News & Update

Home / News & Update / Sanksi Baru TKDN: Sekali Kena Blacklist, Sertifikasi Tertutup Sementara

Tahun

Bulan

Sanksi Baru TKDN: Sekali Kena Blacklist, Sertifikasi Tertutup Sementara
28 Agustus 2026 Regulatory Update & TKDN

Sanksi Baru TKDN: Sekali Kena Blacklist, Sertifikasi Tertutup Sementara

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan sekadar dokumen tambahan bagi perusahaan. Untuk perusahaan yang membutuhkan sertifikasi TKDN dalam kegiatan bisnisnya, sertifikat dapat berkaitan dengan akses dan pengakuan atas produk atau jasa dalam negeri. Karena itu, perubahan aturan mengenai sanksi TKDN patut diperhatikan. Melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025, pemerintah mengatur kembali tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mulai berlaku pada 11 Desember 2025 dan saat ini berstatus berlaku

Apa yang Bisa Membuat Perusahaan Kena Sanksi?

Perusahaan tidak hanya berisiko mendapat sanksi karena kesalahan administratif kecil.

Pasal 65 Permenperin No. 35 Tahun 2025 menyebut beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN, antara lain:

  • Menyampaikan dokumen atau keterangan yang tidak benar;
  • Tidak memenuhi komitmen nilai TKDN atau hasil verifikasi;
  • Memproduksi barang atau jasa industri yang tidak sesuai dengan dokumen saat sertifikasi; dan
  • Memalsukan Sertifikat TKDN.

Artinya, kesesuaian antara dokumen sertifikasi dan kondisi nyata perusahaan menjadi sangat penting.

Sanksinya Tidak Berhenti di Teguran

Untuk pemilik Sertifikat TKDN, sanksi administratif dapat berupa:

  1. Pembekuan Sertifikat TKDN
  2. Pencabutan Sertifikat TKDN
  3. Pencantuman dalam daftar hitam

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 66 Permenperin No. 35 Tahun 2025.

Jadi, persoalannya bukan hanya sertifikat “kena masalah”.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat kehilangan sertifikat dan kemudian masuk ke daftar hitam.

Bagaimana Prosesnya?

Ini bagian yang perlu dipahami perusahaan.

Jika dikenakan pembekuan sertifikat, pembekuan tersebut dapat berlangsung paling lama 5 hari kerja.

Perusahaan kemudian diberikan kesempatan melakukan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak penghapusan sementara dari daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.

Kalau klarifikasi tidak dilakukan atau tidak dapat diterima, Sertifikat TKDN dapat dicabut.

Setelah sertifikat dicabut, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam.

Masuk Daftar Hitam, Berapa Lama?

Nah, ini yang cukup penting.

Perusahaan yang masuk daftar hitam tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP selama 1 tahun sejak pencabutan Sertifikat TKDN.

Ketentuan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 68 ayat (6) Permenperin No. 35 Tahun 2025.

Jadi, istilah “sertifikasi tertutup sementara” bukan berarti perusahaan selamanya tidak boleh mengajukan TKDN.

Tetapi ada periode satu tahun yang perlu diperhitungkan.

Kenapa Ini Penting bagi Perusahaan?

Bayangkan perusahaan sedang menyiapkan produk untuk kebutuhan pengadaan.

Sertifikat TKDN dibutuhkan.

Tiba-tiba sertifikat dicabut karena ditemukan ketidaksesuaian, kemudian perusahaan masuk daftar hitam.

Selama periode tersebut, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi TKDN/BMP baru.

Artinya, dampaknya bisa masuk ke perencanaan bisnis, bukan hanya urusan compliance.

Karena itu, pengelolaan TKDN sebaiknya tidak berhenti ketika sertifikat sudah diterbitkan.

Sertifikat Masih Berlaku Bukan Berarti Semua Sudah Aman

Ini salah satu hal yang sering dilupakan.

