Pertimbangan Teknis Impor: Apa Itu dan Kapan Perusahaan Membutuhkannya?
Barang sudah siap dikirim dari luar negeri, tetapi ternyata masih ada satu dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses impor bisa berjalan. Namanya Pertimbangan Teknis, atau sering disebut Pertek. Bagi importir, istilah ini mungkin sudah tidak asing. Namun, yang sering membingungkan adalah: apakah semua barang impor membutuhkan Pertek? Dan apa hubungannya dengan Persetujuan Impor (PI)? Jawabannya: tidak semua barang impor membutuhkan Pertek. Kebutuhannya bergantung pada jenis barang dan ketentuan impor yang berlaku.
Apa Itu Pertimbangan Teknis Impor?
Pertimbangan Teknis adalah dokumen atau persyaratan teknis dari kementerian/lembaga teknis yang menjadi bagian dari proses perizinan impor untuk komoditas tertentu.
Dalam kebijakan impor, Pertek dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha di bidang impor.
Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara eksplisit membedakan proses perizinan impor yang tidak memerlukan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, Pertimbangan Teknis/Non-Teknis, dan/atau Neraca Komoditas dengan proses yang memang mensyaratkan dokumen tersebut.
Jadi, Pertek bukan dokumen yang otomatis diperlukan setiap kali perusahaan melakukan impor.
Kapan Perusahaan Membutuhkan Pertek?
Pertek biasanya dibutuhkan ketika komoditas yang akan diimpor termasuk barang yang pengaturannya membutuhkan pertimbangan dari kementerian teknis.
Contohnya dapat ditemukan pada beberapa kelompok barang yang masuk dalam kebijakan dan pengaturan impor.
Kemendag menjelaskan bahwa dalam ketentuan impor tertentu, Persetujuan Impor dapat disertai persyaratan berupa laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang membidangi sektor terkait.
Karena itu, sebelum melakukan shipment, perusahaan perlu mengecek:
- jenis dan spesifikasi barang;
- HS Code;
- uraian barang;
- negara asal;
- tujuan penggunaan barang;
- status barang sebagai barang umum atau barang yang terkena Lartas;
- serta persyaratan impor yang berlaku untuk komoditas tersebut.
Jangan sampai barang sudah dikirim, baru diketahui bahwa Pertek diperlukan.
Pertek dan PI, Apa Bedanya?
Ini bagian yang sering membuat importir bingung.
Pertimbangan Teknis bukan sama dengan Persetujuan Impor (PI).
Secara sederhana, Pertek merupakan salah satu dokumen atau persyaratan teknis yang dapat diperlukan dalam proses perizinan impor untuk komoditas tertentu.
Sementara Persetujuan Impor (PI) merupakan salah satu bentuk Perizinan Berusaha di bidang Impor.
Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha di bidang Impor berdasarkan Permendag No. 16 Tahun 2025 mencakup antara lain Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor. Pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui SINSW dan diteruskan ke sistem INATRADE.
Jadi, dalam kasus tertentu alurnya dapat melibatkan:
Persyaratan teknis → Pertek/rekomendasi → Perizinan Impor → PI
Namun, alur dan dokumen yang dibutuhkan tidak sama untuk setiap komoditas.
Itulah mengapa pengecekan berdasarkan HS Code dan regulasi sektoral perlu dilakukan sebelum perusahaan mengajukan izin.
Kenapa HS Code Penting?
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam proses impor adalah hanya melihat nama produk.
Padahal, dalam proses pengaturan impor, HS Code menjadi salah satu informasi penting untuk menentukan bagaimana suatu barang diperlakukan secara regulasi.
Satu produk dapat memiliki spesifikasi yang berbeda, dan perbedaan tersebut dapat memengaruhi klasifikasi maupun persyaratan impornya.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya bertanya:
“Saya mau impor produk X, perlu izin apa?”
Tetapi mulai dari:
“Produk ini masuk HS Code berapa dan bagaimana ketentuan impornya?”
Setelah klasifikasi dan uraian barang jelas, barulah persyaratan impornya dapat dipetakan dengan lebih akurat.
Contohnya Seperti Apa?
Dalam ketentuan impor tekstil dan produk tekstil, misalnya, Kemendag menjelaskan bahwa beberapa komoditas dapat membutuhkan PI dan pertimbangan teknis dari kementerian teknis, tergantung jenis barang dan ketentuan yang berlaku.
Untuk beberapa kategori tekstil, apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan dapat berupa laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya mengetahui bahwa barang tersebut adalah “tekstil”.
Jenis barang dan klasifikasinya tetap harus dicek.
Hal yang sama berlaku pada kelompok barang lainnya karena masing-masing memiliki aturan sektoral dan persyaratan yang dapat berbeda.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum mengajukan Pertek atau perizinan impor terkait, perusahaan sebaiknya memastikan data dasarnya sudah konsisten.
Beberapa data yang biasanya perlu diperhatikan antara lain:
- NIB dan data perusahaan;
- KBLI yang relevan;
- HS Code;
- nama dan uraian barang;
- spesifikasi teknis;
- jumlah dan satuan barang;
- negara asal;
- pelabuhan tujuan;
- tujuan penggunaan barang;
- dokumen pendukung teknis;
- serta dokumen lain sesuai komoditas.
