News & Update

Home / News & Update / SNI Sistem Jaminan Kuantitas Wajib di Hulu Migas: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Tahun

Bulan

SNI Sistem Jaminan Kuantitas Wajib di Hulu Migas: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
19 Oktober 2026 Regulatory Update / SNI / Oil & Gas

SNI Sistem Jaminan Kuantitas Wajib di Hulu Migas: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

sni-sistem-jaminan-kuantitas-wajib-hulu-migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Jaminan Kuantitas pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Regulasi yang diundangkan pada 7 September 2026 ini mewajibkan penerapan SNI 9040:2021 untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, dan keandalan data kuantitas dalam proses produksi minyak dan gas bumi. Bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu migas, aturan ini penting untuk dipahami karena penerapannya berkaitan dengan sistem aliran data produksi, kompetensi tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan.

Apa Itu SNI Sistem Jaminan Kuantitas?

SNI 9040:2021 merupakan standar mengenai Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Subbidang Migas. Standar ini tercatat berstatus berlaku dalam katalog resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Secara sederhana, Sistem Jaminan Kuantitas merupakan pendekatan sistematis untuk memastikan informasi kuantitas dapat dipertanggungjawabkan melalui pengendalian internal, verifikasi, dan validasi kewajaran data.

Dalam kegiatan hulu migas, data kuantitas perlu dikelola secara konsisten sepanjang proses produksi hingga titik serah untuk pengiriman dan/atau pengolahan. Dengan sistem yang terstruktur, data produksi dapat ditelusuri dan menjadi dasar evaluasi operasional yang lebih akuntabel.

Siapa yang Wajib Menerapkannya?

Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 secara khusus mewajibkan Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas dalam penyajian data kuantitas pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi.

Kewajibannya meliputi beberapa aspek utama:

  • Penyajian data produksi: data kuantitas harus disajikan secara rutin pada setiap tahapan produksi.

  • Sistem aliran data: data harus dihasilkan dari Sistem Alir yang telah menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas.

  • Kompetensi tenaga kerja: penyajian data harus melibatkan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Sistem Jaminan Kuantitas migas.

  • Pengendalian mutu: data kuantitas menjalani quality control oleh badan layanan umum yang memberikan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, serta diperkuat melalui ketentuan kompetensi tenaga kerja pada Pasal 7.

Perlu diperhatikan bahwa kewajiban utama dalam peraturan ini ditujukan kepada Kontraktor sebagaimana didefinisikan dalam regulasi. Perusahaan jasa atau vendor migas sebaiknya memeriksa kembali apakah perannya dalam suatu kontrak memiliki persyaratan terkait penerapan sistem tersebut.

Kapan Regulasi Ini Mulai Berlaku?

Peraturan ini ditetapkan pada 14 Agustus 2026 dan diundangkan pada 7 September 2026. Namun, berdasarkan Pasal 11, peraturan tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal pengundangan.

Artinya, perusahaan perlu memperhatikan masa persiapan menuju pemberlakuan regulasi ini, yang jatuh sekitar 7 Maret 2027.

Periode ini dapat dimanfaatkan untuk meninjau sistem pengelolaan data produksi, mengevaluasi kompetensi personel, dan memastikan mekanisme pengendalian mutu dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?

Bagi Kontraktor yang termasuk dalam cakupan aturan, persiapan dapat dimulai dengan mengevaluasi beberapa hal berikut:

  1. Sistem data produksi: pastikan aliran data kuantitas dapat ditelusuri dari tahapan produksi hingga titik serah yang relevan.

  2. Prosedur pengendalian internal: tinjau mekanisme pemeriksaan, verifikasi, dan validasi kewajaran data.

  3. Kompetensi personel: identifikasi kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi Sistem Jaminan Kuantitas migas sesuai ketentuan.

  4. Pelaporan dan evaluasi: siapkan mekanisme evaluasi serta pelaporan hasil perbaikan kepada SKK Migas atau BPMA sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan oleh Menteri ESDM. Jika Kontraktor tidak menerapkan ketentuan yang diwajibkan, mekanisme pengawasan dapat berujung pada teguran tertulis. Teguran tersebut harus ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender sejak diberikan. Apabila tidak ditindaklanjuti, daftar Kontraktor yang tidak menerapkan SNI dapat diumumkan oleh Menteri.

Karena itu, pemenuhan regulasi sebaiknya dipersiapkan melalui evaluasi sistem dan dokumentasi sejak awal, bukan menunggu proses pengawasan berlangsung.

Kesimpulan

Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 memperkuat penerapan SNI 9040:2021 Sistem Jaminan Kuantitas dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Fokusnya adalah memastikan data kuantitas produksi disajikan secara rutin, dapat ditelusuri, dan didukung oleh sistem serta tenaga kerja yang kompeten.

Bagi perusahaan yang termasuk dalam cakupan regulasi, langkah penting saat ini adalah memahami kewajiban yang ditetapkan dan mulai menyiapkan sistem sebelum peraturan berlaku.

Diaspora Consultant mendukung kebutuhan perusahaan dalam memahami persyaratan SNI dan regulatory compliance sesuai ruang lingkup layanan yang relevan, sehingga persiapan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Sumber 

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi utama yang mengatur ruang lingkup kewajiban, penyajian data, kompetensi personel, pengawasan, dan masa mulai berlaku. https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2820

  2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2026. Memuat metadata resmi, abstrak, status peraturan, dan naskah lengkap peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/357254/permen-esdm-no-11-tahun-2026-pemberlakuan-wajib-standar-nasional-indonesia-siste

  3. Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI 9040:2021 – Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Subbidang Migas – Persyaratan. Katalog resmi yang mencantumkan judul dan status standar. https://pesta.bsn.go.id/produk/by_ics?ics_no=75.180&key=

  4. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM. Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Operasional Produksi Migas, Ditjen Migas Gelar Konsultasi Publik Rancangan Aturan Wajib SNI dan SKKNI. Menjelaskan latar belakang pengembangan SNI 9040:2021 dan kebutuhan kompetensi personel dalam penerapannya. https://migas.esdm.go.id/post/Perkuat-Transparansi-dan-Akuntabilitas-Operasional-Produksi-Migas-Ditjen-Migas-Gelar-Konsultasi-Publik-Rancangan-Aturan-Wajib-SNI-dan-SKKNI

Tags: SNI 9040:2021 · SNI Migas · Sistem Jaminan Kuantitas · Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 · Regulasi Migas · Industri Hulu Migas · Standarisasi Migas · Regulatory Compliance