SNI Sistem Jaminan Kuantitas Wajib di Hulu Migas: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
sni-sistem-jaminan-kuantitas-wajib-hulu-migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2026 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Jaminan Kuantitas pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Regulasi yang diundangkan pada 7 September 2026 ini mewajibkan penerapan SNI 9040:2021 untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, dan keandalan data kuantitas dalam proses produksi minyak dan gas bumi. Bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu migas, aturan ini penting untuk dipahami karena penerapannya berkaitan dengan sistem aliran data produksi, kompetensi tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan.
Baca Selengkapnya