News & Update

Home / News & Update / Perubahan Ketentuan Paten: Apa Dampaknya terhadap Perlindungan Invensi di Indonesia?

Tahun

Bulan

Perubahan Ketentuan Paten: Apa Dampaknya terhadap Perlindungan Invensi di Indonesia?
3 November 2026 Intellectual Property

Perubahan Ketentuan Paten: Apa Dampaknya terhadap Perlindungan Invensi di Indonesia?

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan paten di Indonesia, khususnya terkait penggunaan kedua atau second use atas produk yang telah dikenal. Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, MK memberlakukan kembali ketentuan yang sebelumnya dihapus dalam perubahan Undang-Undang Paten pada 2024. Perkembangan ini menjadi perhatian bagi perusahaan, peneliti, dan pelaku industri yang mengembangkan produk berbasis riset. Sebab, tidak setiap temuan atau penggunaan baru atas produk yang sudah ada dapat dikategorikan sebagai invensi yang memperoleh perlindungan paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga telah menyampaikan langkah tindak lanjut atas putusan tersebut, termasuk penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten. Lantas, apa sebenarnya yang berubah dan bagaimana dampaknya terhadap perlindungan invensi di Indonesia?

Apa yang Diputuskan Mahkamah Konstitusi?

Perkara ini berawal dari pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah penghapusan Pasal 4 huruf f, yang sebelumnya mengatur beberapa hal yang tidak termasuk dalam kategori invensi.

Dalam putusannya, MK menyatakan penghapusan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, norma pengecualian dalam Pasal 4 huruf f diberlakukan kembali dengan rumusan sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan.

Ketentuan tersebut mencakup dua hal:

  1. Penggunaan baru atas produk yang sudah ada dan/atau dikenal. Suatu produk yang telah dikenal tidak serta-merta menjadi invensi baru hanya karena ditemukan penggunaan lain atas produk tersebut.

  2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tanpa peningkatan khasiat yang bermakna. Perubahan bentuk atau struktur tertentu pada senyawa yang telah dikenal tidak otomatis dapat memperoleh perlindungan paten apabila tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna sesuai ketentuan.

Dalam penjelasan putusannya, MK juga mengembalikan penjelasan Pasal 4 huruf f yang sebelumnya berlaku dalam UU Nomor 13 Tahun 2016. Penjelasan tersebut antara lain mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem sebagai bagian dari pengertian produk yang sudah ada dan/atau dikenal.

Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar mengubah redaksi pasal. Putusan ini menegaskan kembali batasan mengenai temuan yang tidak dapat diperlakukan sebagai invensi untuk memperoleh paten.

Mengenal Konsep Second Use dalam Paten

Second use adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penggunaan baru atas produk atau senyawa yang sebelumnya telah dikenal. Dalam bidang farmasi, istilah yang lebih spesifik adalah second medical use, yaitu penggunaan medis baru dari suatu bahan atau senyawa yang telah diketahui sebelumnya.

Sebagai gambaran, suatu senyawa telah dikenal dan digunakan untuk tujuan tertentu. Dalam penelitian berikutnya, ditemukan bahwa senyawa yang sama juga dapat digunakan untuk menangani kondisi atau penyakit lain.

Temuan tersebut tentu dapat memiliki nilai penelitian dan manfaat praktis. Namun, dari perspektif hukum paten, adanya penggunaan baru belum tentu cukup untuk menunjukkan bahwa telah tercipta suatu invensi yang dapat dipatenkan.

Hal ini menjadi penting karena perlindungan paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya dalam jangka waktu tertentu. Jika penggunaan baru atas produk yang sudah dikenal dapat terus-menerus menjadi dasar permohonan paten tanpa memenuhi batasan yang ditetapkan, terdapat risiko perlindungan atas objek yang sama diperpanjang melalui pengembangan yang tidak cukup substantif.

