PROPER 2025–2026: Sanksi Administratif Bisa Memengaruhi Peringkat Lingkungan Perusahaan
Hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2024/2025 menunjukkan bahwa 2.762 dari 5.476 perusahaan yang dinilai, atau 50,4%, memperoleh peringkat Merah. Data tersebut disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 8 Oktober 2026, bersamaan dengan sosialisasi PROPER 2025–2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi administratif selama proses pemeringkatan dapat memengaruhi hasil PROPER perusahaan. Bagi perusahaan, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar memenuhi dokumen perizinan. Pelaksanaan kewajiban lingkungan dan kesiapan menghadapi evaluasi juga perlu diperhatikan.
Apa Arti Peringkat PROPER Merah?
PROPER merupakan instrumen pemerintah untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penilaiannya mencakup aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta upaya perusahaan untuk melampaui standar yang diwajibkan (beyond compliance).
Dalam hasil evaluasi PROPER 2024/2025 yang diumumkan KLH/BPLH, distribusi peringkat yang disebutkan adalah:
-
Merah: 2.762 perusahaan (50,4%)
-
Biru: 2.265 perusahaan (41,4%)
-
Hijau: 253 perusahaan (4,6%)
-
Emas: 39 perusahaan (0,7%)
Peringkat Merah menunjukkan bahwa upaya pengelolaan lingkungan perusahaan masih belum memenuhi tingkat kepatuhan yang dipersyaratkan. Sementara itu, peringkat Biru diberikan kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan lingkungan, sedangkan Hijau dan Emas mencerminkan kinerja yang melampaui kepatuhan dasar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih menghadapi tantangan untuk memastikan kewajiban lingkungan terlaksana secara konsisten.
Sanksi Administratif Bisa Memengaruhi Peringkat
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 38 mengatur bahwa peserta PROPER yang dikenai sanksi administratif ketika proses pemeringkatan berlangsung diberikan peringkat Merah. Pasal yang sama juga mengatur kondisi ketika sanksi administratif telah dicabut secara resmi selama proses tersebut, sehingga pemeringkatan dilakukan berdasarkan hasil akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, status sanksi administratif bukan hal yang bisa diabaikan ketika perusahaan mengikuti PROPER.
Perusahaan perlu memastikan bahwa kewajiban lingkungan dilaksanakan dengan benar dan setiap tindak lanjut atas temuan atau sanksi terdokumentasi secara resmi.
Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?
Untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian, perusahaan sebaiknya tidak menunggu evaluasi PROPER baru melakukan pemeriksaan internal.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Tinjau perizinan dan persetujuan lingkungan. Pastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kegiatan operasional serta perubahan yang terjadi di perusahaan.
2. Periksa pelaksanaan kewajiban lingkungan. Evaluasi pengelolaan air limbah, emisi udara, limbah B3, dan kewajiban lain yang relevan dengan kegiatan usaha.
3. Pastikan pelaporan dan bukti pelaksanaan tersedia. Data pemantauan, hasil pengujian, catatan pengelolaan limbah, serta pelaporan lingkungan perlu tersusun dan konsisten dengan kondisi aktual.
4. Tindak lanjuti temuan dengan jelas. Jika terdapat ketidaksesuaian atau sanksi administratif, perusahaan perlu memahami kewajiban perbaikannya dan memastikan status penyelesaiannya tercatat secara resmi.
PROPER Bukan Hanya Tentang Kepatuhan
KLH/BPLH menegaskan bahwa PROPER tidak hanya digunakan untuk menilai kepatuhan administratif. Melalui pendekatan beyond compliance, perusahaan juga didorong untuk berinovasi dalam pengurangan emisi, efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, serta program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari sistem operasional dan strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban tahunan.
Diaspora Consultant mendukung kebutuhan perusahaan melalui layanan Environmental Compliance, termasuk pendampingan untuk memahami dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semakin awal perusahaan mengevaluasi kesesuaian dan dokumentasi lingkungannya, semakin besar kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan dan menyiapkan perbaikan sebelum proses evaluasi berlangsung.
Kesimpulan
Hasil evaluasi PROPER 2024/2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang memperoleh peringkat dalam kelompok yang diumumkan masih berada pada kategori Merah. Di sisi lain, Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025 menegaskan konsekuensi pemeringkatan bagi peserta yang dikenai sanksi administratif selama proses berlangsung.
Bagi perusahaan, langkah pentingnya adalah memastikan kewajiban lingkungan tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi juga diterapkan, dipantau, dan didukung bukti yang memadai.
Kepatuhan lingkungan yang baik dimulai dari persiapan yang konsisten, bukan hanya menjelang penilaian PROPER.
Sumber
-
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). KLH/BPLH Tegaskan Dunia Usaha Tak Cukup Sekadar Taat, Kinerja Lingkungan Harus Naik Kelas. 8 Oktober 2026. Berisi data hasil evaluasi PROPER 2024/2025, penjelasan pendekatan beyond compliance, dan keterangan mengenai dampak sanksi administratif terhadap peringkat PROPER. https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-tegaskan-dunia-usaha-tak-cukup-sekadar-taat-kinerja-lingkungan-harus-naik-kelas
-
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjadi dasar hukum penyelenggaraan PROPER, termasuk ketentuan pemeringkatan dalam Pasal 38. https://peraturan.bpk.go.id/Download/408811/permenklhbph-no-07-tahun-2025.pdf
-
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). PROPER 2024–2025: Menteri LH Tegaskan Lompatan Transformasi Industri Berkelas Dunia. 9 April 2026. Memberikan konteks mengenai peran PROPER dalam mendorong kepatuhan dan peningkatan kinerja lingkungan perusahaan. https://proper.kemenlh.go.id/proper/berita/detail/401
Tags: PROPER 2025–2026 · PROPER Indonesia · Peringkat PROPER · Environmental Compliance · Sanksi Administratif Lingkungan · Kepatuhan Lingkungan · Pengelolaan Lingkungan Hidup · Audit Lingkungan