News & Update

Home / News & Update / Sertifikasi Industri Hijau: Peluang bagi Perusahaan untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi

Tahun

Bulan

Sertifikasi Industri Hijau: Peluang bagi Perusahaan untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi
5 November 2026 Environmental Compliance

Sertifikasi Industri Hijau: Peluang bagi Perusahaan untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi

Efisiensi penggunaan energi, air, dan bahan baku semakin menjadi perhatian dalam kegiatan industri. Selain berpengaruh terhadap biaya produksi, pengelolaan sumber daya yang kurang efisien juga dapat meningkatkan jumlah limbah dan dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan. Untuk mendorong proses produksi yang lebih efisien, Kementerian Perindustrian mengembangkan kebijakan Industri Hijau melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH). Perusahaan yang memenuhi standar tersebut dapat memperoleh Sertifikat Industri Hijau melalui lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk. Sertifikasi ini bukan hanya berkaitan dengan upaya mengurangi dampak lingkungan. Perusahaan juga perlu menunjukkan bahwa penggunaan bahan baku, energi, air, serta pengelolaan limbah dalam proses produksinya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lantas, apa yang sebenarnya dinilai dalam Sertifikasi Industri Hijau dan bagaimana perusahaan dapat mempersiapkannya?

Apa Itu Industri Hijau dan Sertifikasi Industri Hijau?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri Hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapannya diarahkan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenperin menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksinya.

Standar ini memuat persyaratan teknis dan manajemen yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor industri. Karena itu, indikator yang digunakan untuk industri tekstil tentu tidak selalu sama dengan industri baja, batik, atau pupuk.

Sementara itu, Sertifikasi Industri Hijau merupakan proses penilaian untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi SIH yang berlaku bagi bidang industrinya. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan dapat memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang berwenang.

Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya melihat apakah perusahaan memiliki kebijakan lingkungan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam kegiatan produksi sehari-hari.

Apa Perbedaan Sertifikasi Industri Hijau dengan PROPER?

Keduanya sama-sama berkaitan dengan kinerja lingkungan perusahaan, tetapi memiliki tujuan dan mekanisme penilaian yang berbeda.

Sertifikasi Industri Hijau berada di bawah kebijakan Kementerian Perindustrian dan berfokus pada kesesuaian proses produksi terhadap standar industri hijau yang telah ditetapkan. Penilaiannya mencakup efisiensi sumber daya, aspek teknis produksi, serta persyaratan manajemen.

Sementara itu, PROPER merupakan program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Penilaian PROPER mencakup kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, emisi udara, limbah B3, dan aspek lingkungan lainnya. Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat dinilai berdasarkan kinerja yang melampaui ketentuan (beyond compliance).

Perbedaan keduanya dapat dilihat berikut ini:

Aspek Sertifikasi Industri Hijau PROPER
Instansi Kementerian Perindustrian Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH
Fokus utama Efisiensi dan kesesuaian proses produksi terhadap SIH Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan
Dasar penilaian Standar Industri Hijau sesuai sektor Kriteria kepatuhan dan kinerja lingkungan
Mekanisme Pengajuan sertifikasi dan audit oleh LSIH Penilaian terhadap perusahaan peserta PROPER
Hasil Sertifikat Industri Hijau Peringkat PROPER

Keduanya tidak saling menggantikan. Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau tetap harus memenuhi kewajiban lingkungan dan ketentuan PROPER apabila termasuk dalam cakupan penilaian program tersebut.

Industri Apa Saja yang Memiliki Standar Industri Hijau?

Standar Industri Hijau tidak diterapkan dengan satu indikator yang sama untuk seluruh sektor. Kemenperin menetapkan SIH berdasarkan karakteristik proses produksi, kebutuhan bahan baku, konsumsi energi, serta potensi dampak lingkungan dari masing-masing industri.

Beberapa contoh sektor yang telah memiliki standar tersendiri antara lain:

  • Industri Batik: mencakup proses produksi batik, mulai dari persiapan kain, pelekatan malam, pewarnaan, hingga penyempurnaan.

  • Industri Baja: mencakup beberapa kelompok produksi baja, termasuk baja lembaran, baja lembaran lapis, dan baja batangan.

  • Industri Amonia dan Pupuk: mencakup industri amonia serta produksi pupuk urea, SP-36, dan amonium sulfat.

  • Industri Kaca: mencakup industri kaca lembaran dengan persyaratan teknis dan manajemen sesuai standar yang ditetapkan.

  • Industri Tekstil: beberapa proses produksi tekstil, seperti penyempurnaan kain, juga telah memiliki standar industri hijau.

Daftar tersebut merupakan contoh, bukan keseluruhan sektor yang telah memiliki SIH. Perusahaan perlu memeriksa regulasi yang berlaku untuk memastikan apakah jenis industri dan KBLI-nya telah memiliki standar yang dapat dijadikan dasar sertifikasi.