Praktik tersebut sering dikaitkan dengan istilah evergreening, terutama dalam industri farmasi. Istilah ini merujuk pada upaya mempertahankan atau memperpanjang eksklusivitas pasar melalui pengajuan paten atas perubahan atau pengembangan yang relatif terbatas dari produk yang telah ada.

Namun, perlu dibedakan antara penggunaan baru atas produk yang sudah dikenal dan pengembangan teknologi yang benar-benar menghasilkan invensi tersendiri. Keduanya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa produk atau bahan dasarnya pernah digunakan sebelumnya.

Apa Saja Persyaratan agar Suatu Invensi Dapat Dipatenkan?

Untuk memahami dampak putusan MK, perusahaan perlu kembali melihat persyaratan dasar perlindungan paten.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah, paten diberikan untuk invensi yang memenuhi tiga persyaratan utama:

  1. Kebaruan (Novelty)
    Invensi harus merupakan sesuatu yang belum pernah diungkapkan sebelumnya. Apabila suatu produk, proses, atau teknologi telah tersedia bagi publik sebelum tanggal penerimaan permohonan, unsur kebaruan perlu diperiksa berdasarkan pengungkapan tersebut.
  2. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step)
    Invensi tidak boleh sekadar merupakan pengembangan yang sudah dapat diduga oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknologi terkait. Harus terdapat kontribusi teknis yang tidak secara langsung dapat disimpulkan dari pengetahuan atau teknologi yang telah tersedia.
  3. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
    Invensi harus dapat dilaksanakan dalam kegiatan industri sesuai dengan bidangnya. Dengan kata lain, invensi tersebut tidak hanya berupa gagasan atau konsep, tetapi memiliki penerapan praktis.

Ketiga persyaratan ini harus diperhatikan secara bersamaan. Suatu hasil penelitian yang terlihat baru belum tentu memenuhi persyaratan langkah inventif. Begitu pula, temuan yang memiliki manfaat praktis belum tentu dapat memperoleh perlindungan paten apabila termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

Apakah Semua Penggunaan Kedua Tidak Bisa Dipatenkan?

Bagian ini perlu dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Putusan MK menghidupkan kembali ketentuan yang mengecualikan temuan berupa penggunaan baru atas produk yang sudah ada dan/atau dikenal. Rumusan tersebut memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penggunaan medis kedua, meskipun pertimbangan MK dalam perkara ini banyak membahas dampaknya terhadap industri farmasi dan akses masyarakat terhadap obat.

Namun, bukan berarti setiap pengembangan teknologi yang menggunakan produk atau bahan yang sebelumnya telah dikenal otomatis kehilangan peluang memperoleh paten.

Hal yang perlu diperiksa adalah apa sebenarnya objek yang dimohonkan perlindungannya. Apakah permohonan tersebut hanya mengajukan penggunaan baru atas produk yang sudah dikenal, atau terdapat invensi teknis tersendiri yang memiliki karakteristik dan kontribusi berbeda?

Sebagai contoh, penelitian yang menemukan fungsi baru dari suatu senyawa yang telah dikenal perlu dibedakan dari pengembangan proses produksi, formulasi, atau teknologi lain yang benar-benar menghasilkan solusi teknis baru. Pengembangan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan dan persyaratan paten yang berlaku, termasuk batasan dalam Pasal 4 huruf f.

Karena itu, penilaian tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti istilah atau menyusun ulang klaim permohonan. Substansi teknis dari invensi tetap menjadi hal utama dalam pemeriksaan paten.

Bagaimana DJKI Menindaklanjuti Putusan MK?

Setelah putusan dibacakan, DJKI menyampaikan respons melalui penguatan tata laksana pemeriksaan dan banding paten.

Dalam keterangan resminya pada 15 September 2026, DJKI menyebutkan beberapa langkah yang akan dilakukan, yaitu:

  • Menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding paten, terutama untuk memastikan penerapan ketentuan yang telah ditegaskan kembali oleh MK.

  • Memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk otoritas kekayaan intelektual dan sektor kesehatan.

