News & Update

Home / News & Update / Sertifikat SNI Sudah Expired? Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Tahun

Bulan

Sertifikat SNI Sudah Expired? Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
10 September 2026 SNI & Product Compliance

Sertifikat SNI Sudah Expired? Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Sertifikat SNI bukan dokumen yang berlaku selamanya. Ketika masa berlakunya berakhir, perusahaan tidak bisa begitu saja menganggap sertifikat lama masih dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa produk telah memenuhi persyaratan SNI. Yang sering menjadi persoalan justru bukan ketika sertifikat akan habis, tetapi ketika perusahaan baru menyadarinya setelah sertifikat sudah expired. Lalu, apakah cukup diperpanjang? Apakah harus sertifikasi ulang? Dan bagaimana dengan produk yang sudah beredar?

Sertifikat SNI Memang Bisa Memiliki Masa Berlaku

Dalam sistem standardisasi nasional, sertifikat kesesuaian diterbitkan melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), termasuk Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sesuai dengan skema sertifikasinya.

Namun, perlu dicatat: masa berlaku sertifikat tidak selalu sama untuk semua produk. Jangka waktunya mengikuti skema sertifikasi dan ketentuan yang berlaku untuk produk tersebut.

Sebagai contoh, sejumlah skema sertifikasi SNI yang ditetapkan BSN mencantumkan masa berlaku sertifikat selama empat tahun sejak tanggal penerbitan dan mensyaratkan kegiatan surveilans selama periode sertifikasi.

Artinya, perusahaan tidak sebaiknya hanya mengandalkan kebiasaan seperti “sertifikat SNI berlaku sekian tahun”. Yang harus dijadikan acuan adalah sertifikat dan skema sertifikasi yang berlaku untuk produk tersebut.

Apa yang Terjadi Jika Sertifikat SNI Sudah Expired?

Hal pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah jangan langsung menganggap sertifikat lama masih aktif.

Status sertifikat perlu diperiksa berdasarkan tanggal berakhir yang tercantum pada dokumen dan ketentuan skema sertifikasinya.

Untuk produk yang terkena SNI wajib, persoalannya menjadi lebih serius. Pemberlakuan SNI wajib ditetapkan melalui regulasi sektoral untuk produk tertentu. Contohnya, Permenperin No. 3 Tahun 2025 memberlakukan SNI secara wajib untuk minyak goreng sawit dan mulai berlaku 24 Juli 2025.

Dengan kata lain, perusahaan perlu membedakan antara:

  • SNI sukarela, dan
  • SNI yang diberlakukan secara wajib oleh pemerintah.

Konsekuensi kepatuhannya dapat berbeda sesuai regulasi produk masing-masing.

Jangan Langsung Mengurus Perpanjangan Sebelum Mengecek Status Produk

Ketika sertifikat expired, langkah pertama bukan langsung mengajukan dokumen baru.

Perusahaan sebaiknya melakukan review terhadap kondisi sertifikasi terlebih dahulu.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Apakah SNI produknya masih berlaku?
    Standar dapat mengalami perubahan, revisi, atau digantikan dengan standar baru.
    Jadi, perusahaan perlu memastikan bahwa SNI yang tercantum dalam sertifikat lama masih menjadi standar yang relevan untuk produk tersebut.

  2. Apakah produk masih sama?
    Periksa kembali:
    - merek;
    - tipe/model;
    - spesifikasi;
    - bahan;
    - lokasi produksi;
    - proses produksi;
    - dan ruang lingkup sertifikasi.
    Jika ada perubahan signifikan, prosesnya bisa berbeda dari sekadar memperpanjang sertifikat.
  3. Apakah SNI tersebut bersifat wajib?
    Ini penting karena kewajiban perusahaan tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya sertifikat lama.
    Jika produk termasuk kategori yang wajib SNI, perusahaan harus memastikan status kepatuhannya sesuai regulasi sektoral yang berlaku.

  4. Apakah ada perubahan regulasi?
    Regulasi SNI terus diperbarui sesuai perkembangan produk dan kebijakan standardisasi.
    Sebagai contoh, sepanjang 2025 terdapat sejumlah peraturan baru mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk produk tertentu, termasuk elektronika rumah tangga, minyak goreng sawit, meter air, dan produk lainnya.
    Jadi, memperpanjang sertifikat lama tanpa mengecek regulasi terbaru bisa menjadi langkah yang kurang tepat.

Perpanjangan atau Sertifikasi Ulang?

Ini bagian yang sering membingungkan perusahaan.

Ketika sertifikat sudah atau akan berakhir, mekanisme yang ditempuh bergantung pada skema sertifikasi, status produk, dan ketentuan LPK/regulator terkait.

Dalam regulasi bidang perdagangan, penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Kesesuaian SNI memang merupakan bagian dari administrasi penilaian kesesuaian. Permendag No. 15 Tahun 2025, misalnya, mengatur penyampaian dokumen penerbitan, perpanjangan, dan perubahan Sertifikat Kesesuaian SNI oleh LPK.

Artinya, perusahaan sebaiknya tidak menyamakan semua kasus sebagai “tinggal memperpanjang”.

Bisa saja perusahaan perlu menjalani proses evaluasi, pengujian, audit, atau sertifikasi kembali sesuai skema yang berlaku.

Bagaimana dengan Produk yang Sudah Diproduksi?

