inventif. Perlu dilihat apakah solusi teknis yang ditawarkan benar-benar memiliki unsur pengembangan yang tidak bersifat jelas atau mudah diduga berdasarkan teknologi terdahulu. - Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
Invensi harus dapat dilaksanakan atau diproduksi dalam kegiatan industri sesuai dengan karakteristiknya.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa invensi tidak cukup hanya berupa gagasan. Harus ada penjelasan teknis yang memungkinkan invensi tersebut diterapkan, dibuat, atau digunakan dalam kegiatan industri.
Ketiga persyaratan tersebut perlu diperiksa sejak awal agar perusahaan memiliki gambaran mengenai kelayakan invensi sebelum mengeluarkan biaya dan waktu untuk proses permohonan.
2. Lakukan Penelusuran Paten Terdahulu Sebelum Mengajukan Permohonan
Salah satu tahap penting dalam persiapan paten adalah melakukan penelusuran terhadap dokumen paten dan publikasi teknologi yang sudah tersedia. Proses ini dikenal sebagai prior art search atau penelusuran teknologi terdahulu.
Tujuannya bukan hanya mencari apakah sudah ada produk yang serupa, tetapi juga memahami apakah solusi teknis yang ingin dipatenkan pernah diungkapkan sebelumnya.
Perusahaan dapat memulai penelusuran melalui beberapa sumber berikut:
-
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): untuk menelusuri informasi paten yang tercatat di Indonesia.
-
WIPO PATENTSCOPE: untuk mencari dokumen permohonan paten internasional dan dokumen paten dari berbagai kantor paten yang berpartisipasi.
-
Google Patents: sebagai sarana tambahan untuk menelusuri dokumen paten berdasarkan kata kunci, nama pemohon, atau bidang teknologi.
Dalam melakukan penelusuran, perusahaan sebaiknya tidak hanya menggunakan nama produk. Gunakan pula istilah teknis, fungsi, komponen, mekanisme kerja, dan kemungkinan istilah lain yang digunakan untuk menjelaskan invensi serupa.
Hasil penelusuran kemudian dapat dibandingkan dengan invensi yang akan diajukan, terutama pada bagian fitur teknis dan solusi yang diklaim sebagai pembaruan.
Perlu diperhatikan bahwa hasil pencarian awal bukan merupakan keputusan resmi mengenai dapat atau tidaknya suatu invensi memperoleh paten. Pemeriksaan substantif tetap dilakukan melalui prosedur yang berlaku di DJKI.
3. Hindari Publikasi Sebelum Memastikan Strategi Pengajuan Paten
Salah satu kesalahan yang dapat memengaruhi kebaruan invensi adalah mempublikasikan hasil pengembangan sebelum mengajukan permohonan paten.
Publikasi tersebut dapat berupa:
-
Artikel atau jurnal ilmiah.
-
Presentasi dalam seminar atau konferensi.
-
Pameran produk dan teknologi.
-
Unggahan di situs web atau media sosial.
-
Materi promosi yang menjelaskan mekanisme teknis invensi.
-
Penawaran produk kepada calon mitra tanpa pengaturan kerahasiaan yang memadai.
Ketika informasi teknis telah tersedia untuk publik, informasi tersebut berpotensi menjadi bagian dari teknologi terdahulu yang diperhitungkan dalam pemeriksaan kebaruan.
Namun, UU No. 65 Tahun 2024 memberikan pengaturan mengenai masa tenggang (grace period) paling lama 12 bulan untuk pengungkapan tertentu sebelum tanggal penerimaan permohonan. Pengecualian ini berlaku dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, bukan untuk seluruh bentuk publikasi atau pengungkapan secara otomatis.
DJKI juga mengingatkan bahwa publikasi sebelum pengajuan dapat menimbulkan risiko terhadap kebaruan invensi. Oleh karena itu, langkah yang lebih aman adalah menyusun strategi pengajuan paten terlebih dahulu sebelum memperkenalkan detail teknis invensi kepada publik.
Jika perusahaan perlu berdiskusi dengan calon investor, mitra produksi, atau pihak ketiga, pertimbangkan penggunaan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) sebelum membagikan informasi teknis yang belum dipublikasikan.
4. Siapkan Dokumen Teknis Permohonan Paten
Dokumen permohonan paten tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif. Isinya juga menentukan bagaimana invensi dijelaskan dan ruang lingkup perlindungan yang diminta.
Mengacu pada persyaratan permohonan paten yang dipublikasikan DJKI, dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:
- Deskripsi Invensi
Menjelaskan invensi secara lengkap dan sistematis, termasuk bidang teknologi, latar belakang, permasalahan teknis, serta uraian mengenai solusi yang ditawarkan.
Deskripsi harus cukup jelas agar seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknologi terkait dapat memahami dan melaksanakan invensi tersebut. - Klaim (Claims)
Klaim menjelaskan bagian invensi yang dimintakan perlindungan paten. Bagian ini sangat penting karena menentukan batas ruang lingkup perlindungan yang diajukan.
Klaim perlu disusun secara spesifik, jelas, dan didukung oleh deskripsi invensi. Klaim yang terlalu luas, tidak jelas, atau tidak didukung uraian teknis dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan. - Abstrak
Berisi ringkasan singkat mengenai invensi, terutama untuk memberikan gambaran tentang bidang teknologi dan karakteristik utama invensi yang diajukan. - Gambar Invensi
Gambar disiapkan apabila diperlukan untuk memperjelas uraian teknis. Misalnya, diagram komponen, ilustrasi mekanisme kerja, susunan alat, atau tahapan proses tertentu.