Perusahaan bisa saja berpikir:

“Sertifikat saya masih berlaku, berarti selesai.”

Padahal, kondisi produksi dapat berubah.

Misalnya:

  • Pemasok bahan berubah;
  • Material berubah;
  • Komponen lokal diganti;
  • Proses produksi berubah;
  • Struktur biaya berubah;
  • Atau produk yang diproduksi tidak lagi sama dengan dokumen yang digunakan ketika sertifikasi.

Permenperin No. 35 Tahun 2025 sendiri mengatur penghitungan dan verifikasi ulang, surveilans, evaluasi, serta pengawasan dalam penyelenggaraan sertifikasi TKDN/BMP.

Dengan kata lain, perusahaan tetap perlu menjaga kesesuaian setelah sertifikat diterbitkan.

TKDN Bukan Cuma Urusan Saat Sertifikasi

Ini mungkin bagian paling penting dari perubahan cara berpikir perusahaan.

TKDN seharusnya tidak diperlakukan sebagai proyek yang selesai ketika sertifikat keluar.

Yang perlu dijaga adalah kesesuaian antara apa yang dihitung, apa yang didokumentasikan, dan apa yang benar-benar diproduksi.

Kalau tiga hal tersebut tidak sinkron, risiko compliance bisa muncul.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data yang digunakan saat sertifikasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan?

Beberapa langkah sederhana dapat membantu mengurangi risiko:

  1. Rapikan dokumentasi.
    Pastikan dokumen yang berkaitan dengan bahan, tenaga kerja, proses produksi, dan komponen biaya tersimpan dengan baik.
  2. Catat perubahan produksi.
    Jangan menganggap perubahan supplier atau material sebagai hal kecil.
  3. Pastikan kondisi aktual sesuai dengan dokumen sertifikasi.
    Dokumen yang rapi tidak cukup kalau kondisi di lapangan berbeda.
  4. Lakukan evaluasi secara berkala.
    Jangan baru memeriksa data ketika sertifikat akan habis atau ketika ada proses verifikasi.
  5. Pahami konsekuensi sebelum mengajukan sertifikasi.
    Kesalahan data atau ketidaksesuaian bukan hanya berpotensi membuat proses sertifikasi menjadi lebih sulit, tetapi dapat membawa konsekuensi administratif.

Regulasi yang Perlu Diperhatikan

Dasar utama dalam artikel ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Peraturan ini mencakup tata cara penghitungan TKDN barang, TKDN jasa industri, TKDN gabungan, BMP, proses verifikasi, penerbitan sertifikat, surveilans, pengawasan, hingga sanksi.

Statusnya saat ini berlaku dan mulai berlaku sejak 11 Desember 2025.

Kesimpulan

Sanksi TKDN dalam aturan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan tidak cukup hanya mengejar sertifikat.

Kesesuaian data, dokumen, dan kondisi produksi harus tetap dijaga.

Jika terjadi pelanggaran tertentu, sanksinya dapat berupa pembekuan, pencabutan sertifikat, hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Dan ketika masuk daftar hitam, perusahaan tidak dapat mengajukan penghitungan dan verifikasi TKDN/BMP selama 1 tahun sejak pencabutan sertifikat.

Jadi, jangan tunggu sampai sertifikat bermasalah baru mulai memeriksa dokumen.

Dalam TKDN, compliance bukan pekerjaan sekali jadi.

 

Sumber:

Badan Pemeriksa Keuangan RI. Database Peraturan, Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP. Permenperin No. 35 Tahun 2025. 

Kementerian Perindustrian. Permenperin No. 35 Tahun 2025, Pasal 65–69: ketentuan sanksi administratif, pembekuan, pencabutan, dan daftar hitam.

 

Tags: TKDN, TKDN 2026, Sanksi TKDN, Sertifikasi TKDN, Permenperin 35 Tahun 2025, Regulatory Update, TKDN Indonesia, Compliance, Bobot Manfaat Perusahaan, BMP