Ini salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum perusahaan mengambil keputusan.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki sertifikat SNI yang berakhir pada bulan tertentu, sementara masih terdapat stok produk yang sudah diproduksi sebelumnya.

Apakah stok tersebut otomatis harus ditarik?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan untuk semua produk.

Perusahaan perlu melihat regulasi sektoral yang memberlakukan SNI tersebut, ketentuan sertifikasi, tanggal produksi/peredaran, serta status kepatuhan produk.

Karena itu, jangan langsung mengambil keputusan seperti menarik seluruh stok atau tetap menjual produk tanpa pengecekan regulasi.

Untuk produk yang SNI-nya diberlakukan wajib, perusahaan perlu memberikan perhatian lebih karena ketentuan penilaian kesesuaian dan kewajiban pelaku usaha dapat diatur secara khusus dalam regulasi sektoral.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa masalah justru muncul karena perusahaan terlalu fokus pada tanggal sertifikat, tetapi lupa melihat keseluruhan compliance.

  1. Pertama, baru mengurus sertifikasi setelah sertifikat habis.
    Proses sertifikasi dapat membutuhkan evaluasi, pengujian, audit, atau kegiatan lain. Karena itu, lebih aman memulai persiapan sebelum tanggal berakhir.
  2. Kedua, menganggap sertifikat lama otomatis bisa diperpanjang.
    Belum tentu. Perubahan standar, produk, lokasi produksi, atau regulasi dapat memengaruhi proses sertifikasi.
  3. Ketiga, tidak mengecek apakah SNI sudah berubah.
    Perusahaan bisa saja masih menggunakan referensi SNI lama ketika standar yang berlaku sudah berubah.
  4. Keempat, menganggap SNI wajib dan SNI sukarela memiliki konsekuensi yang sama.
    Padahal, pemberlakuan SNI secara wajib ditetapkan melalui regulasi pemerintah untuk produk tertentu. PP No. 34 Tahun 2018 sendiri menjadi salah satu dasar dalam sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional dan hingga saat ini berstatus berlaku.

Checklist Perusahaan Sebelum Sertifikat SNI Expired

Daripada menunggu sertifikat benar-benar habis, perusahaan dapat melakukan pengecekan berikut:

✓ Cek tanggal berakhir sertifikat
✓ Cek status SNI terbaru
✓ Cek apakah SNI produk bersifat wajib atau sukarela
✓ Review spesifikasi dan tipe produk
✓ Review merek dan lokasi produksi
✓ Cek apakah terdapat perubahan regulasi
✓ Hubungi LSPro/LPK terkait untuk memastikan mekanisme sertifikasi
✓ Siapkan dokumen teknis dan hasil pengujian yang dipersyaratkan
✓ Evaluasi stok dan produk yang masih beredar

Semakin awal review dilakukan, semakin kecil kemungkinan perusahaan mengalami jeda kepatuhan ketika sertifikat berakhir.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika SNI Sudah Expired?

Jika sertifikat SNI perusahaan sudah expired, jangan langsung menganggap masalahnya hanya administrasi.

Mulai dengan tiga langkah:

  1. Verifikasi status
    Pastikan tanggal berlaku sertifikat, status SNI, serta apakah produk termasuk kategori SNI wajib.
  2. Review perubahan
    Periksa apakah terdapat perubahan pada standar, produk, proses produksi, lokasi produksi, atau regulasi yang relevan.
  3. Tentukan jalur sertifikasi
    Konsultasikan dengan LSPro/LPK terkait apakah kasusnya dapat diproses sebagai perpanjangan atau membutuhkan proses sertifikasi sesuai skema yang berlaku.

Jangan Tunggu Sertifikat Expired Baru Bertindak

Sertifikasi produk seharusnya tidak diperlakukan sebagai dokumen yang baru diperhatikan ketika masa berlakunya hampir habis.

Bagi perusahaan manufaktur, importir, maupun pemegang merek, status sertifikasi merupakan bagian dari product compliance yang perlu dipantau secara berkala.

Apalagi untuk produk yang terkena SNI wajib, perusahaan perlu memastikan bahwa sertifikasi, produk, dan regulasi yang menjadi dasarnya tetap selaras.

Sertifikat hampir expired? Jangan tunggu sampai benar-benar habis. Review lebih awal, pastikan status produknya, lalu tentukan langkah sertifikasi yang tepat.

Sumber:

1. Badan Standardisasi Nasional (BSN) / Database Peraturan BPK. PP No. 34 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/89215/pp-no-34-tahun-2018

2. Database Peraturan BPK. Peraturan BSN terkait skema sertifikasi
Beberapa skema sertifikasi produk menetapkan masa berlaku sertifikat dan kegiatan surveilans selama periode sertifikasi. https://peraturan.bpk.go.id/Download/164341/Peraturan%20BSN%203%20Tahun%202019.pdf

3. Kementerian Perdagangan. Permendag No. 15 Tahun 2025
Mengatur antara lain penilaian kesesuaian serta administrasi penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian SNI dalam lingkup yang diatur. https://peraturan.bpk.go.id/Download/382700/Permendag%20No.%2015%20Tahun%202025.pdf

4. Kementerian Perindustrian. Permenperin No. 3 Tahun 2025
Mengatur pemberlakuan SNI untuk minyak goreng sawit secara wajib dan berstatus berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/321026

Tags: sertifikat SNI, sertifikasi SNI, SNI expired, perpanjangan SNI, sertifikasi ulang SNI, SNI wajib, product compliance, sertifikasi produk