Apabila standar untuk suatu sektor belum tersedia, perusahaan tidak dapat langsung mengajukan sertifikasi dengan menggunakan standar dari sektor lain yang dianggap serupa.

Apa Saja Aspek yang Diperiksa dalam Sertifikasi Industri Hijau?

Proses sertifikasi tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan. Auditor juga perlu melihat kesesuaian antara data yang disampaikan dengan penerapan sebenarnya di lokasi produksi.

Secara umum, penilaian mengacu pada persyaratan teknis dan manajemen dalam SIH yang berlaku untuk sektor terkait.

  1. Penggunaan Bahan Baku
    Perusahaan perlu menunjukkan bagaimana bahan baku digunakan dalam proses produksi. Penilaian dapat mencakup efisiensi pemakaian material, tingkat kehilangan bahan, serta upaya mengurangi sisa produksi.
  2. Konsumsi Energi
    Penggunaan energi menjadi salah satu aspek penting dalam industri hijau. Perusahaan perlu memiliki data konsumsi energi dan menunjukkan bagaimana pemakaiannya dikendalikan dalam kegiatan produksi.
  3. Penggunaan Air
    Penggunaan air perlu dicatat dan dievaluasi untuk mengetahui tingkat efisiensinya. Dalam beberapa sektor, penilaian juga dapat mencakup pemanfaatan kembali air proses dan pengendalian penggunaan air.
  4. Pengelolaan Limbah dan Emisi
    Perusahaan perlu menunjukkan bagaimana limbah dari kegiatan produksi dikelola, termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan dan hasil pengujian yang dipersyaratkan. Persyaratan dapat mencakup pengelolaan limbah padat, limbah cair, emisi, maupun limbah B3 sesuai karakteristik industri.
  5. Sistem Manajemen
    Selain aspek teknis, perusahaan perlu menunjukkan bahwa penerapan industri hijau didukung oleh kebijakan, prosedur operasional, pembagian tanggung jawab, serta pemantauan dan evaluasi yang berjalan secara konsisten.

Perlu diingat bahwa indikator dan ambang batas penilaian tidak selalu sama untuk setiap sektor. Perusahaan harus menggunakan SIH yang sesuai dengan jenis kegiatan industrinya.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu memastikan bahwa dokumen administratif dan data operasional telah tersedia. Berdasarkan informasi persyaratan sertifikasi dari LSIH Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) Kemenperin, dokumen yang dapat diminta meliputi:

Dokumen administratif:

  • Surat permohonan sertifikasi industri hijau.

  • Salinan perizinan usaha industri atau dokumen perizinan yang relevan.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

  • Akta pendirian perusahaan.

  • Profil perusahaan.

  • Dokumen lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Dokumen teknis dan operasional:

  • Deskripsi dan diagram alir proses produksi.

  • Neraca massa.

  • Neraca energi.

  • Neraca air.

  • Dokumen fasilitas pengelolaan limbah beserta hasil pengujiannya.

  • Standar operasional prosedur (SOP).

  • Kebijakan perusahaan dan struktur organisasi.

  • Dokumen perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan program.

Dokumen tersebut merupakan gambaran persyaratan yang dipublikasikan oleh salah satu LSIH Kemenperin. Daftar final tetap perlu disesuaikan dengan standar sektor industri dan ketentuan lembaga sertifikasi yang menangani permohonan.

Salah satu dokumen yang sering membutuhkan perhatian khusus adalah neraca massa, energi, dan air. Ketiganya membantu perusahaan menjelaskan hubungan antara sumber daya yang digunakan, proses produksi, serta hasil yang diperoleh.

Sebagai contoh, perusahaan perlu mengetahui berapa banyak bahan baku yang masuk ke proses produksi, berapa energi dan air yang digunakan, serta berapa banyak produk dan sisa proses yang dihasilkan. Data ini harus didukung pencatatan yang konsisten, bukan sekadar perkiraan.

Bagaimana Proses Audit dan Penerbitan Sertifikat?

Sertifikasi Industri Hijau dilakukan melalui LSIH yang telah ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Secara umum, tahapan prosesnya meliputi:

  1. Pengajuan permohonan: perusahaan menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan kepada LSIH sesuai ruang lingkup sertifikasi.

  2. Pemeriksaan dokumen atau audit kecukupan: auditor meninjau kelengkapan dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan SIH.

  3. Audit kesesuaian di lokasi: auditor melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penerapan standar sesuai dengan kondisi operasional perusahaan.

  4. Evaluasi hasil audit: hasil pemeriksaan ditinjau untuk menentukan apakah perusahaan telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

  5. Keputusan dan penerbitan sertifikat: sertifikat diterbitkan apabila hasil evaluasi menyatakan perusahaan memenuhi standar yang berlaku.

