Sebelum Launching Brand Baru, 5 Hal tentang Merek yang Perlu Dicek
Nama brand sudah dipilih, logo sudah selesai, kemasan sudah siap, bahkan materi promosi mungkin sudah mulai dibuat. Tapi sebelum brand resmi diluncurkan, ada satu langkah yang sering terlewat: memastikan merek tersebut aman untuk digunakan dan didaftarkan. Di Indonesia, sistem pelindungan merek menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh pelindungan sesuai ketentuan. Karena itu, pengecekan merek sebaiknya dilakukan sebelum brand terlanjur digunakan secara luas.
1. Cek Apakah Merek Sudah Dipakai atau Didaftarkan Pihak Lain
Jangan hanya mengecek apakah nama brand sama persis dengan milik pihak lain.
Perlu dilihat juga apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan, terutama untuk barang atau jasa yang sejenis. Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 mengatur penolakan permohonan apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
DJKI juga secara khusus menyarankan penelusuran sebelum mengajukan pendaftaran. Saat ini PDKI menyediakan pencarian data KI, termasuk fitur yang membantu menemukan kemiripan berdasarkan teks, fonetik, dan gambar.
Jadi, sebelum mencetak ribuan kemasan, cek dulu nama brand Anda.
2. Pastikan Kelas Barang atau Jasa Sudah Tepat
Satu nama merek dapat digunakan untuk jenis barang atau jasa yang berbeda, sehingga menentukan kelas barang dan/atau jasa menjadi bagian penting dari strategi pendaftaran.
Kesalahan pada tahap ini dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.
Karena itu, jangan hanya mendaftarkan brand berdasarkan produk yang sedang dijual hari ini. Pertimbangkan juga ruang lingkup bisnis dan rencana pengembangan produk atau jasa ke depannya.
DJKI juga menempatkan pemahaman mengenai Klasifikasi Nice dan barang/jasa sejenis sebagai bagian dari kompetensi pemeriksaan substantif merek.
3. Periksa Apakah Merek Memenuhi Syarat untuk Didaftarkan
Tidak semua nama atau logo dapat didaftarkan sebagai merek.
DJKI menjelaskan bahwa permohonan dapat ditolak, antara lain, jika merek hanya menyebut jenis barang atau jasa, berkaitan langsung dengan sifat barang/jasa, memiliki persamaan dengan merek pihak lain dalam kondisi yang diatur, atau memuat unsur yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karena itu, sebelum menentukan nama secara final, perusahaan sebaiknya menilai apakah brand tersebut memiliki daya pembeda dan tidak masuk dalam alasan penolakan.
4. Pastikan Nama dan Logo Tidak Mengambil Hak Pihak Lain
Brand bukan hanya nama.
Ada logo, simbol, ilustrasi, font, tagline, hingga elemen visual yang mungkin dibuat oleh designer, agency, freelancer, atau pihak ketiga.
DJKI mengingatkan agar label atau logo yang diajukan tidak meniru atau melanggar merek maupun hak cipta milik pihak lain.
Jadi, perusahaan juga perlu memastikan bahwa hak untuk menggunakan setiap elemen visual tersebut memang jelas.
Simpan kontrak, invoice, file desain, dan bukti proses pembuatan. Dokumentasi tersebut dapat membantu membuktikan asal-usul dan hak perusahaan atas aset kreatif yang digunakan.
5. Jangan Tunggu Brand Terkenal Baru Daftar Merek
Ini mungkin langkah yang paling penting.
Perusahaan sering kali baru memikirkan pendaftaran ketika brand sudah mulai dikenal. Padahal, semakin besar investasi yang sudah dikeluarkan untuk sebuah brand, semakin besar pula risiko jika ternyata merek tersebut bermasalah.
DJKI menegaskan pentingnya prinsip first to file dan mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sedini mungkin.
Karena itu, idealnya trademark search dan strategi pendaftaran dilakukan sebelum launching, terutama sebelum perusahaan mengeluarkan biaya besar untuk packaging, advertising, marketplace, dan promosi.
Checklist Sebelum Brand Launching
Sebelum nama brand muncul di pasar, pastikan:
✓ Nama sudah ditelusuri di PDKI
✓ Merek yang mirip sudah dianalisis
✓ Kelas barang/jasa sudah ditentukan
✓ Nama dan logo memenuhi ketentuan pendaftaran
✓ Hak atas elemen kreatif sudah jelas
✓ Strategi pendaftaran merek sudah disiapkan
Dengan melakukan pengecekan ini sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko harus mengganti nama atau identitas brand setelah produk terlanjur beredar.
Branding Dimulai Sebelum Launching
Membangun brand bukan hanya soal memilih nama yang bagus atau membuat logo yang menarik.
Ada aspek legal yang sebaiknya ikut dipikirkan sejak tahap awal.
Terlebih, aturan pendaftaran merek saat ini juga telah diperbarui melalui Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berlaku sejak 23 Februari 2026 dan menggantikan aturan pendaftaran merek sebelumnya.
Diaspora Consultant membantu perusahaan dan pelaku usaha dalam kebutuhan Intellectual Property, termasuk Trademark Registration dan kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Karena sebelum brand dikenal pasar, pastikan terlebih dahulu brand tersebut siap dilindungi.
Sumber:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI. Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial bagi Pelindungan Merek. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diambil dari https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/di-era-ai-prinsip-first-to-file-semakin-krusial-bagi-pelindungan-merek?kategori=pengumuman
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI. Penelusuran PDKI Jadi Kunci Pendaftaran KI Diterima. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diambil dari https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/penelusuran-pdki-jadi-kunci-pendaftaran-ki-diterima?kategori=pengumuman
JDIH BPK RI. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Database Peraturan Perundang-undangan. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
JDIH BPK RI. (2026). Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Database Peraturan Perundang-undangan. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/357117/permenkum-no-5-tahun-2026-pendaftaran-merek
Tags: Pendaftaran Merek · Trademark Registration · Merek Dagang · Perlindungan Merek · Pendaftaran Merek Indonesia · Cek Merek · PDKI · Penelusuran Merek · Kekayaan Intelektual · Intellectual Property · Hak Merek · Merek Brand · Brand Protection · DJKI · Trademark Search