Yang tidak kalah penting adalah konsistensi data.
Jangan sampai HS Code pada satu dokumen berbeda dengan uraian barang pada dokumen lainnya.
Perbedaan kecil dalam data dapat membuat proses pemeriksaan menjadi lebih panjang karena dokumen perlu diklarifikasi atau diperbaiki.
Jangan Urus Pertek Setelah Barang Berangkat
Ini salah satu hal yang perlu diperhatikan importir.
Proses impor bukan hanya soal menemukan supplier dan mengirim barang.
Sebelum shipment, perusahaan sebaiknya melakukan regulatory check terlebih dahulu.
Urutannya bisa dimulai dari:
- Tentukan barang yang akan diimpor.
Pastikan spesifikasi dan tujuan penggunaannya jelas. - Tentukan HS Code.
Pastikan klasifikasi barang sesuai dengan karakteristik sebenarnya. - Cek Lartas.
Periksa apakah barang termasuk komoditas yang mendapatkan Larangan dan/atau Pembatasan. - Identifikasi persyaratan impor.
Cek apakah membutuhkan PI, Pertek, rekomendasi, laporan surveyor, Neraca Komoditas, atau persyaratan lainnya. - Siapkan dokumen sebelum shipment.
Jangan menunggu barang sudah berada di perjalanan untuk mulai mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Bagaimana Jika Pertek Belum Ada?
Jangan langsung menganggap barang pasti tidak bisa masuk.
Langkah pertama adalah mengecek dasar pengenaan persyaratannya.
Apakah Pertek memang wajib untuk komoditas tersebut?
Apakah ada persyaratan alternatif?
Apakah regulasinya berubah?
Apakah HS Code yang digunakan sudah benar?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena kebijakan impor dapat berubah. Pada 2025, misalnya, Kemendag mencabut Permendag No. 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan serangkaian regulasi baru, termasuk Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor serta aturan sektoral untuk kelompok komoditas tertentu.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan regulasi yang berlaku saat pengajuan, bukan hanya mengandalkan dokumen atau prosedur yang pernah digunakan untuk shipment sebelumnya.
Checklist Sebelum Mengajukan Pertek
Sebelum memulai proses, coba cek lima hal ini:
✓ HS Code sudah dipastikan
✓ Uraian dan spesifikasi barang sudah sesuai
✓ Status Lartas sudah diperiksa
✓ Persyaratan PI dan Pertek sudah dipetakan
✓ Dokumen perusahaan dan dokumen teknis sudah konsisten
Jika lima hal ini sudah jelas, perusahaan akan lebih mudah menentukan langkah berikutnya.
Jadi, Kapan Perusahaan Membutuhkan Pertimbangan Teknis?
Singkatnya, Pertek dibutuhkan ketika ketentuan impor untuk komoditas tertentu mensyaratkannya sebagai bagian dari proses perizinan atau pengendalian impor.
Karena tidak semua barang membutuhkan Pertek, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan asumsi atau pengalaman shipment sebelumnya sebagai satu-satunya acuan.
Yang perlu dilakukan adalah melihat barang, HS Code, regulasi komoditas, dan persyaratan impor yang berlaku.
Bagi importir, satu pengecekan sebelum barang dikirim bisa jauh lebih murah daripada memperbaiki masalah setelah shipment berjalan.
Sebelum barang berangkat, pastikan dulu izinnya tepat.
Sumber
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Ditjen Perdagangan Luar Negeri
FAQ resmi Kemendag menjelaskan bentuk Perizinan Berusaha di bidang Impor berdasarkan Permendag No. 16 Tahun 2025, mekanisme pengajuan melalui SINSW/INATRADE, serta contoh persyaratan berupa rekomendasi atau Pertimbangan Teknis untuk komoditas tertentu. https://ditjendaglu.kemendag.go.id/index.php/faq - Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Regulasi ini menjadi dasar umum kebijakan dan pengaturan impor. Lampirannya menunjukkan bahwa terdapat perizinan impor yang dapat diterbitkan tanpa Pertimbangan Teknis maupun perizinan yang mensyaratkan rekomendasi, Pertimbangan Teknis/Non-Teknis, laporan hasil verifikasi, dan/atau Neraca Komoditas, tergantung komoditas dan ketentuannya. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/3188/2 - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Kebijakan dan Pengaturan Impor
Kemendag menjelaskan perubahan kerangka kebijakan impor pada 2025, termasuk penggantian Permendag No. 8 Tahun 2024 dengan Permendag No. 16 Tahun 2025 dan regulasi sektoral lainnya. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/permendag-82024-resmi-dicabut-ini-9-aturan-penggantinya - Indonesia National Single Window (INSW)
INSW merupakan sistem yang mengintegrasikan informasi dan proses terkait kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan, serta sistem lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor. https://www.insw.go.id/pusat-bantuan/tutorial
Tags: Pertimbangan Teknis Impor, Pertek Impor, Perizinan Impor, Persetujuan Impor, PI, Lartas Impor