Pemeriksaan di lokasi menjadi bagian penting karena dokumen yang lengkap belum tentu mencerminkan penerapan yang sesuai. Auditor perlu memastikan bahwa prosedur, fasilitas, pencatatan, dan pengelolaan sumber daya benar-benar dijalankan.

Apakah Sertifikat Berlaku Selamanya?

Tidak. Sertifikat Industri Hijau memiliki masa berlaku dan perusahaan perlu mempertahankan kesesuaian penerapan standar selama masa tersebut.

Informasi layanan LSIH BBKB Kemenperin menyebutkan masa berlaku sertifikat selama empat tahun sejak tanggal penerbitan, dengan audit surveilans tahunan untuk memantau konsistensi penerapan standar.

Surveilans dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap menjalankan persyaratan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mempersiapkan diri menjelang audit awal. Pencatatan penggunaan bahan baku, energi, air, dan pengelolaan limbah perlu terus diperbarui.

Masa berlaku dan jadwal surveilans tetap perlu dikonfirmasi kepada LSIH yang menangani permohonan, sesuai ketentuan serta ruang lingkup sertifikasinya.

Mengapa Sertifikasi Industri Hijau Penting bagi Perusahaan?

Penerapan standar industri hijau dapat memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Pertama, perusahaan memiliki dasar yang lebih terukur untuk mengevaluasi penggunaan bahan baku, energi, dan air. Data tersebut dapat membantu mengidentifikasi bagian proses produksi yang masih boros atau membutuhkan perbaikan.

Kedua, pengelolaan limbah dan sumber daya yang lebih baik dapat mendukung pengendalian biaya operasional. Pengurangan kehilangan bahan, pemakaian energi yang lebih efisien, dan pemanfaatan kembali sumber daya dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas.

Ketiga, sertifikat dapat menjadi bukti bahwa proses industri perusahaan telah dinilai berdasarkan Standar Industri Hijau yang berlaku. Hal ini dapat mendukung komunikasi perusahaan dengan mitra bisnis, pelanggan, maupun pihak lain yang memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rantai pasok.

Namun, sertifikat tetap bukan pengganti kewajiban lingkungan maupun jaminan bahwa seluruh aspek operasional perusahaan telah memenuhi setiap ketentuan lingkungan yang berlaku.

Persiapkan Proses Produksi Sebelum Mengajukan Sertifikasi

Sertifikasi Industri Hijau dapat menjadi langkah bagi perusahaan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan efisiensi kegiatan produksinya. Namun, proses ini membutuhkan lebih dari sekadar kelengkapan administrasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa data operasional, fasilitas pengelolaan limbah, serta penerapan standar di lapangan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pemeriksaan awal terhadap ruang lingkup SIH, dokumen lingkungan, diagram proses produksi, hingga neraca massa, energi, dan air dapat membantu perusahaan mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih terarah.

Diaspora Consultant menyediakan layanan pendampingan terkait Environmental Compliance dan kebutuhan sertifikasi perusahaan, termasuk membantu persiapan dokumen serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

  1. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Menjadi dasar kebijakan pembangunan Industri Hijau, penerapan Standar Industri Hijau, dan pemberian sertifikat Industri Hijau. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38572/uu-no-3-tahun-2014

  2. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau. Mengatur tahapan permohonan, audit, keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat, dan surveilans. https://bbkkp.kemenperin.go.id/storage/files/page/2018-Permenperin-Nomor-39-Tahun-2018-Tata-Cara-Sertifikasi-IH.pdf

  3. Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian. Sertifikasi Industri Hijau. Memuat persyaratan administratif dan teknis, tahapan audit kecukupan, audit kesesuaian, serta informasi masa berlaku sertifikat. https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/post/read/sertifikasi_industri_hijau_0

  4. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3398 Tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Menjadi rujukan mengenai penunjukan LSIH dan ruang lingkup lembaga sertifikasi. https://bbkkp.kemenperin.go.id/storage/files/page/2023-Kepmenperin-Nomor-3398-Tahun-2023-Penunjukan-LSIH.pdf

  5. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran Lapis. Salah satu contoh regulasi SIH yang ditetapkan berdasarkan sektor industri. https://peraturan.bpk.go.id/Download/317298/2023pmperin012.pdf

  6. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjadi dasar hukum PROPER yang berlaku dan menggantikan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345480/permen-lhbplh-no-7-tahun-2025

  7. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. PROPER: Kriteria Penilaian. Menjelaskan penilaian kepatuhan perusahaan dan kinerja yang melampaui ketentuan (beyond compliance). https://proper.menlhk.go.id/proper/kriteria

Tags: Sertifikasi Industri Hijau, Standar Industri Hijau, SIH Kemenperin, Industri Hijau Indonesia, Environmental Compliance, Efisiensi Produksi, Efisiensi Energi Industri, Pengelolaan Limbah Industri, PROPER, Sertifikasi Perusahaan