Selain dokumen teknis tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan dokumen pendukung, seperti:
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor.
- Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor atau hak atas invensi dialihkan.
- Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
- Dokumen pendukung lain sesuai status dan kategori pemohon.
Dokumen teknis sebaiknya disiapkan berdasarkan karakteristik invensi, bukan sekadar menggunakan deskripsi produk atau materi pemasaran yang sudah tersedia.
5. Perhatikan Kepemilikan Invensi dan Hak Pemohon
Dalam kegiatan bisnis, invensi dapat dikembangkan oleh karyawan, tim riset dan pengembangan, mitra produksi, maupun pihak eksternal. Karena itu, perusahaan perlu memastikan siapa inventor dan siapa yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten.
Inventor merupakan pihak yang menghasilkan invensi, sedangkan pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Keduanya tidak selalu merupakan pihak yang sama.
Jika invensi dikembangkan dalam hubungan kerja atau kerja sama tertentu, perusahaan perlu memeriksa dasar kepemilikan dan pengalihan haknya. Pastikan dokumen yang menunjukkan hubungan antara inventor dan pemohon tersedia serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting agar tidak terjadi permasalahan terkait kepemilikan invensi, terutama ketika perusahaan ingin mengembangkan, melisensikan, atau mengomersialkan teknologi tersebut di kemudian hari.
6. Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Persiapan Permohonan Paten
Beberapa kesalahan dapat menghambat proses permohonan atau memengaruhi penilaian terhadap invensi. Berikut hal-hal yang perlu dihindari:
-
Menganggap produk baru pasti dapat dipatenkan. Produk yang belum pernah dipasarkan belum tentu memenuhi unsur kebaruan dan langkah inventif.
-
Tidak melakukan penelusuran teknologi terdahulu. Pemeriksaan hanya berdasarkan produk yang ditemukan di pasar belum cukup untuk menilai kemungkinan adanya invensi serupa.
-
Mempublikasikan detail teknis terlalu dini. Pengungkapan sebelum pengajuan dapat menimbulkan risiko terhadap kebaruan.
-
Menyusun klaim secara tidak jelas. Klaim harus menggambarkan bagian invensi yang dimintakan perlindungan dan didukung oleh deskripsi.
-
Mengabaikan dokumen kepemilikan. Ketidakjelasan hubungan antara inventor dan pemohon dapat menimbulkan kendala administratif maupun hukum.
-
Menganggap permohonan yang diajukan pasti memperoleh paten. Pengajuan permohonan tidak sama dengan pemberian paten. Invensi tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, perusahaan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih terarah dan memahami potensi kendala sejak awal.
Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang penting bagi perusahaan dengan inovasi di bidang teknologi. Namun, proses pengajuannya memerlukan persiapan yang lebih dari sekadar mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen.
Pemeriksaan kebaruan, penelusuran paten terdahulu, penyusunan dokumen teknis, serta kejelasan kepemilikan invensi perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan.
Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengelola inovasi secara lebih terstruktur sekaligus memperkuat perlindungan atas hasil pengembangan teknologi.
Diaspora Consultant membantu perusahaan dalam memahami kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk persiapan dan pendampingan permohonan paten, agar inovasi bisnis memiliki dasar perlindungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Menjadi dasar hukum terbaru yang mengubah sejumlah ketentuan mengenai perlindungan dan permohonan paten di Indonesia. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/291/t/undangundang%2Brepublik%2Bindonesia%2Bnomor%2B65%2Btahun%2B2024%2Btentang%2Bperubahan%2Bketiga%2Batas%2Bundangundang%2Bnomor%2B13%2Btahun%2B2016%2Btentang%2Bpaten
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak. 19 Januari 2026. Menjelaskan risiko publikasi sebelum pengajuan paten, ketentuan masa tenggang berdasarkan UU No. 65 Tahun 2024, serta pentingnya persiapan dokumen permohonan. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/salah-waktu-publikasi-invensi-potensi-paten-ditolak?kategori=pengumuman
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Paten: Syarat dan Prosedur. Memuat persyaratan substantif paten, alur permohonan, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan pemohon. https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). FAQ Paten: Penelusuran. Menjelaskan tujuan penelusuran paten untuk mengetahui ada atau tidaknya publikasi terdahulu atas invensi yang akan ditelusuri. https://www.dgip.go.id/index.php/faq/daftar-faq/paten/paten-penelusuran
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). FAQ Paten: Paten Umum. Menjelaskan persyaratan kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri sebagai persyaratan suatu invensi untuk dapat dipatenkan. https://dgip.go.id/faq/daftar-faq/paten/paten-umum
-
World Intellectual Property Organization (WIPO). Patent and Technology Information. Menjelaskan manfaat informasi paten untuk menghindari duplikasi penelitian, memahami perkembangan teknologi, dan mengevaluasi potensi kebaruan serta langkah inventif sebelum mengajukan paten. https://www.wipo.int/en/web/patents/patent-information
-
World Intellectual Property Organization (WIPO). PATENTSCOPE. Basis data untuk menelusuri dokumen permohonan paten internasional, dokumen dari kantor paten nasional dan regional yang berpartisipasi, serta literatur non-paten. https://www.wipo.int/en/web/patentscope
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Portal penelusuran data kekayaan intelektual, termasuk paten yang tercatat di Indonesia. https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Tags: Pendaftaran Paten, Syarat Paten Indonesia, Kebaruan Invensi, Penelusuran Paten, Intellectual Property, Perlindungan Invensi, UU Paten Indonesia, Konsultan Kekayaan Intelektual