  • Menyiapkan naskah akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut putusan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian proses pemeriksaan, tetapi juga mencakup rencana penyempurnaan kerangka regulasi paten.

Meski demikian, perusahaan perlu membedakan antara ketentuan yang telah ditegaskan melalui putusan MK dan rencana perubahan regulasi yang masih dalam tahap persiapan. Rencana penyusunan rancangan undang-undang bukan berarti perubahan baru tersebut sudah berlaku.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan dan Pemohon Paten?

Perubahan ini menjadi pengingat bahwa strategi perlindungan paten perlu disusun sejak tahap penelitian dan pengembangan produk. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan bahwa produknya memiliki fungsi atau manfaat baru, tetapi juga harus memeriksa apakah pengembangan tersebut memenuhi kriteria invensi menurut hukum paten.

Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • Melakukan penelusuran paten (patent search). Periksa dokumen paten dan publikasi terdahulu untuk mengetahui apakah teknologi atau produk yang dikembangkan telah diungkapkan sebelumnya.

  • Mengidentifikasi objek invensi secara jelas. Pastikan bagian yang akan dimohonkan perlindungan benar-benar merupakan solusi teknis yang dikembangkan, bukan sekadar penggunaan baru atas produk yang telah dikenal.

  • Mendokumentasikan proses penelitian dan pengembangan. Catatan eksperimen, data pengujian, hasil penelitian, dan perubahan teknis dapat membantu menjelaskan karakteristik invensi.

  • Mengevaluasi klaim paten. Rumusan klaim harus mencerminkan kontribusi teknis yang ingin dilindungi dan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Memeriksa persyaratan paten sebelum pengajuan. Penilaian awal terhadap kebaruan, langkah inventif, penerapan industri, serta pengecualian invensi dapat membantu mengurangi risiko penolakan.

Pemeriksaan sejak awal juga penting bagi perusahaan yang berencana mengomersialkan hasil penelitian, bekerja sama dengan pihak lain, atau mengembangkan produk untuk pasar yang lebih luas.

Pastikan Strategi Perlindungan Paten Sesuai dengan Ketentuan Terbaru

Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali bahwa tidak setiap temuan atau penggunaan baru atas produk yang telah dikenal dapat memperoleh perlindungan paten. Bagi perusahaan dan pelaku riset, perubahan ini menjadi alasan untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi invensi sebelum mengajukan permohonan.

Perlindungan paten yang tepat dimulai dari pemahaman terhadap karakteristik invensi, penelusuran teknologi terdahulu, hingga penyusunan klaim yang sesuai dengan persyaratan hukum. Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengembangkan strategi kekayaan intelektual yang lebih terarah dan mengurangi risiko kendala dalam proses pemeriksaan.

Diaspora Consultant menyediakan layanan pendampingan Intellectual Property, termasuk Patent, untuk membantu perusahaan mempersiapkan kebutuhan perlindungan invensi dan memahami persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Diucapkan pada 28 Agustus 2026. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14869_1787909422.pdf

  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening dalam UU Paten. 28 Agustus 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-hidupkan-kembali-norma-anti-evergreening-dalam-uu-paten-25657

  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. DJKI Respon Cepat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penggunaan Kedua atas Paten. 15 September 2026. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-respon-cepat-putusan-mahkamah-konstitusi-tentang-penggunaan-kedua-atas-paten

  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 28 Oktober 2024. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/291/t/undangundang%2Brepublik%2Bindonesia%2Bnomor%2B65%2Btahun%2B2024%2Btentang%2Bperubahan%2Bketiga%2Batas%2Bundangundang%2Bnomor%2B13%2Btahun%2B2016%2Btentang%2Bpaten

  5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 26 Agustus 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37536/uu-no-13-tahun-2016

Tags: Perubahan UU Paten, Putusan MK Paten, Second Use Patent, Second Medical Use, Perlindungan Paten Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual, Pendaftaran Paten, Invensi, Patent Search, Intellectual Property